Dalam putusannya, majelis koÂmiÂsioner yang diketuai Ahmad Alamsyah Saragih, dengan angÂgoÂta Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon meÂngaÂbulÂkan seluruh permohonan ICW. MaÂjelis memutuskan, informasi 17 nama pemilik rekening angÂgoÂta Polri dan besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar seÂsuai dengan pengumuman MaÂbes Polri pada 23 juli 2010, meÂruÂpakan informasi terbuka.
Majelis menyatakan, dalil terÂmoÂhon (Mabes Polri) yang menoÂlak memberikan informasi berÂdaÂsarkan Pasal 10 A Undang-UnÂdang Nomor 25 tahun 2003 seÂbaÂgai perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak meÂmadai untuk dijadikan sebagai dasar menolak permohonan peÂmohon (ICW).
Selain itu, lanjut Alamsyah, reÂkening-rekening tersebut seÂbeÂlumÂnya sudah dinyatakan wajar oleh Korps Bhayangkara. SeÂhingga, jika informasi itu dibuka kepada publik, seharusnya tidak ada masalah. “Mereka sendiri yang menilai 17 rekening itu waÂjar,†ingat Alamsyah.
Majelis juga menyatakan, inÂforÂmasi mengenai para pemilik dan jumlah duit dalam rekening-reÂkening itu tidak menghambat proÂses penyelidikan atau peÂnyiÂdikan. “Alasan bahwa jika dibuka akan mengganggu proses peÂnyeÂlidikan dan penyidikan, tidak bisa diÂbukÂtikan dengan dalil yang kuat. Apa sebenarnya yang mengÂgangÂgu jika rekening itu dibuka,†katanya.
Atas sederet pertimbangan itu, majelis memutuskan bahwa inÂforÂmasi tersebut wajar untuk diÂkeÂtahui masyarakat. “Ini adalah amanat Undang-Undang KeterÂbuÂkaan Informasi Publik. Demi tegaknya keterbukaan informasi, kami minta mereka untuk memÂbukanya ke hadapan publik,†ucap Alamsyah.
Selain itu, majelis juga memeÂrinÂtahkan Mabes Polri memÂbeÂrikan informasi 17 nama pemilik rekening dan besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar kepada ICW dalam jangka waktu selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari kerja sejak putusan berÂkekuatan hukum tetap. “MeÂreÂka punya waktu untuk meÂnyeÂrahkan informasi tersebut. Saya harap mereka tidak meÂnyemÂbunyikan, karena jika diÂsemÂbunyikan, itu berarti suatu peÂlangÂgaran,†tegasnya.
Mendengar putusan tersebut, pihak Mabes Polri menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Polri menghargai lemÂbaga KIP. Tapi, kami tidak seÂpendapat dengan dalil Komisi ini. Lantaran itu, kami akan ajukan ke PTUN,†kata Kepala Biro BanÂtuan Hukum Mabes Polri Brigjen Iza Fadri, seusai sidang.
Menurut Iza, langkah hukum yang akan diambil Mabes Polri ini diatur dalam Bab 10 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Ini bukan puÂtuÂsan final. Kami mendapat wakÂtu dari majelis selama 14 hari unÂtuk ajukan keberatan,†katanya.
Mengenai nama dan pemilik rekening sebagaimana diminta ICW, Iza mengaku, pihaknya tidak punya data tersebut. “Bareskrim saja tidak punya data tentang itu, bagaimana kami akan menyerahkan,†tandasnya.
Menanggapi sikap kepolisian tersebut, Koordinator Divisi InÂvestigasi ICW Agus SuÂnarÂyanto mengaku sudah memprediksinya jauh sebelum putusan ini dibaÂcakan majelis. “Kami sudah preÂdiksi jauh hari, jika kami menang pun, mereka tetap akan meraÂhaÂsiakannya. Bagi kami ini suatu siÂkap yang tidak fair,†katanya saat dihubungi.
Agus menambahkan, Mabes Polri terkesan banyak alasan unÂtuk membeberkan kepada maÂsyaÂrakat 17 rekening yang sudah diÂanggap wajar oleh mereka senÂdiri. Salah satunya, pihak Mabes meÂnyatakan publikasi tidak diÂbeÂnarkan saat ini karena akan mengÂÂhambat proses hukum. “Menghambat proses hukum yang mana,†tandasnya.
Dia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh ICW ini bukan untuk mencari permuÂsuhan dengan Mabes Polri. Tapi, hanya untuk membuka informasi mengenai dugaan rekening genÂdut yang dinilai wajar oleh MaÂbes Polri.
Masalah Rekening Sangat SensitifBambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo berÂpenÂdaÂpat, keinginan para aktivis LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengetahui peÂmilik 17 rekening pejabat tinggi Polri yang dinilai wajar oleh Korps Bhayangkara, tidak mungkin menjadi kenyataan.
Soalnya, menurut politikus GoÂlkar ini, rekening bersifat priÂbadi, meskipun sekarang ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Rekening itu sifatnya milik pribadi. PengÂguÂnaan Undang-Undang KeterÂbuÂkaan Informasi Publik untuk mengetahui rekening-rekening ini, saya rasa tidak tepat,†kaÂtanya, kemarin.
Menurut Bambang, upaya Polri merahasiakan 17 rekening itu sah-sah saja selama proses penetapan kategori wajar terÂseÂbut dapat diÂperÂtangÂgungÂjaÂwabÂkan. “Rekening itu kan meÂnyangkut nama seseorang, tak bisa dipublikasikan. Wajar jka mereka merahasiakannya. TeÂtapi perlu diingat, mereka harus teÂtap bertanggung jawab,†tandasnya.
Dia menambahkan, langkah Polri itu tidak bisa dikatakan seÂbagai sesuatu yang meÂnyimÂpang dan menyalahi aturan. “Jangan berpikir menyimpang dulu, sebab rekening ini meÂruÂpakan masalah yang sangat senÂsitif,†ucapnya.
Lantaran itu, Bambang tidak mempermasalahkan bila Polri mengajukan banding ke PeÂngaÂdilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran tetap menolak memÂbuÂka informasi tersebut kepada maÂsyarakat. “Itu haknya Polri, silakan saja,†tuturnya.
Meski begitu,dia tetap mengÂhargai putusan Komisi InforÂmasi Pusat, bahwa M abes Polri harus membuka informasi tenÂtang 17 rekening tersebut keÂpaÂda masyarakat. “Itu keÂweÂnaÂngan majelis, mungkin mereka punya sudut pandang yang berÂbeda mengenai masalah terseÂbut,†ujarnya.
Bambang juga mengapresiasi upaya para aktivis ICW untuk mendapatkan keterangan meÂngenai informasi tersebut. “NaÂmanya juga upaya, saya tidak mempermasalahkannya sepanÂjang argumen para aktivis itu semata-mata untuk masyarakat, bukan untuk ego dan emosi seÂmaÂta,†katanya.
Minta Mabes Polri Hormati Putusan Komisioner KIPIwan Gunawan, Pengamat HukumPutusan Majelis KomiÂsioÂner Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sengketa informasi kasus rekening gendut pejabat tinggi Polri hendaknya dihorÂmaÂti semua pihak. Soalnya, sengÂketa informasi yang dipuÂtus KIP ini didasari aturan perÂundangan yang baku. Hal tersebut kemarin disampaikan Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan.
“Pasti kepolisian punya alaÂsan sendiri. Tapi kalau KIP yang punya kompetensi meÂmuÂtus perÂkara seperti ini meminta kepoÂliÂsian membuka hal terÂseÂbut, maka kepolisian harus meÂmaÂtuhi hal ini. Karena ini meÂnyangÂkut informasi publik yang tidak boleh ditutup-tutupi. Apalagi putusan KIP ini pun memiliki kekuatan hukum,†ujarnya.
Tapi, lanjutnya, jika pasca puÂtuÂsan KIP ini Polri tetap berÂsikukuh tidak mau membuka informasi tersebut kepada pubÂlik, maka ICW bisa mengÂguÂgatÂnya ke tingkat yang lebih tinggi. “Bisa dilayangkan gugatan lanjutan ke PTUN,†ujarnya.
Kepolisian yang bersikukuh tak mau membuka nama pemilik 17 rekening itu, mau tiÂdak mau harus mengajukan banÂding atas putusan KIP ini. Mekanisme pengajuan banding ini, sambung dia, bisa ditempuh melalui PTUN. “Nantinya, PTUN yang akan melanjutkan peÂmeÂriksaan atas substansi poÂkok perkara yang diputus KIP sebelumnya,†katanya.
Iwan berharap, masalah sengÂÂketa informasi seperti ini bisa diselesaikan secara arif dan biÂjaksana. Karena lagi-lagi, keÂbuntuan atas akses informasi jelas merugikan masyarakat. NaÂÂmun demikian, dia meÂmanÂdang, sifat atau kriteria inforÂmaÂsi model bagaimana yang bisa disampaikan kepada maÂsyaÂrakat luas juga harus diperÂtimbangkan masak-masak. SaÂlah-salah, jika tidak hati-hati mengelola informasi, rahasia negara bisa bocor kemana-mana. “Kalau rahasia negara bocor, negara dan masyarakat berada pada posisi yang paling dirugikan,†tandasnya.
Sebaliknya, kata Iwan, jika memang informasi ini bisa meÂnunÂtaskan kebuntuan peÂnaÂngaÂnan perkara seperti yang terjadi dalam kasus rekening gendut, tidak salah juga kalau kepoliÂsian legowo membuka akses informasi itu kepada publik seÂcara transparan.
[RM]
BERITA TERKAIT: