WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Mahfud Nggak Perlu Tanggapi Pernyataan Arsyad Sanusi

Jumat, 01 Juli 2011, 01:59 WIB
Jimly Asshiddiqie: Mahfud Nggak Perlu Tanggapi Pernyataan Arsyad Sanusi
Jimly Asshiddiqie
RMOL.Ketua MK Mahfud MD diminta tidak menanggapi pernyataan bekas hakim konstitusi Arsyad Sanusi dalam kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.

“Ini akan berdampak besar terhadap kewibawaan MK dan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,’’ ujar bekas Ketua MK Jimly Asshiddiqie ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Saudara Mahfud nggak usah menanggapi. Kalau ada orang bela diri, diamkan saja. Kasus itu sudah menjadi urusan polisi. Biar diselesaikan secara hukum. Tidak perlu berpolemik,” tambahnya.

Seperti diketahui, Mahfud MD beradu mulut dengan bekas Ha­kim MK Arsyad Sanusi terkait dugaan pemalsuan putusan MK.

Menurut Mahfud, Arsyad ke­rap berbohong seputar dugaan ke­telibatannya dalam kasus ter­sebut.

Sementara Arsyad menyata­kan, Mahfud telah memfitnah dan berusaha membunuh karakter­nya. Menurut dia, dugaan pemal­suan surat putusan MK adalah tanggung jawab Mahfud.

Jimly selanjutnya mengatakan, untuk mengetahui siapa yang benar dan salah merupakan ke­we­­nangan pengadilan.

“Kita nggak bisa ikut campur. Kalau sudah ma­suk ranah hu­kum. Semua kasus harus sampai pada keputusan hukum. Siapa yang ber­­hak memutuskan, ya penga­dilan,” papar Jimly.

Berikut kutipan se­lengkapnya:

Apa harapan Anda terhadap ka­sus dugaan pemalsuan pu­tusan MK ini?

Saya berharap polisi segera me­netapkan tersangka. Kalau kasus ini cepat masuk pengadi­lan, kan semuanya semakin jelas. Kita tidak menghabiskan waktu untuk berpolemik.

Untuk para hakim, saya ber­harap, kasus ini nggak usah ter­lalu ditanggapi. Hakim harus berusaha untuk mencegah dirinya terlibat dalam kontropersi. Hakim jangan berbicara dengan mulut­nya, cukup bicara dengan putu­sannya.

Yang namanya terdakwa atau tertuduh kan pasti membela diri, itu sudah biasa, sudah hukum alam. Jadi, tidak perlu dibantah, nggak usah ikut membesar-besarkan persoalan.

Apakah sistem peradilan dan administrasi yang ada di MK su­dah baik?

Sejak awal pendiriannya, sistem di MK sudah baik. Meski demikian, sistem yang baik itu, tetap tergantung pada orang per orang yang ada di dalamnya.

Sebab, di mana ada kekuasaan, di situ ada potensi penyimpangan atau penyalahgunaan. Itu biasa terjadi pada lembaga yang ber­peran penting dalam mengambil keputusan strategis.

Intinya, sistem yang baik tetap membutuhkan orang-orang baik agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi maupun politik.

Bagaimana kondisi di MK saat ini?

Sejauh ini masih bagus, masih on the track. Kinerja dan sistem­nya nggak ada masalah.

Bukankan kasus pemalsuan putusan mengindikasikan ka­lau ada yang tidak beres di tu­buh MK?

Seperti yang saya katakan tadi, masalah dugaan pemal­suan ada­lah persoalan hukum, seka­rang sedang diproses. Mengenai pe­nyim­pangan di tubuh MK, ke­wenangan MK ada­lah mem­beri sanksi admi­nistrasi dan itu telah dilakukan. Artinya, sistem yang ada di MK masih berjalan baik.

Persoalan terjadi karena ada putusan MK yang tidak je­las, tanggapan Anda?

Ini cuma soal cara kerja. Makin banyak pekerjaan, maka akan semakin rumit. Jadi, kalau ada putusan tidak jelas dan me­mer­lukan penjelasan, ya dijelaskan saja. Kan sudah ada mekanis­menya.

Memang benar kalau saat ini jumlah perkara di MK semakin banyak, tapi MK tidak bisa men­jadikan hal tersebut sebagai ala­san. Soalnya, kalau dibanding­kan dengan MK di Jerman atau Mah­­kamah Agung (MA) di Ame­rika Serikat, perkara yang ditangani MK di Indonesia ma­sih sangat sedikit.

MK Jerman dan MA Amerika jumlah hakimnya cuma sembilan, tapi mereka mampu membuat puluhan ribu putusan setiap tahunnya.

Apa yang harus diperbaiki?

Ya, cara kerja kita. Di sini ma­sih banyak yang nganggur karena ada inefisiensi struktur. Ke depan, kita harus membuat struktur se­ramping mungkin, namun kaya fungsi. Dengan sistem kerja yang efisien, MK akan tetap meng­hasilkan putusan yang bermutu, meskipun perkaranya bertambah banyak. [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA