Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Waduh, Hakim Nakal Jumlahnya Meningkat

Tapi, MA Kurang Terbuka Mengenai Identitas Mereka

Selasa, 04 Januari 2011, 03:40 WIB
Waduh, Hakim Nakal Jumlahnya Meningkat
Mahkamah Agung
RMOL. Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 107 hakim selama 2010. Jumlah hakim nakal ini meningkat dibandingkan tahun 2009. Pada 2009, MA hanya menjatuhkan hukuman kepada 78 hakim. Namun, MA kurang terbuka kepada masyarakat mengenai identitas para hakim yang mendapat sanksi itu.

Berdasarkan laporan akhir tahun 2010 MA, yang melakukan pelanggaran berat sebanyak 35 hakim, yang melakukan pelang­garan sedang 12 hakim, yang melakukan pelanggaran ringan 60 hakim.

Dalam data itu dijelaskan, hakim yang melakukan pela­nggaran berat dikenai hukuman mulai dari penurunan pangkat, pengurangan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat. Hakim yang melakukan pelang­garan sedang mendapat mutasi, larangan bersidang dan peng­urangan tunjangan. Hakim yang melakukan pelanggaran ringan akan diberi teguran lisan mau­pun tulisan dan pengurangan tunjang­an.

Diantara yang mendapatkan hukuman berat ialah hakim dengan inisial  R Ty. Dia men­da­pat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dengan akibat pengurangan tun­jangan khusus kinerja selama 12 bulan sebesar 100 persen setiap bulan. Hakim selanjutnya yang mendapatkan sanksi berat ber­inisial RBR. MA menolak pem­belaannya dan memberhen­tikan­nya tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Ada juga hakim berinisial AKS. Dia diberikan hukuman berat oleh MA berupa tidak boleh bersidang selama 20 bulan, dan ditempatkan sebagai hakim yus­tisial. Pangkatnya pun diturun­kan satu tingkat lebih rendah dengan akibat pengurangan tunjangan remunerasi selama 20 bulan sebesar 100 persen tiap bulan.

Hakim lain yang mendapatkan sanksi berat ialah SR. Dia tidak di­­perkenankan menangani per­kara dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya sebagai hakim yustisial selama dua tahun, dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama dua tahun sebesar 100 persen.

Selanjutnya hakim berinisial BF. Dia diberikan sanksi berupa mutasi ke pengadilan tinggi di salah satu kota besar sebagai hakim non palu selama dua tahun, dengan akibat pengurangan remunerasi selama dua tahun sebesar 100 persen tiap bulan.

Kemudian hakim berinisial RL. Dia mendapat sanksi berupa mutasi ke pengadilan tinggi sebagai hakim non palu selama dua tahun dengan akibat peng­urangan remunerasi selama dua tahun sebesar 100 persen setiap bulan.

Hakim berikutnya yang men­dapat sanksi berat berinisial BN. Dia mendapat sanksi berupa mutasi ke pengadilan tinggi sebagai hakim non palu selama dua tahun, dengan akibat peng­urangan renumerasi sebesar 100 persen tiap bulan.

Di posisi selanjutnya ada ha­kim berninisial S. Dia dimutasi ke pengadilan tinggi sebagai hakim yustisial selama dua tahun, dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama dua tahun sebesar 100 persen tiap bulan.

Sanksi serupa diberikan ke­pada hakim berinisial DM. Dia mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama satu tahun sebesar 100 persen tiap bulan.

Berikutnya hakim berinisial LS. Dia mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama satu tahun sebesar 100 persen tiap bulan.

Menyusul kemudian hakim berinisial HAFT. Dia mendapat sanksi berupa tidak diper­kenankan menangani perkara selama enam bulan, dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama enam bulan sebesar 90 persen tiap bulan.

Sanksi berat selanjutnya di­berikan kepada I yang me­rupa­kan salah satu hakim pengadilan tinggi tata usaha negara. Dia men­dapat pemberhentian semen­tara dari jabatan hakim. Selama menjalani pemberhentian semen­tara, dia pun tidak diberi tun­jangan kinerja.

Ketua MA Harifin Tumpa meng­­aku tidak mengerti, meng­apa jumlah hakim yang mela­kukan pelanggaran mening­kat. Sebab, menurut dia, hukuman yang dijatuhkan bagi para hakim sudah cukup keras.

“Kami sudah memberikan hukuman yang terberat, yakni pemberhentian. Tahun 2009, yang diberhentikan ada tiga ha­kim. Tahun 2010 ada lima hakim yang diberhentikan. Jadi, kalau dikatakan meningkatnya pelang­ga­ran karena hukumannya tidak memadai, saya kira agak sulit mengambil kesimpulan seperti itu,” katanya di Gedung MA, Jakarta.

Namun, dia meyakini, perlu pem­binaan serta pengawasan yang amat ketat. Sehingga, pe­lang­garan disiplin yang dilaku­kan hakim menurun. “Saya kha­watir, jika pembinaan dan peng­awasan tidak ditingkatkan, maka pelang­garan akan lebih banyak,” ucap­nya.

Harifin berharap, tahun depan jumlah hakim dan warga per­adilan yang melanggar bisa turun. “Kami akan tingkatkan pem­bi­naan dan pengawasan,” ujarnya.

Minta MA Lebih Terbuka
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Mahkamah Agung lebih ter­buka kepada masyarakat meng­enai identitas seluruh hakim yang mendapat hukuman itu.

Menurut Bambang, selama belum memberi tahu masyara­kat mengenai identitas para hakim nakal itu secara lengkap serta bagaimana kasusnya, maka MA bisa dinilai kurang tran­sparan kepada publik. Tran­sparansi ini, lanjutnya, akan menunjukkan bahwa MA mem­berikan kesempatan kepa­da masyarakat untuk mengecek, benarkah para hakim itu telah mendapatkan sanksi seperti yang diklaim MA. “Jangan ha­nya inisialnya saja. Berikan in­formasi selengkapnya kepada masyarakat,” katanya, kemarin.

Keterbukaan itu diharapkan juga bisa menimbulkan rasa malu bagi para hakim yang mendapat sanksi, sehingga hakim lain pun takut melakukan pelanggaran serupa.

Dia menambahkan, masalah krusial saat ini bukan terletak pada banyak atau sedikitnya hakim yang diberi hukuman disiplin, melainkan meng­hilang­kan penyakit hukum pada diri hakim. “Tabiat yang harus diubah. Saat ini banyak hakim yang mudah menerima suap,” imbuhnya.

Bambang menilai, hakim itu bagaikan utusan Tuhan di dunia. Sehingga, dia meminta MA untuk memberikan huku­man yang paling berat kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“MA harus berani tegas kepada mereka. Kalau bisa, tidak hanya di­berikan hukuman berhenti sebagai hakim, tetapi juga hukuman pidana bagi mereka yang menerima suap sehingga memberikan putusan tidak objektif,” tandasnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak hakim yang bekerja dan memutuskan perkara tidak objektif karena memandang status sosial seseorang. “Kalau orang itu pelaku korupsi dan kaya, para hakim sangat lama memutuskan perkaranya, pada­hal dia sudah bersalah. Tapi kalau orang itu miskin dan hanya mencuri sandal, langsung dihukum,” kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Lantaran itu, dia meminta keseriusan MA untuk mening­kat­kan pengawasan terhadap para hakim dan memberikan sanksi yang lebih berat kepada hakim yang melakukan kesala­han berat.

“Saya harap mereka berani menidak tegas para hakim dengan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang terlibat menerima suap,” ujarnya.

MA Perlu Lebih Tegas

Pengamat hukum Patra M Zein menghargai langkah Mah­kamah Agung memberikan sanksi kepada 107 hakim nakal. Hal tersebut, menurutnya, patut dijaga sampai tahun 2011 ber­akhir. “Kalau dilihat dari jum­lah yang diberikan sanksi itu, saya rasa MA sudah mulai bisa bekerja profesional,” katanya, kemarin.

Patra pun memberikan ap­re­siasi kepada MA karena terjadi peningkatan pemberian sanksi dibandingkan tahun 2009, dimana hanya 78 hakim yang mendapat sanksi. “Itu sudah bagus dan patut diapresiasi. Sekarang tinggal lihat keserius­an MA untuk menjaga pro­fesionalis­me itu,” imbuhnya.

Dia menilai, MA saat ini telah melakukan reformasi internal. Sehingga, pengawasan yang diberikan kepada hakim men­jadi lebih ketat. “Tinggal sedikit lebih tegas lagi, saya yakin MA bisa menjadi lembaga yang disegani para hakim,” ujarnya.

Meski begitu, bekas Direktur YLBHI ini tetap merasa priha­tin dengan banyaknya hakim yang diberikan hukuman oleh MA. “Itu tandanya hakim yang na­kal bukannya berkurang, ma­lah bertambah. Bisa rusak wa­jah hukum negeri ini,” tuturnya.

Kepada para hakim yang diberikan hukuman berat oleh MA, Patra meminta jangan meng­ulangi kesalahan yang telah diperbuatnya.

“Cukup satu kali melakukan kesalahan besar, selebihnya jangan laku­kan itu lagi. Jadilah hakim yang benar-benar men­taati aturan hukum,” harapnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA