Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kemenkeu Garap Pejabat Kantor Pajak Kotamobagu

Klarifikasi Dugaan Kerugian Negara 3,4 M

Selasa, 15 Februari 2011, 01:15 WIB
Kemenkeu Garap Pejabat Kantor Pajak Kotamobagu
Kemenkeu
RMOL.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan penanganan kasus proyek pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Sulawesi Utara Rp 3,4 miliar ke ranah hukum.

Hal tersebut diketahui dari tang­gapan tertulis Kemenkeu atas pertanyaan ang­gota Komisi XI dalam Rapat Ker­ja Dengan Komisi XI DPR De­ngan Menteri Keuangan pada 2 Februari 2011.

Dalam dokumen itu dijelaskan, nilai Rp 3,4 miliar tersebut terdiri dari denda keterlambatan mi­nimal Rp 431,7 juta dan selisih an­tara prestasi fisik pem­ba­ngu­nan gedung kantor menurut per­hitungan Badan Pemeriksa Ke­ua­ngan (BPK) sebesar 65,39 persen dengan pembayaran yang telah dilakukan.

Inspektorat Bidang Inves­tigasi Kemenkeu telah selesai melakukan peme­riksaan terkait pengadaan pada KPP Pratama Kotamobagu. Adapun KPDJP telah meminta tindak lanjut dari satker dengan S-124/PJ/0144/2010 tanggal 27 Sep­tember 2010 tentang per­mintaan hasil tindak lanjut atas te­muan BPK di KPP Pratama Kotamobagu dan KPP Pratama Bitung.

Surat tersebut telah ditanggapi Ke­pala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Goron­talo dan Maluku Utara melalui surat­nya nomot S-996/WPJ.16/2010 tanggal 25 Oktober 2010 de­ngan tindak lanjut masih me­nunggu proses hukum yang sedang berlangsung oleh pihak yang berwenang.

Aset dimaksud tetap tercatat dalam akun neraca gedung dan bangunan. Hal ini disebabkan aset tersebut masih dalam penye­lidikan pihak yang berwajib, namun terhadap permasalahan yang ada akan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Terkait indikasi kerugian tersebut, Sekjen Kemenkeu, Mu­lia P Nasution menegaskan, te­muan dari BPK itu sudah di­tindak­lanjuti.

“Semua laporan audit sudah kita tanggapi dan dikla­rifikasi ke BPK, dan BPK sudah menerima tanggapan ka­mi,” katanya kepada Rakyat Mer­deka, seusai meng­ikuti Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI, Rabu (2/2).

Menurut Mulia, lembaganya serius ingin membantu menun­tas­kan kasus ini. Bahkan pi­hak-pihak yang terlibat dalam pem­bangunan KPP Kotamobagu itu sudah dimintai keterangannya. Bah­kan saat ini sudah masuk ke pe­ngadilan.

“Sekarang sedang da­lam proses pengadilan, kami masih menunggu hasilnya, kita serah­kan semuanya kepada pihak pengadilan,” tandasnya.

Sedangkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dikonfirmasi hal tersebut mengaku, belum menge­ta­huinya. “Saya harus cek dulu. Saya baru menjabat sebagai Dir­jen Pajak, jadi belum semua isu seperti ini dapat saya ketahui. Tapi terima kasih, karena sudah memberi tahu saya,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Pelaya­nan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak saat itu, Iqbal Alamsyah mengungkapkan, sejumlah peja­bat yang diduga terlibat dalam pro­yek Kantor Pajak Kotamo­bagu sudah diberhentikan semen­tara alias diskorsing.

Untuk diketahui hasil kajian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap audit BPK semester I tahun 2010 menyebutkan, di Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamo­bagu tidak sesuai dengan prestasi fisik­nya sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 2,98 miliar.

"Inspektorat Tidak Berfungsi"

Roy Salam, Peneliti IBC

Peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, me­nga­­takan, hasil audit BPK ten­tang realisasi pembangunan KPP Pra­tama Kotamobagu, yang me­nye­butkan adanya in­dikasi keru­gian negara sebesar Rp 3,4 miliar, menunjukkan le­mahnya sistem pe­ngawasan yang dilakukan Kemenkeu.

“Itjen Kemenkeu tidak ber­fungsi dengan baik, sehingga  mengakibatkan adanya per­mainan kontraktor pem­ba­ngunan KPP Pratama Ko­tamobagu de­ngan pengguna anggaran,” kata­nya, kemarin.

Menurutnya, terjadinya ka­sus ini  tentu sangat menge­cewakan se­kaligus meng­kha­watirkan ma­syarakat, karena se­bagai lembaga ke­uangan ne­gara, Kemenkeu se­mestinya sangat tahu cara pe­nyebaran anggaran ke semua instansi pemerintah.

“Sebagai lembaga keuangan negara, Kemenkeu memegang pera­nan penting dalam lalu lin­tas penyebaran anggaran, dan tahu celah-celahnya,” ung­kap­nya.

“Jangan Tunggu Desakan Publik”

M Ichlas El Qudsy, Anggota Komisi XI DPR

Anggota Komisi XI DPR, M Ichlas El Qudsy menilai, lapo­ran hasil audit BPK yang me­nyebutkan adanya indikasi ke­rugian negara sebesar Rp 3,4 mi­liar dalam realisasi pem­ba­ngaunan KPP Pratama Ko­ta­mobagu, menunjukkan adanya penyelewengan administratif, dan lemahnya sistem penga­wasan Kemenkeu.

“Kemenkeu yang seharusnya men­jadi ujung tombak refor­masi birokrasi, ternyata belum bisa memperlihatkan hasil yang optimal, dan tidak bisa banyak diharapkan,” sesalnya, kemarin.

Ichlas menegaskan, audit BPK itu telah mencoreng Ke­menkeu, dan merupakan bukti ada­nya penyimpangan di Ke­men­keu yang harus segera dise­lesaikan.

“Tindakan hukum tidak akan membuat kesalahan adminis­tratif menjadi hilang. Semuanya harus diselesaikan, karena menyangkut kepemimpinan di Kemenkeu,” tegasnya.

Politisi PAN ini juga meng­ung­kapkan, dua peyimpangan ter­hadap hasil temuan BPK lainnya yakni, realisasi belanja modal akhir tahun di Kemen­terian Keuangan sebesar Rp 11,78 miliar tidak didukung bukti yang valid, merupakan ada­nya penyimpangan admi­nistra­tif, dan dana pada reke­ning bendahara penerimaan di Ke­menterian Keuangan dari setoran tidak jelas minimal sebesar Rp 9,47 miliar, menjadi dasar kuat bagi Menkeu Agus Martowardojo untuk mem­per­kuat reformasi di internal lembaganya.

“Menteri Keuangan harus cepat mempercepat melakukan reformasi birokrasi, dan me­nyelesaikan masalahnya sendiri sampai tuntas, jangan sampai menunggu adanya desakan dari publik,” cetusnya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA