“Kalau tidak terima hasilnya. Sebaiknya mereka ungkapkan saja buktinya keÂpada publik. JaÂngan cuma gertak samÂbal,†tegas Endriartono Sutarto kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Diberitakan seÂbelumnya, KoÂÂmite Etik KPK menyimpulÂkan, empat pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, M Jasin dan Haryono Umar terbebas dari pelanggaran pidana dan etika.
Sedangkan bekas Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu, terÂbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik pegawai KPK.
Endriartono Sutarto seÂlanjutÂnya mengatakan, kesimpuÂlan Komite Etik KPK sudah final dan tidak dapat diubah. Namun, hal tersebut tak menghalagi duÂgaan pelanggaran pidana atau etika.
“Kuasa hukum Nazaruddin kan ngaku punya rekaman penyeÂrahan uang kepada Chandra. KaÂlau mereka benar punya dan ada gambarnya Chandra saat meÂneÂrima. Itu bukan lagi sekadar perÂsoalan etik. Itu merupakan tindaÂkan pidana. Kalau mereka benar-benar punya data, silakan buka. Jangan cuma gertak doang,†papar bekas Panglima TNI itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Chandra Hamzah dan M NaÂzaruddin mengakui adanya perÂtemuan, apa itu bukan pelangÂgaran?
Pertemuan itu memang benar terjadi, namun tak melanggar kode etik. Sebab, pertemuan itu dilakukan saat Nazaruddin belum menjadi tersangka. Jangan diÂtafsikan kondisi Nazar seperti sekarang.
Pertemuan itu dilakukan berÂkali-kali?
Betul. Berdasarkan keterangan yang diperoleh komite etik, meÂreka bertemu empat kali. Namun itu dilakukan dalam kurun waktu lebih dua tahun. Apa yang bisa dilakukan selama itu.
Kalau minggu ini ketemu, minggu depan ketemu, besoknya ketemu lagi. Bisa jadi ada sesuatu yang mereka bahas atau bicaraÂkan. Kalau jangka waktunya seÂlama itu, apa yang bisa dilaÂkukan.
Kenapa tak dilakukan konÂfrontir terhadap Nazar dengan sejumlah pimpinan KPK?
Wacana konfrontir, meminta dipertemukan atau tudingan meÂnerima uang kan upaya dari kubu Nazar untuk mengalihkan perhaÂtian. Saat dimintai keteraÂngan, untuk kali pertama oleh Komite Etik, Nazar tak menyamÂpaikan apa-apa. Makanya, KoÂmite Etik menilai, Nazar tidak konsisten, pembohong, dan seÂbagainya.
Seperti yang saya katakan tadi, kalau mereka memiliki bukti rekaman soal penyerahan uang kepada Chandra, ya dibuka saja kepada publik. Nih, orang-orang yang tidak dinilai bersalah, kami punya buktinya. Ada rekamanÂnya. Begitu saja.
Ngapain teriak-teriak tidak terima, minta dikonfrontasi dan sebagainya, itu saja dibuka. KaÂlau itu dibuka, Chandra nggak akan bisa berkata apa-apa, mau berkelit bagaimana. Tapi ternyata kan cuma gertak doang.
Sejumlah kalangan tetap meÂrasa kurang puas dengan keÂsimpulan itu, komentar Anda?
Komite Etik KPK sudah saÂngat bijaksana dan fair. Buktinya, kita lihat saja komposisi Komite Etik yang terdiri dari empat anggota dari luar KPK dan tiga dari dalam. Padahal, tidak ada aturan yang mengatakan kalau komite etik didasarkan pada komÂposisi seperti itu. Artinya, susuÂnan itu sudah sangat biÂjaksana.
Bahwa keputusannya seperti itu, ya itulah hasil dari proses pemeriksaan komite etik. Tujuh orang itu mengambil keputusan bersama, seperti yang disampiÂkan komite etik. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: