Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Dua Saksi Kasus KTP Lagi Dikorek Penyidik

Tersangkanya Masih 2 Dari Kemendagri, 2 Dari Swasta

Jumat, 07 Januari 2011, 07:45 WIB
Dua Saksi Kasus KTP Lagi Dikorek Penyidik
Gamawan Fauzi
RMOL. Setelah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri dijadikan tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak, perangkat keras pada sistem dan blangko KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional tahun 2009, Kejaksaan Agung kembali membidik pihak lain yang diduga terlibat kasus ini.

Memasuki tahun 2011, jajaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam­­pid­sus) kembali memfokuskan penyi­dikan dugaan korupsi di ling­ku­ngan Administrasi Kepen­dudukan (Adminduk) Kemente­rian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pro­yek yang modalnya dianggar­kan sebesar Rp 66 miliar ini.

Sedikitnya, dua saksi kasus ini menjalani pemeriksaan di Ge­dung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. “Saksi yang diperiksa dua orang,” kata Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum (Kapus­pen­kum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap yang dikonfirmasi pada Selasa (4/1) lalu.

Bekas Kepala Kejaksaan Ting­gi (Kajati) Sumatera Utara ini me­nambahkan, pemeriksaan dua saksi tersebut sudah diagendakan penyidik jauh-jauh hari sebe­lum­nya. Saksi yang diperiksa, kata dia, yakni Direktur Utama PT Data Aksara Matra (DAM) Adit­ya Royadi Soeroso dan Di­rek­tur PT Royal Standar (RS) Zainal Asikin.

Menurut Babul, pemanggilan kedua saksi dilatari dugaan bah­wa mereka mengetahui rang­kaian kegiatan proses pelela­ngan pe­ngadaan perangkat ke­ras, perang­kat lunak, sistem dan blangko KTP berbasis NIK se­cara nasio­nal tahun 2009 di Ke­mendagri.

Sebelumnya, Babul mengata­kan, penyidik Pidsus Kejagung juga telah memintai keterangan 23 saksi. Semua saksi itu diang­gap mengetahui proses lelang di lingkungan Ditjen Adminduk Kemendagri yang dianggarkan mencapai angka Rp 66 miliar.

Dalam kasus ini, kata Babul, sudah ada empat tersangka. Dua di­antaranya adalah pejabat Ke­men­dagri, yakni Direktur Penda­ta­a­n Kependudukan, Irman dan Kepala Panitia Pengadaan Ba­rang, Setiantono. Dua tersangka lainnya, sambung dia, adalah pe­menang proyek pengadaan pe­rang­kat lunak, perangkat keras, pe­mbangunan sistem dan blang­ko KTP nasional, yaitu Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo dan Dirut PT Indjaja Raya, Indra Wijaya.

Namun, Babul menolak merin­ci dugaan penyelewengan yang dilakukan empat tersangka ter­sebut. “Kita tunggu hasil peme­rik­saannya selesai,” kelitnya se­raya menambahkan, dugaan ko­rupsi dalam kasus ini terkait pe­ngadaan maupun pembangunan jaringan KTP berbasis NIK di se­jumlah kota besar seperti Cire­bon, Yogyakarta, Bali, Padang dan  Ujung Pandang.

Babul pun belum berani me­mastikan, dalam waktu dekat ja­jarannya akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka kasus ini. Soalnya, penetapan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan. Tapi, dia menyatakan bahwa pe­ngusutan kasus ini dilakukan pe­nyidik Kejagung secara profesio­nal. Artinya, kata dia, penyidik tak hanya mendasari pemeriksaan melalui saksi-saksi maupun pe­lapor. Jajaran Pidsus juga berko­or­dinasi dengan Badan Pemerik­sa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) guna mengum­pul­kan data yang dibutuhkan se­ba­gai bukti dalam menyele­sai­kan kasus ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam N­­e­geri Gamawan Fauzi yang di­konfirmasi Rakyat Merdeka me­mastikan, pihaknya mematuhi se­mua prosedur hukum yang ada. Ar­tinya, kalau memang sesuai ke­­tentuan yang berlaku terdapat si­nyalemen pelanggaran hukum yang dilakukan anak buahnya, ja­jarannya siap mengambil tin­da­kan tegas. “Kami tidak melihat be­sar kecil kerugian yang ada. Ka­lau salah harus ditindak,” te­gas­nya.

Meski demikian, Gamawan menyatakan, “Kami sudah men­dapat laporan dari BPKP yang mene­rangkan, tidak ada temuan penye­lewengan.”

Menurutnya, laporan audit itu sudah dikirim ke kejaksaan. Dia menambah­kan, KPK juga telah diminta untuk melakukan peng­awa­san tiap tahapan proyek KTP berbasis NIK yang diprakarsai lembaga­nya.

Dorong Basrief Arief Wujudkan Komitmen
Achmad Fawzi, Anggota Komisi III DPR

Penuntasan kasus peng­ada­an jaringan sistem KTP ber­basis Nomor Induk Kependu­dukan (NIK), semestinya juga mendorong penyelesaian masa­lah pendataan penduduk yang kerap memicu kisruh dalam pe­milu. Pendapat tersebut dilon­tar­kan anggota Komisi III DPR Achmad Fawzi, kemarin.

Menurut anggota Fraksi PPP ini, penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung telah men­jadi perhatian dirinya dan kole­ganya di DPR.

“Kita mendo­rong Jaksa Agung Basrief Arif mewujud­kan komitmennya menindak­lanjuti kasus korupsi. Apalagi, program KTP berbasis NIK memakan anggaran yang besar, Rp 66 miliar,” katanya.

Untuk itu, Fawzi mengaku ba­kal mempertanyakan tindak­lanjut penanganan kasus ini pa­da rapat kerja dengan pihak Ke­jaksaan Agung. Dia menambah­kan, penuntasan kasus ini akan membawa pengaruh besar pada sektor pendataan penduduk, asal­kan dibarengi langkah stra­tegis Kemendagri dan pihak lain seperti Biro Pusat Statistik (BPS).

Dia memandang, masalah ke­pendudukan mau tak mau mem­­­pengaruhi kelancaran pes­ta demokrasi seperti pemilu le­gislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. “Sis­tem pendataan penduduk masih sering tidak sinkron, sehingga menimbulkan sengketa politik, khususnya pada tahapan pemi­lu. Kita lihat saja, banyak kasus daftar pemilih tetap di daerah-daerah,” ujarnya.

Lantaran itu, kata politisi asal Palembang ini, peng­usutan du­gaan korupsi penga­daan sistem dan jaringan KTP berbasis NIK ini, mesti dicer­mati semua pi­hak untuk mem­benahi lini lain yang jadi titik-titik kelemahan.

Dalam Undang-Undang No­mor 23 tahun 2006 tentang Ad­ministrasi Kependudukan dise­butkan, Nomor Induk Ke­pen­dudukan (NIK) harus diber­la­kukan dalam waktu lima tahun sejak UU itu disahkan.

Berdasarkan undang-undang itu, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal dan melekat. Satu pen­duduk hanya memiliki satu no­mor induk. Nomor itu bersifat melekat karena menempel pada seseorang selama masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Sosialisasi program berikut implementasi NIK ini, ditarget­kan selesai paling lambat akhir 2011. Namun, proses pengada­an piranti NIK yang menelan ang­garan sedikitnya Rp 6,6 tri­li­un, mengalami kendala. Pada Juli lalu, jajaran Kejaksaan Agung mengendus sinyalemen korupsi dalam proyek ini.

Minta Kasus Ini Tak Jadi Bancakan
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Keseriusan Kejaksaan Agung menangani dugaan ko­rupsi pengadaan sistem jari­ngan KTP berbasis Nomor In­duk Ke­pendudukan (NIK), di­pertanya­kan Koordinator LSM Masya­rakat Anti Korup­si Indonesia (MAKI) Boya­min Saiman.

Boyamin pun mengingatkan pihak Kejaksaan Agung agar me­nuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, sehingga tidak mun­cul penilaian masyarakat bah­wa kasus ini jadi ajang ban­cakan segelintir oknum.

Menurutnya, selain membi­dik pihak lain sebagai tersang­ka, Kejaksaan Agung semes­tinya bersikap tegas terhadap em­pat tersangka yang sudah ada.

“Kalau sudah dijadikan ter­sangka, sebaiknya segera dita­han. Ini dilakukan agar para ter­sangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” tegasnya, kemarin.

Kasus ini, lanjut Boyamin, perlu menjadi perhatian Jaksa Agung baru, Basrief Arief. Se­hingga, jajaran Kejagung yang menangani kasus ini bekerja lebih serius untuk menuntas­kan­nya. Soalnya, anggaran da­lam proyek ini terhitung besar, Rp 66 miliar.

“Segera limpah­kan berkas­nya ke pengadilan agar fak­tanya terungkap secara jelas, tidak sepotong-sepotong. Ma­syarakat juga tidak berta­nya-tanya lagi, bagaimana na­sib kasus yang sudah setengah tahun ditangani kejaksaan ini,” tandasnya.

Dia pun berharap, pihak Ke­jaksaan Agung tidak sungkan memanggil dan memeriksa para pejabat Kemendagri maupun rekanannya yang levelnya di atas para tersangka untuk mem­perdalam kasus ini. Bahkan, lanjut Boyamin, untuk meng­him­pun data dan bukti yang lebih akurat, penyidik bisa me­minta keterangan langsung dari Menteri Dalam Negeri.

“Agar persoalan ini terbuka se­cara gamblang, tidak me­ngam­­bang atau berlarut-larut,” tegasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA