Beberapa anggota Komisi III DPR tetap penasaran akan hal itu dan meminta Mahfud MD untuk terbuka.
"Demi penegakan hukum, Mahfud harus mengatakan secara terang menderang siapa atau institusi mana yang mengancam dirinya terkait keabsahan jaksa agung Hendarman. Hal ini penting agar tidak menimbulkan fitnah dan rasa saling curiga diantara para penegak hukum,†kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, kepada wartawan, di Jakarta (Selasa, 18/1).
Sebagai tokoh panutan, kata Bambang, Mahfud MD tidak bisa membisu.
"Sebagai tokoh panutan, Mahfud MD tidak bisa mengunci mulut dan melindungi seseorang yang mencoba melakukan kejahatan hukum. Mahfud harus terbuka kalau benar itu, tunjuk hidung siapa orangnya," kata Bambang.
Seperti diketahui, Mahfud pernah mengaku dirinya mendapat ancaman dari seseorang saat memutuskan sengketa jabatan jaksa Agung Hendarman Supandji yang digugat Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Mahfud, ancaman itu menekan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan jabatan Hendarman sah sampai akhir masa jabatan. Ancaman datang menjelang putusan MK. Namun, katanya, tekanan tidak menciutkan nyali MK untuk mengoreksi kesahihan jabatan Hendarman.
MK pun mengabulkan pengajuan uji tafsir UU Kejaksaan yang diajukan Yusril. Sesuai putusan MK, Hendarman sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Jaksa Agung untuk periode 2010-2015. Atas putusan MK tersebut, Presiden SBY pada 24 September mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hendarman sebagai Jaksa Agung.
[yan]
BERITA TERKAIT: