Tanpa Aduan, Polisi Wajib Kejar Pengancam Mahfud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Kamis, 13 Januari 2011, 18:39 WIB
Tanpa Aduan, Polisi Wajib Kejar Pengancam Mahfud
margarito kamis/ist
RMOL. Polisi diminta untuk aktif mengejar oknum Kejaksaan Agung, yang mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, saat menangani uji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Uji materi tersebut diajukan  mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, saat menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

"Polisi wajib bergerak aktif menangani dan mengejar oknum Kejaksaan yang mengancam Mahfud MD, meski tanpa aduan dari Pak Mahfud," kata pengamat hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (13/1).

Dikatakan Margarito, pengancaman bukan masuk tindak pidana aduan. Artinya, polisi bisa mengusutnya baik ada aduan dari Mahfud atau tanpa aduan.

"Tapi, sebaiknya Pak Mahfud mempolisikannya, karena dari informasi yang saya dapat, pengancaman tersebut terjadi di kantor MK, jelas ini adalah kejahatan besar," kata Margarito.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Desmon J Mahesa mendesak Mahfud MD melaporkan kasus itu ke Kepolisian untuk menguak siapa oknum yang menerornya. Ahmad Yani bahkan mengatakan, ia sudah mengantongi nama oknum yang diduga melakukan ancaman kepada Mahfud saat memutus perkara itu.

"Kami hanya akan konfirmasi saja ke Mahfud, karena kami juga sudah punya nama," katanya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA