“Mau pidana ataupun adminisÂtrasi, kan sudah diatur jangka waktunya. Undang-undang NoÂmor 10 Tahun 2008 tentang PeÂmilu mengamanatkan demikian. Lagipula berbagai persoalan itu sudah selesai,†ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (17/6).
Menurut bekas anggota KPU itu, kalau mau menyelesaikan perÂÂsoalan pemilu, seharusnya saat itu. Soal siapa yang sehaÂrusnya menduduki kursi di DPR sudah diselesaikan di tingkat pleno KPU.
“Kalau kita mempedomani undang-undang, semua persoalan pemilu beserta sengketanya kan sudah selesai. Kalau sekarang dipersoalkan lagi, berarti nggak ada kepastian hukumnya. Kasus-kasus yang lain juga bisa diÂpersoalkan lagi dong,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa Anda siap menghadapi Panja?Ya siap. Saya akan menyiapkan sejumlah bukti dan keterangan mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan ke saya itu.
Artinya, Anda hadir jika Panja meminta keterangan? Saya menghormati semua piÂhak. Panja itu kan sudah dibenÂtuk, ya saya hormati. Kalau saya dipanggil dan diminta hadir, Insya Allah saya akan hadir. Saya harap, DPR dapat menggunakan Panja ini secara maksimal dan untuk kepentingan yang lebih baik. Bukan hanya persoalan politik.
Ketua MK Mahfud MD meÂnyatakan Panja dapat memÂbongÂkar manipulasi dan kecuÂrangan Pemilu 2009, tanggapan Anda? Loh, kalau mau buka-bukaan, ya banyak yang bisa dibuka. Misalnya, setelah sengketa hasil pemilu di MK, kami mendapat laporan dari KPU Daerah bahwa ada yang tidak benar. Nah, kalau itu terbukti, berarti putusan MK bermasalah dong.
Contoh lainnya, MK mengaÂbulkan permohonan pemohon dan memberikan tambahan suara. Kalau formulir yang disampaikan ke MK itu tidak valid, tapi MK suÂdah terlanjur mengabulkan pemohon, bagaimana itu.
Sudahlah, kita kan sama-sama tahu kalau Undang-undang PeÂmilu itu bersifat
lex specialis. Persoalan pidana maupun admiÂnistrasinya sudah selesai sesuai tahapan. Kalau persoalannya melebar ke mana-mana, ya nggak ada habisnya, nggak ada kepasÂtian hukum.
Ini kan dugaan pemalsuan doÂkumen, berarti persoalan pidana?Loh yang saya sampaikan tadi juga soal dugaan pemalsuan doÂkumen. Kami mendapat laporan dari KPU Daerah kalau data yang diberikan ke MK ada yang tidak benar. Kalau itu terbukti, berarti putusan MK bermasalah dong. Tapi, itu masuk tahapan yang mana. Tahapan pemilunya kan sudah selesai.
Kalau ini murni persoalan pidana kan ada kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian sedang menangani persoalan ini. Biarkan saja mereka bekerja. Jangan kita politisasi.
Bagaimana kalau Panja meÂnemukan adanya manipulasi dan kecurangan terkait hasil pemilu? Itu yang menjadi titik persoaÂlan. Masa anggota DPR yang sudah dilantik diberhentikan di tengah jalan. Nggak ada kepasÂtian hukumnya dong. Selain itu, apa dasar hukum pergantian terÂsebut. Setahu saya, dasar hukum pergantian anggota dewan diÂdasarkan pada Undang-undang Undang-undang Susduk. Di sana dijelaskan tentang syarat-syarat dan mekanisme PAW (PengganÂtian Antar Waktu).
Nah, kalau Panja memberi rekomendasi atau keputusan, tenÂtang pergantian orang, apa yang bisa dilakukan dengan keÂputusan itu. Tahapan pemilu sudah lama selesai.
Menurut Anda apa yang perlu dilakukan Panja?Dengan kondisi sekarang, Panja dapat digunakan untuk menggali informasi dan mengeÂvaluasi sistem pemilu. Ini demi peÂlaksanaan pemilu di masa menÂdatang menjadi lebih baik.
[rm]
BERITA TERKAIT: