Memasuki tahun 2011, jajaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamÂÂpidÂsus) kembali memfokuskan penyiÂdikan dugaan korupsi di lingÂkuÂngan Administrasi KepenÂdudukan (Adminduk) KementeÂrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proÂyek yang modalnya dianggarÂkan sebesar Rp 66 miliar ini.
Sedikitnya, dua saksi kasus ini menjalani pemeriksaan di GeÂdung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. “Saksi yang diperiksa dua orang,†kata Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum (KapusÂpenÂkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap yang dikonfirmasi pada Selasa (4/1) lalu.
Bekas Kepala Kejaksaan TingÂgi (Kajati) Sumatera Utara ini meÂnambahkan, pemeriksaan dua saksi tersebut sudah diagendakan penyidik jauh-jauh hari sebeÂlumÂnya. Saksi yang diperiksa, kata dia, yakni Direktur Utama PT Data Aksara Matra (DAM) AditÂya Royadi Soeroso dan DiÂrekÂtur PT Royal Standar (RS) Zainal Asikin.
Menurut Babul, pemanggilan kedua saksi dilatari dugaan bahÂwa mereka mengetahui rangÂkaian kegiatan proses pelelaÂngan peÂngadaan perangkat keÂras, perangÂkat lunak, sistem dan blangko KTP berbasis NIK seÂcara nasioÂnal tahun 2009 di KeÂmendagri.
Sebelumnya, Babul mengataÂkan, penyidik Pidsus Kejagung juga telah memintai keterangan 23 saksi. Semua saksi itu diangÂgap mengetahui proses lelang di lingkungan Ditjen Adminduk Kemendagri yang dianggarkan mencapai angka Rp 66 miliar.
Dalam kasus ini, kata Babul, sudah ada empat tersangka. Dua diÂantaranya adalah pejabat KeÂmenÂdagri, yakni Direktur PendaÂtaÂaÂn Kependudukan, Irman dan Kepala Panitia Pengadaan BaÂrang, Setiantono. Dua tersangka lainnya, sambung dia, adalah peÂmenang proyek pengadaan peÂrangÂkat lunak, perangkat keras, peÂmbangunan sistem dan blangÂko KTP nasional, yaitu Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo dan Dirut PT Indjaja Raya, Indra Wijaya.
Namun, Babul menolak merinÂci dugaan penyelewengan yang dilakukan empat tersangka terÂsebut. “Kita tunggu hasil pemeÂrikÂsaannya selesai,†kelitnya seÂraya menambahkan, dugaan koÂrupsi dalam kasus ini terkait peÂngadaan maupun pembangunan jaringan KTP berbasis NIK di seÂjumlah kota besar seperti CireÂbon, Yogyakarta, Bali, Padang dan Ujung Pandang.
Babul pun belum berani meÂmastikan, dalam waktu dekat jaÂjarannya akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka kasus ini. Soalnya, penetapan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan. Tapi, dia menyatakan bahwa peÂngusutan kasus ini dilakukan peÂnyidik Kejagung secara profesioÂnal. Artinya, kata dia, penyidik tak hanya mendasari pemeriksaan melalui saksi-saksi maupun peÂlapor. Jajaran Pidsus juga berkoÂorÂdinasi dengan Badan PemerikÂsa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan PembaÂngunan (BPKP) guna mengumÂpulÂkan data yang dibutuhkan seÂbaÂgai bukti dalam menyeleÂsaiÂkan kasus ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam NÂÂeÂgeri Gamawan Fauzi yang diÂkonfirmasi
Rakyat Merdeka meÂmastikan, pihaknya mematuhi seÂmua prosedur hukum yang ada. ArÂtinya, kalau memang sesuai keÂÂtentuan yang berlaku terdapat siÂnyalemen pelanggaran hukum yang dilakukan anak buahnya, jaÂjarannya siap mengambil tinÂdaÂkan tegas. “Kami tidak melihat beÂsar kecil kerugian yang ada. KaÂlau salah harus ditindak,†teÂgasÂnya.
Meski demikian, Gamawan menyatakan, “Kami sudah menÂdapat laporan dari BPKP yang meneÂrangkan, tidak ada temuan penyeÂlewengan.â€
Menurutnya, laporan audit itu sudah dikirim ke kejaksaan. Dia menambahÂkan, KPK juga telah diminta untuk melakukan pengÂawaÂsan tiap tahapan proyek KTP berbasis NIK yang diprakarsai lembagaÂnya.
Dorong Basrief Arief Wujudkan KomitmenAchmad Fawzi, Anggota Komisi III DPRPenuntasan kasus pengÂadaÂan jaringan sistem KTP berÂbasis Nomor Induk KependuÂdukan (NIK), semestinya juga mendorong penyelesaian masaÂlah pendataan penduduk yang kerap memicu kisruh dalam peÂmilu. Pendapat tersebut dilonÂtarÂkan anggota Komisi III DPR Achmad Fawzi, kemarin.
Menurut anggota Fraksi PPP ini, penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung telah menÂjadi perhatian dirinya dan koleÂganya di DPR.
“Kita mendoÂrong Jaksa Agung Basrief Arif mewujudÂkan komitmennya menindakÂlanjuti kasus korupsi. Apalagi, program KTP berbasis NIK memakan anggaran yang besar, Rp 66 miliar,†katanya.
Untuk itu, Fawzi mengaku baÂkal mempertanyakan tindakÂlanjut penanganan kasus ini paÂda rapat kerja dengan pihak KeÂjaksaan Agung. Dia menambahÂkan, penuntasan kasus ini akan membawa pengaruh besar pada sektor pendataan penduduk, asalÂkan dibarengi langkah straÂtegis Kemendagri dan pihak lain seperti Biro Pusat Statistik (BPS).
Dia memandang, masalah keÂpendudukan mau tak mau memÂÂÂpengaruhi kelancaran pesÂta demokrasi seperti pemilu leÂgislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. “SisÂtem pendataan penduduk masih sering tidak sinkron, sehingga menimbulkan sengketa politik, khususnya pada tahapan pemiÂlu. Kita lihat saja, banyak kasus daftar pemilih tetap di daerah-daerah,†ujarnya.
Lantaran itu, kata politisi asal Palembang ini, pengÂusutan duÂgaan korupsi pengaÂdaan sistem dan jaringan KTP berbasis NIK ini, mesti dicerÂmati semua piÂhak untuk memÂbenahi lini lain yang jadi titik-titik kelemahan.
Dalam Undang-Undang NoÂmor 23 tahun 2006 tentang AdÂministrasi Kependudukan diseÂbutkan, Nomor Induk KeÂpenÂdudukan (NIK) harus diberÂlaÂkukan dalam waktu lima tahun sejak UU itu disahkan.
Berdasarkan undang-undang itu, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal dan melekat. Satu penÂduduk hanya memiliki satu noÂmor induk. Nomor itu bersifat melekat karena menempel pada seseorang selama masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Sosialisasi program berikut implementasi NIK ini, ditargetÂkan selesai paling lambat akhir 2011. Namun, proses pengadaÂan piranti NIK yang menelan angÂgaran sedikitnya Rp 6,6 triÂliÂun, mengalami kendala. Pada Juli lalu, jajaran Kejaksaan Agung mengendus sinyalemen korupsi dalam proyek ini.
Minta Kasus Ini Tak Jadi BancakanBoyamin Saiman, Koordinator LSM MAKIKeseriusan Kejaksaan Agung menangani dugaan koÂrupsi pengadaan sistem jariÂngan KTP berbasis Nomor InÂduk KeÂpendudukan (NIK), diÂpertanyaÂkan Koordinator LSM MasyaÂrakat Anti KorupÂsi Indonesia (MAKI) BoyaÂmin Saiman.
Boyamin pun mengingatkan pihak Kejaksaan Agung agar meÂnuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, sehingga tidak munÂcul penilaian masyarakat bahÂwa kasus ini jadi ajang banÂcakan segelintir oknum.
Menurutnya, selain membiÂdik pihak lain sebagai tersangÂka, Kejaksaan Agung semesÂtinya bersikap tegas terhadap emÂpat tersangka yang sudah ada.
“Kalau sudah dijadikan terÂsangka, sebaiknya segera ditaÂhan. Ini dilakukan agar para terÂsangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,†tegasnya, kemarin.
Kasus ini, lanjut Boyamin, perlu menjadi perhatian Jaksa Agung baru, Basrief Arief. SeÂhingga, jajaran Kejagung yang menangani kasus ini bekerja lebih serius untuk menuntasÂkanÂnya. Soalnya, anggaran daÂlam proyek ini terhitung besar, Rp 66 miliar.
“Segera limpahÂkan berkasÂnya ke pengadilan agar fakÂtanya terungkap secara jelas, tidak sepotong-sepotong. MaÂsyarakat juga tidak bertaÂnya-tanya lagi, bagaimana naÂsib kasus yang sudah setengah tahun ditangani kejaksaan ini,†tandasnya.
Dia pun berharap, pihak KeÂjaksaan Agung tidak sungkan memanggil dan memeriksa para pejabat Kemendagri maupun rekanannya yang levelnya di atas para tersangka untuk memÂperdalam kasus ini. Bahkan, lanjut Boyamin, untuk mengÂhimÂpun data dan bukti yang lebih akurat, penyidik bisa meÂminta keterangan langsung dari Menteri Dalam Negeri.
“Agar persoalan ini terbuka seÂcara gamblang, tidak meÂngamÂÂbang atau berlarut-larut,†tegasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: