"Polisi wajib bergerak aktif menangani dan mengejar oknum Kejaksaan yang mengancam Mahfud MD, meski tanpa aduan dari Pak Mahfud," kata pengamat hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (13/1).
Dikatakan Margarito, pengancaman bukan masuk tindak pidana aduan. Artinya, polisi bisa mengusutnya baik ada aduan dari Mahfud atau tanpa aduan.
"Tapi, sebaiknya Pak Mahfud mempolisikannya, karena dari informasi yang saya dapat, pengancaman tersebut terjadi di kantor MK, jelas ini adalah kejahatan besar," kata Margarito.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Desmon J Mahesa mendesak Mahfud MD melaporkan kasus itu ke Kepolisian untuk menguak siapa oknum yang menerornya. Ahmad Yani bahkan mengatakan, ia sudah mengantongi nama oknum yang diduga melakukan ancaman kepada Mahfud saat memutus perkara itu.
"Kami hanya akan konfirmasi saja ke Mahfud, karena kami juga sudah punya nama," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: