Kendati internal Mahkamah Agung (MA) telah mengakui adanya kesalahan dalam hal ini, preseden lahirnya putusan ganÂda tetap mendapat penanganan ekstra. Ketua MA Harifin Tumpa menginstruksikan agar jajaranÂnya mengusut kesimpangsiuran yang terjadi pada kasus Sumita hingga tuntas.
Menanggapi hal tersebut, ArÂtidjo Alkostar, Ketua Majelis HaÂkim di MA yang mengeluÂarkan puÂtusan bersalah terhadap SuÂmita, menolak berkomentar panÂjang lebar. Ia menyatakan, puÂtusan yang dikeluarkan MA sudah sesuai aturan atau prosedur yang berlaku.
Tapi, ketika disinggung mengÂenai dugaan adanya unsur keÂsengajaan di balik putusan yang berbeda dengan putusan sebeÂlumnya pada kasus ini, Artidjo tidak mau buru-buru menarik kesimpulan. “Saya sudah samÂpaikan keterangan ke Divisi Humas. Sekarang sudah dalam penanganan,†ujarnya, kemarin.
Terbitnya putusan ganda atas perkara ini, memicu Komisi Yudisial (KY) mendesak MA menelusuri berbagai kemungÂkinan penyimpangan. Dihubungi kemarin, Komisioner KY SuÂparman Marzuki mengatakan, MA perlu melakukan cros-cek untuk menelusuri dugaan terbitÂnya informasi palsu dalam webÂsite MA. “KY pun akan mencari tahu apa yang terjadi,†tuturnya.
Ketua Mahkamah Agung HaÂrifin Tumpa menyambut baik penelusuran atas kasus ini. NaÂmun, ia menyatakan, inforÂmasi mengÂenai putusan kasus Sumita Tobing di halaman webÂsite MA kemungÂkinan mengÂalami eror. “Kalau ada informasi di website, itu mungkin ada laporan yang eror,†ujarnya.
Ia pun mengaku heran, mengÂapa ada perkara yang masih ditangani hakim agung, salinan putusannya sudah bisa masuk halaman website. “Kalau ada kesengajaan harus ditindak,†tandasnya.
Ia menambahkan, walau tidak membentuk tim khusus dalam menangani kasus ini, pihaknya akan serius menyelidiki kenapa kesalahan tersebut bisa terjadi. Sebagaimana diketahui, Kamis (6/1), MA dalam websitenya meÂlansir putusan perkara kasasi Sumita Tobing yang diajukan jaksa.
Dalam putusannya, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar disebutkan dalam website MA, mengÂabulkan tuntutan jaksa dengan mengÂhukum bekas Direktur Utama TVRI Sumita Tobing hukuman penjara satu tahun enam bulan. Apa yang disamÂpaikan dalam website itu, seÂbenarnya sesuai dengan putusan majelis kasasi. Namun, yang dipersoalkan Ketua MA adalah mengapa sesuatu yang belum diputus majelis hakim ditamÂpilkan dalam webÂsite.
Sementara itu, vonis majelis yang diketuai Artidjo memÂbatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebelumnya memvonis bebas Sumita Tobing. Putusan yang dilansir website MA itu juga bertentangan dengan surat pengantar MA ke PN Jakpus Nomor W6-U4-133-HK-01-V-2009 yang menyebutkan bahwa perkara telah diterima dengan nomor register 857/Panmud-pidsus/857/V/2009/K. Dalam surat itu Majelis Hakim Andi Abu Ayub Saleh, Djafni Djamal dan Muhammad Taufik pada 28 Agustus 2009 memutus menolak kasasi Jaksa. Artinya, Sumita tetap divonis bebas. Salinan putusan atas kasasi ini telah dikirim ke PN Jakpus 8 April 2010.
Sengaja Atau Tidak Putusan Ganda Sangat MemalukanSoekotjo Soeparto, Pengamat HukumBekas komisioner Komisi Yudisial (KY) Soekotjo SoeÂparto sangat prihatin melihat kasus putusan ganda atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) perkara pengÂadaan peralatan TVRI dengan terdakwa bekas Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing.
“Bagi suatu lembaga peneÂngak hukum sekelas MA, bagi saya persoalan itu sangat memprihatinkan, baik itu dilakukan tanpa ada kesengÂajaan, terlebih jika itu dilakukan dengan sengaja,†katanya ketika dihubungi, kemarin.
Jika ada kesalahan teknis, kata Soekotjo, sebaiknya lembaga yang dipimpin Harifin Tumpa itu menjelaskannya secara detail kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimÂpangÂsiuran. “Saya harap mereka mau membagi informasi masaÂlah tersebut kepada masyarakat banyak,†imbuhnya.
Menurut Soekotjo, dugaan adanya putusan ganda seperti dalam kasus Sumita itu sangat membahayakan nasib seseÂorang. Sehingga, ia berpenÂdapat, Komisi Yudisial memang seharusnya mengkaji profesiÂonalisme hakim dalam putusan tersebut. “Bisa dilakukan dengÂan meminta keterangan dari Mahkamah maupun Ibu SumiÂta. Sehingga, KY mendapatkan informasi yang baik,†ujarnya.
Sewaktu dirinya masih menÂjabat sebagai salah satu koÂmisioner KY, Soekotjo pun mengÂetahui bahwa banyak orang di MA yang teledor dalam melaksanakan tugasnya. Menurut dia, keteledoran itu terjadi karena belum ada standar operasional (SOP) yang jelas dan SDM di MA belum meÂmadai. “Banyaknya kasus yang masuk ke MA tidak diÂbarengi kesiapan internalnya, maka hal-hal seperti itu kerap terjadi di sana,†katanya.
Agar keteledoran tersebut dapat berkurang, menurut Soekotjo, perlu ada supervisor yang khusus menangani hasil putusan perkara yang sudah disahkan MA. “Jadi, setiap ada keputusan, baik itu tingkat kasasi atau PK, dapat tercermati dengan baik dan tidak ada lagi soal putusan ganda seperti ini. Bagaimanapun, baik itu sengaja atau tidak, putusan ganda seperti ini sangat membingungÂkan,†tandasnya.
Meski begitu, Soekotjo opÂtimis MA dapat melakukan pembenahan secara optimal dan memuaskan, asal didukung dengan niat yang kuat dan peningkatan kualitas SDM. “Kalau sudah seperti itu, saya yakin MA bisa menjadi nomor wahid deh,†ucapnya.
Keputusan Hukum Semestinya SatuDeding Ishak, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai aneh putusan ganda yang diÂkeÂluarkan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi kasus Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing. Soalnya, disengaja atau tidak, masalah itu akan meÂnurunkan reputasi MA.
“Sengaja atau tidak, kasus ini sangat memilukan sekaligus memalukan bagi Mahkamah Agung. Seharusnya, hal seperti ini tidak perlu terjadi, karena dimana-mana yang namanya keputusan hukum itu hanya satu, dan tidak mungkin ganÂda,†katanya, saat dihubungi, kemarin.
Deding meminta kepada MA untuk memperbaiki lagi sistem birokrasinya. Jika tidak, maka kasus seperti ini besar keÂmungkinan akan terulang dan meÂrugikan banyak pihak.
Deding mengatakan, masalah keluarnya keputusan ganda pada halaman website MA tersebut akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung. “Dalam rapat nanti kami akan meÂnanyaÂkan bagaimana birokrasi yang sesungguhnya di Mahkamah Agung itu,†janjinya.
Di Komisi III DPR, lanjut Deding, lembaga yang dikoÂmanÂÂdoi Harifin Tumpa itu sering diberikan masukan dan catatan kritis untuk memÂperbaiki citra MA. Namun, menurutnya, masukan dan kriÂtikan anggota dewan sangat sedikit yang dijalankan MA. “Saya pun bingung, kenapa masukan kami sangat sedikit yang dilaksanakan.
[RM]
BERITA TERKAIT: