Kebijakan ini membebaskan sanksi administrasi bagi WP yang terlambat melaporkan SPT dalam periode tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, keputusan perpanjangan diambil setelah mempertimbangkan realisasi pelaporan SPT serta hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan.
"Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April Baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya," kata Bimo dalam keterangannya, Jumat 27 Maret 2026.
Hingga saat ini, jumlah pelaporan SPT mencapai 9.131.427, yang terdiri dari 8.196.513 wajib pajak karyawan dan 924.443 non-karyawan. Artinya, DJP masih harus mengejar sekitar 5 juta WP untuk mencapai target tahun ini.
"Jadi SPT insya Allah kita perpanjang sampai 30 April Untuk orang pribadi saja. Jadi kita expect, kalau perkemarin itu sudah 9, hampir 9,1 juta. Masih harus sekitar 5 juta yang kita tunggu dari orang pribadi," ujar Bimo.
Namun demikian, kebijakan ini berpotensi menggeser penerimaan negara. DJP memperkirakan sekitar Rp5 triliun penerimaan pajak akan bergeser ke April 2026.
"Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri Mungkin hari ini kita akan luncurkan kebijakan terkait dengan perpanjangan SPT," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: