Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

1000 Jaksa Dilaporkan ke Jaksa Pengawasan

Jumlah Jaksa Nakal Terus Bertambah

Rabu, 05 Januari 2011, 07:36 WIB
1000 Jaksa Dilaporkan ke Jaksa Pengawasan
Marwan Effendy
RMOL. Pada tahun 2010 yang baru berlalu, ada jaksa yang ditindak secara administratif, ada pula yang dilaporkan ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum. Memasuki tahun 2011, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) membidik sekitar 1000 jaksa yang dilaporkan masyarakat kepada mereka.

Menurut Jamwas Marwan Effen­dy, setelah melakukan pe­me­riksaan intensif terhadap para jak­sa yang diduga bermasalah itu, pi­haknya akan menetapkan sank­si administratif maupun pidana. “Kalau sebatas pelanggaran kode etik, bisa dikenai sanksi ad­mi­nis­tratif. Tapi kalau sudah me­la­kukan pelanggaran hukum, tentu akan dikenai sanksi pidana,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Ia pun menepis anggapan bah­wa rangkaian pemeriksaan ter­ha­dap jaksa nakal yang dilak­sa­na­kan jajarannya terkesan tebang pilih. “Semua kami proses sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Marwan pun mengingatkan, pe­nindakan terhadap jaksa oleh jajaran Jamwas bahkan ada yang  langsung dilanjutkan dengan laporan ke kepolisian.

Perkara teranyar yang me­nye­dot perhatian kha­la­yak adalah pengungkapan peran jaksa Cirus Sinaga dalam kasus dugaan pe­mal­suan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Kasus ini telah dilaporkan jajaran Jam­was ke Mabes Polri. Ada juga perkara penyalahgunaan barang bukti narkoba yang menyeret jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Esther yang diseret ke Pol­da Metro Jaya.

Yang pasti, lanjut Mar­wan, un­tuk menertibkan para jaksa yang diduga menyimpang, unsur pim­pin­an Kejagung telah menye­pa­kati pembentukan satgas-satgas yang bertugas khusus menerima la­poran masyarakat di setiap ke­jaksaan tinggi di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Keja­gung Babul Khoir Harahap yang di­kon­firmasi mengenai daftar nama jak­sa-jaksa yang diduga m­en­ya­lahi kewenangan maupun me­la­kukan pelanggaran hukum, be­lum mau menyebutkan hal ter­sebut secara spesifik.

Ia menyatakan, hasil evaluasi atas kinerja jaksa-jaksa di seluruh ke­jaksaan Tanah Air akan disam­paikan Kejagung pada Rabu (4/1). Dia pun menyatakan, dengan evaluasi atas kinerja jaksa-jaksa ini, penguatan jajaran Jamwas Ke­jagung akan lebih diin­ten­sifkan bersamaan  terbitnya Per­aturan Presiden (Perpres) Nomor 38/2010 tentang organisasi tata laksana kejaksaan.

Dengan aturan yang akan di­eja­wantahkan dengan peraturan jaksa agung tersebut, diharapkan nantinya gerak-gerik maupun tin­dak­an para jaksa bisa dipantau dan dievaluasi secara lebih kom­prehensif. “Sehingga lebih mu­dah memantau dan mengambil tin­dakan atas dugaan pelanggaran yang kemungkinan terjadi,” ujar­nya seraya menambahkan, per­baik­an kinerja kejaksaan kali ini akan lebih difokuskan dengan me­ningkatkan pengawasan.

Bekas Wakil Ketua Komisi Ke­jaksaan Puspo Adji menge­mu­kakan, sebelumnya Komisi Ke­jak­saan sudah menginventarisasi be­berapa kasus penyelewengan oleh jaksa. Diakui, sebagai lem­baga yang mengawasi kinerja kejaksaan, Komisi Kejaksaan juga telah merekomendasikan na­ma-nama jaksa yang diduga terkait penyalahgunaan we­we­nang dan jabatan.

Dia membeberkan, rekomen­dasi yang disampaikan pada Jak­sa Agung seputar hal ini diper­oleh jajarannya dari hasil investigasi maupun laporan masyarakat ke­pada Komisi Kejaksaan. “Sudah kami rekomendasikan ke Jaksa Agung. Hasilnya memang ada beberapa yang ditindaklanjuti,” ujarnya.

Akan tetapi, ketika ditanya me­ngenai jenis rekomendasi yang sempat disampaikan Komisi Ke­jak­saan kepada Jaksa Agung, ia menolak menyebutnya secara spesifik. Pasca lengser dari ja­bat­annya, ia justru menyampaikan ha­rapan agar kejaksaan di bawah ke­pemimpinan Jaksa Agung Bas­rief Arief mampu meningkatkan ki­nerjanya, sehingga ke­per­cayaan masyarakat terhadap ki­nerja aparatur kejaksaan me­ning­kat.

Bukan Jaksa Nakal Tapi Jaksa Jahat
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Trisakti Yenti Garnasih ber­pendapat, terminologi nakal pada istilah jaksa nakal perlu di­ganti. Soalnya, nakal mem­pu­nyai arti perbuatan seorang anak kecil yang patut diberikan maaf dan tidak terikat hukum pidana maupun sanksi ad­mi­nistratif.

“Jadi, harus diubah kata nakal di situ. Alangkah baiknya jika di­ubah menjadi jaksa jahat atau jaksa yang melanggar aturan,” ka­tanya ketika dihubungi, ke­marin.

Istilah nakal dinilai Yenti ti­dak akan memberikan efek hu­kuman apapun jika jaksa yang ber­sangkutan melakukan pe­langgaran.

“Karena nakal itu per­buatan anak-anak sampai dengan re­maja umur 16 tahun. Di­pan­dang dari ilmu hukum, per­buatan nakal anak-anak ti­dak dapat dijatuhi hukuman. Ka­lau ini melekat pada jaksa, maka jaksa yang bersalah juga harus dimaafkan dong,” cetus­nya.

Menurut Yenti, jika jaksa me­lakukan pemerasan atau me­ne­rima suap, maka hal tersebut bu­kan lagi termasuk kategori nakal, melainkan penjahat. “Jadi, lebih bagus istilah jaksa jahat,” tandas doktor bidang pencucian uang ini.

Dia menambahkan, banyak­nya jaksa jahat pada 2010, bisa dikarenakan lemahnya faktor pengawasan dan pembinaan. “Selain pengawasan, pem­bi­na­an juga penting agar para jaksa tidak menjadi penjahat,” katanya.

Yenti pun berharap Korps Adhyaksa mampu mengurangi jumlah jaksa jahat secara sig­nifikan. “Kalau tidak mam­pu, habis sudah wajah penegakan hu­kum di negeri kita ini,” ucap­nya.

Minta Kejagung Nggak Main Petak Umpet
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar meminta Kejak­saan Agung terbuka kepada ma­syarakat mengenai para jaksa nakal yang sudah dikenai sanksi administratif maupun dibawa ke jalur pidana.

“Saya harap itu bukan cuma klaim. Beri tahu kepada ma­sya­rakat secara lengkap, siapa saja jaksa yang telah diberikan hu­kuman berupa sanksi ad­mi­nistratif dan pidana itu. Saya sen­diri belum tahu 100 orang lebih jaksa yang dikenai sanksi itu,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini, kemarin.

Dasrul pun meminta Korps Adhyaksa mengumumkan se­cara detail kepada masyarakat sia­pa saja jaksa-jaksa yang telah di­klaim oleh Kejagung telah di­beri sanksi berat, sedang dan ringan. “Kalau seperti ini kan menjadi rancu, jangan-jangan pemberian sanksi kepada 100 lebih jaksa itu hanya omongan,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Dasrul, selain membeberkan siapa saja jaksa yang dimaksud, lembaga yang dikomandoi Basrief Arif ini harus membeberkan pula pe­langgaran yang dilakukan para jaksa itu. “Dengan begitu, baru bisa dibilang Kejagung telah me­lakukan reformasi internal. Se­hingga, apa yang disam­pai­kan tidak hanya ucapan se­mata tanpa bukti yang konkret,” tan­dasnya.

Lantaran tidak jelas siapa saja jaksa yang telah diberikan sanksi indisipliner itu, Dasrul me­nilai sikap Korps Adhyaksa ba­gaikan sedang bermain petak um­pet dengan masyarakat ba­nyak. “Masyarakat seakan-akan dibuat Kejagung tidak me­nge­tahui siapa saja jaksa yang telah diberi hukuman itu. Apa be­danya dengan bermain petak um­pet.”

Dia juga menilai, Kejagung bertele-tele dalam mengambil tindakan tegas kepada jaksa yang terjerat kasus, seperti hal­nya jaksa Cirus Sinaga. “Pe­na­nganan jaksa Cirus saja begitu lambat, bagaimana ini yang jum­lahnya ribuan. Maka wajar apa­bila pada tahun 2010 hanya 258 jaksa yang diberi hukuman. Itu pun jika benar,” ucapnya.

Ke depan, Dasrul meminta Korps Adhyaksa tidak me­nu­tup-nutupi lagi identitas para jak­sa yang diberi sanksi. “Saya ya­kin mereka bisa bekerja opti­mal, asalkan disertai niat yang kuat dan hilangkan rasa euweuh pa­keweuh jika ada jaksa atau pim­pinan di kejaksaan terseret kasus,” tuturnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA