Hal tersebut diketahui dari tangÂgapan tertulis Kemenkeu atas pertanyaan angÂgota Komisi XI dalam Rapat KerÂja Dengan Komisi XI DPR DeÂngan Menteri Keuangan pada 2 Februari 2011.
Dalam dokumen itu dijelaskan, nilai Rp 3,4 miliar tersebut terdiri dari denda keterlambatan miÂnimal Rp 431,7 juta dan selisih anÂtara prestasi fisik pemÂbaÂnguÂnan gedung kantor menurut perÂhitungan Badan Pemeriksa KeÂuaÂngan (BPK) sebesar 65,39 persen dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Inspektorat Bidang InvesÂtigasi Kemenkeu telah selesai melakukan pemeÂriksaan terkait pengadaan pada KPP Pratama Kotamobagu. Adapun KPDJP telah meminta tindak lanjut dari satker dengan S-124/PJ/0144/2010 tanggal 27 SepÂtember 2010 tentang perÂmintaan hasil tindak lanjut atas teÂmuan BPK di KPP Pratama Kotamobagu dan KPP Pratama Bitung.
Surat tersebut telah ditanggapi KeÂpala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, GoronÂtalo dan Maluku Utara melalui suratÂnya nomot S-996/WPJ.16/2010 tanggal 25 Oktober 2010 deÂngan tindak lanjut masih meÂnunggu proses hukum yang sedang berlangsung oleh pihak yang berwenang.
Aset dimaksud tetap tercatat dalam akun neraca gedung dan bangunan. Hal ini disebabkan aset tersebut masih dalam penyeÂlidikan pihak yang berwajib, namun terhadap permasalahan yang ada akan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Terkait indikasi kerugian tersebut, Sekjen Kemenkeu, MuÂlia P Nasution menegaskan, teÂmuan dari BPK itu sudah diÂtindakÂlanjuti.
“Semua laporan audit sudah kita tanggapi dan diklaÂrifikasi ke BPK, dan BPK sudah menerima tanggapan kaÂmi,†katanya kepada Rakyat MerÂdeka, seusai mengÂikuti Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI, Rabu (2/2).
Menurut Mulia, lembaganya serius ingin membantu menunÂtasÂkan kasus ini. Bahkan piÂhak-pihak yang terlibat dalam pemÂbangunan KPP Kotamobagu itu sudah dimintai keterangannya. BahÂkan saat ini sudah masuk ke peÂngadilan.
“Sekarang sedang daÂlam proses pengadilan, kami masih menunggu hasilnya, kita serahÂkan semuanya kepada pihak pengadilan,†tandasnya.
Sedangkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dikonfirmasi hal tersebut mengaku, belum mengeÂtaÂhuinya. “Saya harus cek dulu. Saya baru menjabat sebagai DirÂjen Pajak, jadi belum semua isu seperti ini dapat saya ketahui. Tapi terima kasih, karena sudah memberi tahu saya,†ucapnya.
Sebelumnya, Direktur PelayaÂnan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak saat itu, Iqbal Alamsyah mengungkapkan, sejumlah pejaÂbat yang diduga terlibat dalam proÂyek Kantor Pajak KotamoÂbagu sudah diberhentikan semenÂtara alias diskorsing.
Untuk diketahui hasil kajian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap audit BPK semester I tahun 2010 menyebutkan, di Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama KotamoÂbagu tidak sesuai dengan prestasi fisikÂnya sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 2,98 miliar.
"Inspektorat Tidak Berfungsi"
Roy Salam, Peneliti IBC
Peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, meÂngaÂÂtakan, hasil audit BPK tenÂtang realisasi pembangunan KPP PraÂtama Kotamobagu, yang meÂnyeÂbutkan adanya inÂdikasi keruÂgian negara sebesar Rp 3,4 miliar, menunjukkan leÂmahnya sistem peÂngawasan yang dilakukan Kemenkeu.
“Itjen Kemenkeu tidak berÂfungsi dengan baik, sehingga mengakibatkan adanya perÂmainan kontraktor pemÂbaÂngunan KPP Pratama KoÂtamobagu deÂngan pengguna anggaran,†kataÂnya, kemarin.
Menurutnya, terjadinya kaÂsus ini tentu sangat mengeÂcewakan seÂkaligus mengÂkhaÂwatirkan maÂsyarakat, karena seÂbagai lembaga keÂuangan neÂgara, Kemenkeu seÂmestinya sangat tahu cara peÂnyebaran anggaran ke semua instansi pemerintah.
“Sebagai lembaga keuangan negara, Kemenkeu memegang peraÂnan penting dalam lalu linÂtas penyebaran anggaran, dan tahu celah-celahnya,†ungÂkapÂnya.
“Jangan Tunggu Desakan Publikâ€
M Ichlas El Qudsy, Anggota Komisi XI DPR
Anggota Komisi XI DPR, M Ichlas El Qudsy menilai, lapoÂran hasil audit BPK yang meÂnyebutkan adanya indikasi keÂrugian negara sebesar Rp 3,4 miÂliar dalam realisasi pemÂbaÂngaunan KPP Pratama KoÂtaÂmobagu, menunjukkan adanya penyelewengan administratif, dan lemahnya sistem pengaÂwasan Kemenkeu.
“Kemenkeu yang seharusnya menÂjadi ujung tombak reforÂmasi birokrasi, ternyata belum bisa memperlihatkan hasil yang optimal, dan tidak bisa banyak diharapkan,†sesalnya, kemarin.
Ichlas menegaskan, audit BPK itu telah mencoreng KeÂmenkeu, dan merupakan bukti adaÂnya penyimpangan di KeÂmenÂkeu yang harus segera diseÂlesaikan.
“Tindakan hukum tidak akan membuat kesalahan adminisÂtratif menjadi hilang. Semuanya harus diselesaikan, karena menyangkut kepemimpinan di Kemenkeu,†tegasnya.
Politisi PAN ini juga mengÂungÂkapkan, dua peyimpangan terÂhadap hasil temuan BPK lainnya yakni, realisasi belanja modal akhir tahun di KemenÂterian Keuangan sebesar Rp 11,78 miliar tidak didukung bukti yang valid, merupakan adaÂnya penyimpangan admiÂnistraÂtif, dan dana pada rekeÂning bendahara penerimaan di KeÂmenterian Keuangan dari setoran tidak jelas minimal sebesar Rp 9,47 miliar, menjadi dasar kuat bagi Menkeu Agus Martowardojo untuk memÂperÂkuat reformasi di internal lembaganya.
“Menteri Keuangan harus cepat mempercepat melakukan reformasi birokrasi, dan meÂnyelesaikan masalahnya sendiri sampai tuntas, jangan sampai menunggu adanya desakan dari publik,†cetusnya. [RM]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: