Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Dugaan Putusan Ganda Untuk Bekas Bos TVRI Ditelusuri Komisi Yudisial

Selasa, 11 Januari 2011, 04:00 WIB
Dugaan Putusan Ganda Untuk Bekas Bos TVRI Ditelusuri Komisi Yudisial
Artidjo Alkostar
RMOL. Terbitnya salinan putusan ganda Mahkamah Agung (MA) atas perkara dugaan korupsi oleh bekas Direktur Utama TVRI Sumita Tobing memicu polemik.

Kendati internal Mahkamah Agung (MA) telah mengakui adanya kesalahan dalam hal ini, preseden lahirnya putusan gan­da tetap mendapat penanganan ekstra. Ketua MA Harifin Tumpa menginstruksikan agar jajaran­nya mengusut kesimpangsiuran yang terjadi pada kasus Sumita hingga tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Ar­tidjo Alkostar, Ketua Majelis Ha­kim di MA yang mengelu­arkan pu­tusan bersalah terhadap Su­mita, menolak berkomentar pan­jang lebar. Ia menyatakan, pu­tusan yang dikeluarkan MA sudah sesuai aturan atau prosedur yang berlaku. 

Tapi, ketika disinggung meng­enai dugaan adanya unsur ke­sengajaan di balik putusan yang berbeda dengan putusan sebe­lumnya pada kasus ini, Artidjo tidak mau buru-buru menarik kesimpulan. “Saya sudah sam­paikan keterangan ke Divisi Humas. Sekarang sudah dalam penanganan,” ujarnya, kemarin.

Terbitnya putusan ganda atas perkara ini, memicu Komisi Yudisial (KY) mendesak MA menelusuri berbagai kemung­kinan penyimpangan. Dihubungi kemarin, Komisioner KY Su­parman Marzuki mengatakan,  MA perlu melakukan cros-cek untuk menelusuri dugaan terbit­nya informasi palsu dalam web­site MA. “KY pun akan mencari tahu apa yang terjadi,” tuturnya.

Ketua Mahkamah Agung Ha­rifin Tumpa menyambut baik penelusuran atas kasus ini. Na­mun, ia menyatakan, infor­masi meng­enai putusan kasus Sumita Tobing di halaman web­site MA kemung­kinan meng­alami eror. “Kalau ada informasi di website, itu mungkin ada laporan yang eror,” ujarnya.

Ia pun mengaku heran, meng­apa ada perkara yang masih ditangani hakim agung,  salinan putusannya sudah bisa masuk halaman website. “Kalau ada kesengajaan harus ditindak,” tandasnya.

Ia menambahkan, walau tidak membentuk tim khusus dalam menangani kasus ini, pihaknya akan serius menyelidiki kenapa kesalahan tersebut bisa terjadi. Sebagaimana diketahui, Kamis (6/1), MA dalam websitenya me­lansir putusan perkara kasasi Sumita Tobing yang diajukan jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar disebutkan dalam website MA, meng­abulkan tuntutan jaksa dengan meng­hukum bekas Direktur Utama TVRI Sumita Tobing  hukuman penjara satu tahun enam bulan. Apa yang disam­paikan dalam website itu, se­benarnya sesuai dengan putusan majelis kasasi. Namun, yang dipersoalkan Ketua MA adalah mengapa sesuatu yang belum diputus majelis hakim ditam­pilkan dalam web­site.

Sementara itu, vonis majelis yang diketuai Artidjo mem­batalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebelumnya memvonis bebas Sumita Tobing. Putusan yang dilansir website MA itu juga bertentangan dengan surat pengantar MA ke PN Jakpus Nomor W6-U4-133-HK-01-V-2009 yang menyebutkan bahwa perkara telah diterima dengan nomor register 857/Panmud-pidsus/857/V/2009/K. Dalam surat itu Majelis Hakim Andi Abu Ayub Saleh, Djafni Djamal dan Muhammad Taufik pada 28 Agustus 2009 memutus menolak kasasi Jaksa. Artinya, Sumita tetap divonis bebas. Salinan putusan atas kasasi ini telah dikirim ke PN Jakpus 8 April 2010.

Sengaja Atau Tidak Putusan Ganda Sangat Memalukan
Soekotjo Soeparto, Pengamat Hukum

Bekas komisioner Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soe­parto sangat prihatin melihat kasus putusan ganda atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) perkara peng­adaan peralatan TVRI dengan terdakwa bekas Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing.

“Bagi suatu lembaga pene­ngak hukum sekelas MA, bagi saya persoalan itu sangat memprihatinkan, baik itu dilakukan tanpa ada keseng­ajaan, terlebih jika itu dilakukan dengan sengaja,” katanya ketika dihubungi, kemarin.

Jika ada kesalahan teknis, kata Soekotjo, sebaiknya lembaga yang dipimpin Harifin Tumpa itu menjelaskannya secara detail kepada masyarakat agar tidak terjadi kesim­pang­siuran. “Saya harap mereka mau membagi informasi masa­lah tersebut kepada masyarakat banyak,” imbuhnya.

Menurut Soekotjo, dugaan adanya putusan ganda seperti dalam kasus Sumita itu sangat membahayakan nasib sese­orang. Sehingga, ia berpen­dapat, Komisi Yudisial memang seharusnya mengkaji profesi­onalisme hakim dalam putusan tersebut. “Bisa dilakukan deng­an meminta keterangan dari Mahkamah maupun Ibu Sumi­ta. Sehingga, KY mendapatkan informasi yang baik,” ujarnya.

Sewaktu dirinya masih men­jabat sebagai salah satu ko­misioner  KY, Soekotjo pun meng­etahui bahwa banyak orang di MA yang teledor dalam melaksanakan tugasnya. Menurut dia, keteledoran itu terjadi karena belum ada standar operasional (SOP) yang jelas dan SDM di MA belum me­madai. “Banyaknya kasus yang masuk ke MA tidak di­barengi kesiapan internalnya, maka hal-hal seperti itu kerap terjadi di sana,” katanya.

Agar keteledoran tersebut dapat berkurang, menurut Soekotjo, perlu ada supervisor yang khusus menangani hasil putusan perkara yang sudah disahkan MA. “Jadi, setiap ada keputusan, baik itu tingkat kasasi atau PK, dapat tercermati dengan baik dan tidak ada lagi soal putusan ganda seperti ini. Bagaimanapun, baik itu sengaja atau tidak, putusan ganda seperti ini sangat membingung­kan,” tandasnya.

Meski begitu, Soekotjo op­timis MA dapat melakukan pembenahan secara optimal dan memuaskan, asal didukung dengan niat yang kuat dan peningkatan kualitas SDM. “Kalau sudah seperti itu, saya yakin MA bisa menjadi nomor wahid deh,” ucapnya.

Keputusan Hukum Semestinya Satu
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai aneh putusan ganda yang di­ke­luarkan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi kasus Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing. Soalnya, disengaja atau tidak, masalah itu akan me­nurunkan reputasi MA.

“Sengaja atau tidak, kasus ini sangat memilukan sekaligus memalukan bagi Mahkamah Agung. Seharusnya, hal seperti ini tidak perlu terjadi, karena dimana-mana yang namanya keputusan hukum itu hanya satu, dan tidak mungkin gan­da,” katanya, saat dihubungi, kemarin.

Deding meminta kepada MA untuk memperbaiki lagi sistem birokrasinya. Jika tidak, maka kasus seperti ini besar ke­mungkinan akan terulang dan me­rugikan banyak pihak.

Deding mengatakan, masalah keluarnya keputusan ganda pada halaman website MA tersebut akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung. “Dalam rapat nanti kami akan me­nanya­kan bagaimana birokrasi yang sesungguhnya di Mahkamah Agung itu,” janjinya.

Di Komisi III DPR, lanjut Deding, lembaga yang diko­man­­doi Harifin Tumpa itu sering diberikan masukan dan catatan kritis untuk mem­perbaiki citra MA. Namun, menurutnya, masukan dan kri­tikan anggota dewan sangat sedikit yang dijalankan MA. “Saya pun bingung, kenapa masukan kami sangat sedikit yang dilaksanakan.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA