Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Gayus, Asnun, Miranda Paling Menarik Perhatian

Kasus-kasus Korupsi Tahun 2010

Sabtu, 15 Januari 2011, 09:48 WIB
Gayus, Asnun, Miranda Paling Menarik Perhatian
RMOL. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat laporan tahun 2010 yang bertema “Refleksi Pemberantasan Korupsi, 2010-2011 Tahun Tanpa Makna.” Kemarin, telah diuraikan aktor yang paling konsisten melakukan korupsi pada 2010, berita kali ini tentang motif seseorang melakukan korupsi.

Dari empat periode kajian PUKAT selama 2010, motif ter­banyak untuk melakukan korupsi ialah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Motif tersebut men­duduki posisi puncak selama tahun lalu. Bentuk korupsinya ber­macam-macam, misalnya suap menyuap, penyalahgunaan wewe­nang, mark up, korupsi berjamaah, dan penyimpangan proyek.

Pada triwulan I, yakni periode Januari–Maret 2010, terdapat satu kasus yang dapat dikatakan mencuri perhatian orang banyak lantaran motif utama tokohnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kasus tersebut menyeret nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Menurut PUKAT, bekas pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu punya hidup bak sihir yang mengejutkan orang banyak. Betapa tidak, saat pertama kali masuk kantor pajak, pria yang baru berumur 30 tahunan ini, masih tinggal menumpang di rumah sederhana milik orang­tua­nya di pemukiman padat pendu­duk, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Abrakadabra, menurut PU­KAT, lima tahun lalu Gayus sudah berumah mewah di Kompleks Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Ini bukan sembarang rumah. Menurut pengakuannya saat diperiksa jaksa, rumah berlantai tiga di tanah seluas 436 meter persegi ini dibelinya seharga Rp 3 miliar,” ujar Hifdzil.

Namun, lanjut Hifdzil, apa la­cur, kenikmatan tinggal di peruma­han bermotto “Yang Lebih Baik Bagi Kehidupan” itu cuma sekejap bisa dienyam Gayus, petugas penelaah ke­beratan dan banding pajak di Direktorat Jenderal Pajak. “Hidupnya yang sedang di puncak dunia dijungkirkan Ke­pala Badan Reserse dan Kri­minal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji,” tegas­nya.

Pada 18 Maret 2010, Susno Duadji secara terbuka menuding ada makelar perkara di tubuh kepolisian. Menurut PUKAT, saat masih menjabat Kabareskrim pada 2009, Susno menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Isinya tentang rekening subur Gayus senilai Rp 25 miliar. “Gayus cuma pegawai pajak rendahan. Golongannya IIIA. Maksimal, gaji karyawan pajak di level ini ditambah tunjangan program reformasi birokrasi di Departemen Keuangan, hanya sekitar Rp 6 juta per bulan. Ini menandakan modus utama per­kara ini ialah untuk mem­perkaya diri sendiri dan orang lain,” urainya.

Memasuki triwulan II, yakni April-Juni 2010, motif seseorang melakukan korupsi pun tidak berubah. Yang berubah hanya angkanya. Organisasi yang di­ketuai Zaenal Arifin Mochtar itu menyebutkan, pada periode ini ada 39 kasus korupsi yang bermoduskan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dari 39 kasus, salah satunya ialah perkara yang menyeret nama hakim Muhtadi Asnun. Tim penyidik Independen Mabes Polri menetapkan Asnun sebagai ter­sangka kasus suap dari Gayus. Asnun kemudian didakwa mene­rima 40 ribu dolar AS untuk mem­bebaskan Gayus dari per­kara pencucian uang dan peng­gelapan uang Rp 375 juta.

Selain itu, Asnun minta di­belikan mobil Honda Jazz ke­pada Gayus. Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Alber­tina Ho membacakan pesan sing­kat (SMS) yang dikirim Asnun untuk Gayus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Sela­tan, Rabu (3/11).  Alhasil, setelah didakwa melakukan praktik untuk memperkaya diri sendiri, bekas Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu akhirnya men­dapat­kan tiket menginap di hotel prodeo selama dua tahun.  

Pada triwulan III, yakni Agus­tus–September 2010, PUKAT menyebutkan bahwa motif memperkaya diri sendiri dan orang lain masih menjadi favorit bagi para koruptor. Hal itu ditandai dengan naiknya angka dari 39 kasus menjadi 57 kasus yang terjadi dengan meng­guna­kan motif tersebut.

Menurut PUKAT, selain kasus Gayus, pada periode ini yang menarik perhatian masyarakat luas adalah ditetapkannya 26 anggota Komisi IX DPR 1999-2004 sebagai tersangka baru kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Kasus yang menyeret nama Nunun Nurbaeti itu juga memperkaya orang lain. “Sehingga, si penerima cek tersebut mendapatkan tambahan nominal material untuk memper­kaya diri,” kata Hifdzil.

Memasuki akhir tahun, motif memperkaya diri sendiri atau orang lain bukan menurun, tetapi melonjak. Pada triwulan IV, yakni Oktober–Desember 2010, terjadi 70 kasus korupsi dengan meng­gunakan modus ingin mem­perkaya diri sendiri. “Sebelum tutup tahun, ini terus meningkat,” kata Hifdzil.

Banyak Kasus Belum Tuntas
Jhonson Panjaitan, Direktur Bantuan Hukum AAI

Direktur Advokasi dan Ban­tuan Hukum Asosiasi Ad­vokat Indonesia (AAI) Jhonson Pan­jaitan menilai, hasil kajian Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) merupakan catatan kritis untuk pemerintah dan lembaga penegak hukum yang belum berhasil melakukan pemberantasan korupsi sampai ke akarnya .

“Saya sangat setuju apa yang dikatakan PUKAT bahwa 2010 ialah tahun tanpa makna dalam agenda pemberantasan korupsi. Saya tidak melihat adanya keseriusan dari lembaga pene­gak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi,” katanya ketika dihubungi, kemarin.

Kegagalan dari lembaga penegak hukum, lanjut Jhon­son, dapat terlihat dari belum selesainya beberapa kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi. “Sebut saja misalnya kasus travel cek, hingga saat ini belum ditemukan siapa dalang utamanya. Kemudian pada kasus Gayus, itu juga belum dituntaskan pejabat tinggi yang terlibat,” imbuhnya.

Mengenai motif para korup­tor dalam melakukan aksinya, Jhonson sependapat dengan PUKAT bahwa koruptor dalam praktiknya kerap menggunakan modus ingin memperkaya diri sendiri dan orang lain. “Kenapa selalu modus ini yang dipakai, karena dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain, si koruptor tadi membuka jaring­an yang sangat luas,” ujarnya.

Menurut Jhonson, dengan terbukanya cakupan network yang luas tadi, si pelaku ko­rup­­si makin merasa aman da­lam melakukan praktiknya. Soal­nya, si koruptor tadi telah men­dapatkan jaminan ke­aman­­an dari orang-orang di sekitarnya.

“Kalau orang su­dah punya beki­ng yang kuat, maka si­apa pun yang meng­had­api­nya, dia ti­dak akan mera­sa takut,” tan­dasnya.

Jhonson menilai, motif ing­in memperkaya diri sendiri itu muncul akibat tatanan demok­­rasi prosedural yang tidak sesuai dengan harapan masya­rakat. “Kita selalu di­cekoki bahwa demokrasi itu masyara­katnya hidup secara adil dan merata. Akan tetapi pene­ra­pan­­nya beda, yang kaya ma­kin kaya sedangkan yang mis­kin kapan menjadi kaya,” tegasnya.

Wujudkanlah Impian Masyarakat
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin meng­apresiasi laporan tahunan yang bertemakan “Refleksi Pem­beran­ta­san Korupsi, 2010-2011 Tahun Tanpa Makna”. Sehing­ga, Didi mengimbau kepada lembaga penegak hukum untuk bergerak dan menunjukan kinerja yang lebih baik.

“Perang terhadap korupsi harus terus dikibarkan oleh siapa pun, tak terkecuali teman-teman akademisi dari PUKAT. Akan tetapi, apalah artinya laporan tahunan tanpa ada penanganan yang serius dari lembaga penegak hukumnya,” kata dia, kemarin.

Didi mengimbau kepada Polri, Kejaksaan Agung dan KPK menunjukkan kinerja yang paling baik pasca ketiga lembaga penegak hukum itu mendapatkan sosok pemimpin yang baru. “Di bawah pimpinan baru, sudah sepantasnya me­reka mengoptimalkan kerjanya. Jangan menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.

Jika tidak, kata dia, ketiga lembaga penegak hukum itu belum berhasil mengemban amanah dan mewujudkan cita-cita masyarakat. “Mereka di­jadi­kan sebagai pemimpin itu untuk mewujudkan mimpi masyarakat, bukan untuk meng­ubur mimpi masyarakat. Se­hingga, jangan pandang bulu, siapa pun yang melakukan korupsi, sikat habis,” tegasnya.

Sebagai anggota dewan, Didi merasa kinerja lembaga pene­gak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi belum mak­simal. Makanya, Didi menyeru­kan kepada semua lembaga penegak hukum untuk mem­benahi anggotanya yang ber­masalah dan tidak bekerja se­cara efektif. “Banyak oknum apa­rat yang mendapatkan masa­lah tapi tidak diberi sanksi, ada juga yang bekerja tidak maksimal. Nah, mereka itulah yang harus diganti,” tandasnya.

Ia menambahkan, kajian PUKAT itu menandakan ma­sya­rakat saat ini kritis.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA