Andi Nurpati: Saya Menyiapkan Bukti Menghadapi Panja DPR

Senin, 20 Juni 2011, 07:00 WIB
Andi Nurpati: Saya Menyiapkan Bukti Menghadapi Panja DPR
Andi Nurpati
RMOL. Panja Mafia Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR sarat nuansa politis. Sebab, semua persoalan Pemilu 2009 sudah selesai sesuai tahapannya.

“Mau pidana ataupun adminis­trasi, kan sudah diatur jangka waktunya. Undang-undang No­mor 10 Tahun 2008 tentang Pe­milu mengamanatkan demikian. Lagipula berbagai persoalan itu sudah selesai,” ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (17/6).

Menurut bekas anggota KPU itu, kalau mau menyelesaikan per­­soalan pemilu, seharusnya saat itu. Soal siapa yang seha­rusnya menduduki kursi di DPR sudah diselesaikan di tingkat pleno KPU.

“Kalau kita mempedomani undang-undang, semua persoalan pemilu beserta sengketanya kan sudah selesai. Kalau sekarang dipersoalkan lagi, berarti nggak ada kepastian hukumnya. Kasus-kasus yang lain juga bisa di­persoalkan lagi dong,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Anda siap menghadapi Panja?
Ya siap. Saya akan menyiapkan sejumlah bukti dan keterangan mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan ke saya itu.

Artinya,  Anda hadir jika Panja meminta keterangan?
Saya menghormati semua pi­hak. Panja itu kan sudah diben­tuk, ya saya hormati. Kalau saya dipanggil dan diminta hadir, Insya Allah saya akan hadir. Saya harap, DPR dapat menggunakan Panja ini secara maksimal dan untuk kepentingan yang lebih baik. Bukan hanya persoalan politik.

Ketua MK Mahfud MD me­nyatakan­ Panja dapat mem­bong­kar manipulasi dan kecu­rangan Pemilu 2009, tanggapan Anda?
 Loh, kalau mau buka-bukaan, ya banyak yang bisa dibuka. Misalnya, setelah sengketa hasil pemilu di MK, kami mendapat laporan dari KPU Daerah bahwa ada yang tidak benar. Nah, kalau itu terbukti, berarti putusan MK bermasalah dong.

 Contoh lainnya, MK menga­bulkan permohonan pemohon dan memberikan tambahan suara. Kalau formulir yang disampaikan ke MK itu tidak valid, tapi MK su­dah terlanjur mengabulkan pemohon, bagaimana itu.

Sudahlah, kita kan sama-sama tahu kalau Undang-undang Pe­milu itu bersifat lex specialis. Persoalan pidana maupun admi­nistrasinya sudah selesai sesuai tahapan. Kalau persoalannya melebar ke mana-mana, ya nggak ada habisnya, nggak ada kepas­tian hukum.

Ini kan dugaan pemalsuan do­kumen, berarti persoalan pidana?
Loh yang saya sampaikan tadi juga soal dugaan pemalsuan do­kumen. Kami mendapat laporan dari KPU Daerah kalau data yang diberikan ke MK ada yang tidak benar. Kalau itu terbukti, berarti putusan MK bermasalah dong. Tapi, itu masuk tahapan yang mana. Tahapan pemilunya kan sudah selesai.

Kalau ini murni persoalan pidana kan ada kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian sedang menangani persoalan ini. Biarkan saja mereka bekerja. Jangan kita politisasi.

Bagaimana kalau Panja me­nemukan adanya manipulasi dan kecurangan terkait hasil pemilu?
 Itu yang menjadi titik persoa­lan. Masa anggota DPR yang sudah dilantik diberhentikan di tengah jalan. Nggak ada kepas­tian hukumnya dong. Selain itu, apa dasar hukum pergantian ter­sebut. Setahu saya, dasar hukum pergantian anggota dewan di­dasarkan pada Undang-undang Undang-undang Susduk. Di sana dijelaskan tentang syarat-syarat dan mekanisme PAW (Penggan­tian Antar Waktu).

Nah, kalau Panja memberi rekomendasi atau keputusan, ten­tang pergantian orang, apa yang bisa dilakukan dengan ke­putusan itu. Tahapan pemilu sudah lama selesai.

Menurut Anda apa yang perlu dilakukan Panja?
Dengan kondisi sekarang, Panja dapat digunakan untuk menggali informasi dan menge­valuasi sistem pemilu. Ini demi pe­laksanaan pemilu di masa men­datang menjadi lebih baik.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA