Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

2010 Dinilai Aktivis jadi Tahunnya Rekayasa Polri

Kadivhumas: Itu Tuduhan Berlebihan & Tak Benar

Minggu, 02 Januari 2011, 09:12 WIB
2010 Dinilai Aktivis jadi Tahunnya Rekayasa Polri
RMOL. LSM Independent Police Watch (IPW) menilai, tahun 2010 merupakan tahun yang penuh rekayasa oleh Mabes Polri. Setidaknya, begitulah yang mereka sampaikan dalam diskusi bertajuk “Police Uutlook, 2010 Tahun Rekayasa Polri”. Indikasi rekayasa itu antara lain terlihat dalam kasus Bibit-Chandra dan Gayus Tambunan.

Menurut hasil kajian IPW, selama 2010, ada beberapa fakta yang mendukung bahwa kasus Bibit dan Chandra adalah reka­yasa. Lantaran itu, Koord­inator IPW Kamrussamad meminta, ke depan tidak ada rekayasa seperti itu lagi.

Rekayasa kasus Bibit dan Chandra, menurut Kamrussamad, semakin terlihat dengan tidak terbuktinya rekaman percakapan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi, teman Anggodo. Hal ini diperkuat pengakuan penyidik Polri, Kom­pol Farman di Pengadilan Tipikor bahwa rekaman itu tidak ada dan tak pernah jadi bukti yang di­lam­pirkan ke kejaksaan. “Rekaman itu disebutkan berulang kali, tapi saat diperintahkan majelis hakim untuk dibuktikan di pengadilan, tidak ada yang bisa memenuhi,” tandasnya.

Rekayasa lainnya, menurut dia, yakni tanggal dan tempat yang di­tuduhkan sebagai lokasi penyera­han uang kepada Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, tidak terbukti. “Bibit saat itu ada di luar negeri dan Chandra ada di tempat lain,” ujarnya.  

Selanjutnya, kasus Gayus Tam­bunan. Menurut kajian IPW, kasus ini sangat diskriminatif, soalnya tidak mengadopsi peng­akuan Gayus yang menyatakan mendapatkan uang dari beberapa perusahaan. “Sehingga, pengaku­an Gayus hanya dianggap sebagai angin lalu. Padahal, pengakuan­nya yang menyebutkan meneri­ma uang dari perusahaan milik peng­usaha terkenal itu, telah dibuka secara umum di peng­adilan dan termasuk kategori fakta persidangan,” tegasnya.

Alhasil, IPW meminta Mabes Polri tidak mengulangi hal seperti ini pada tahun 2011 dan seterus­nya. “Kami harap lem­baran hitam tahun 2010 ini tidak terulang. Kami ingin Polri menjadi sebuah lembaga yang jujur dan tegas dalam menangani setiap kasus,” ujar Kamrussamad.

Kasus selanjutnya yang di­tuding IPW direkayasa ialah kasus yang menyeret bekas Ka­ba­reskrim Polri Komjen Susno Duadji. Menurut IPW, aroma rekayasa tercium manakala Sus­no mulai berani menyuarakan kebobrokan di institusi Polri. “Ka­rena dinilai terlalu berani, maka satu-satunya jalan ialah membungkam mulut Susno deng­an menjebloskannya ke penjara,” ujar dia.

IPW pun mempertanyakan penetapan status tersangka dan penahanan untuk Susno yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL). “Menjadi per­tanyaan, apakah memang peneta­pan tersangka dan penahanan terhadap Susno karena sudah cukup bukti atau tidak. Jangan sam­pai hanya rekayasa, saya harap ke depan tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” lanjutnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bahrul Alam yang menghadiri acara ini, menampik tudingan tersebut secara umum. Menurut dia, apa yang dituduh­kan IPW tidak benar. “Kalau dikatakan penuh rekayasa, saya rasa itu terlalu berlebihan dan kurang tepat,” ujarnya saat di­wawancarai seusai acara.

Anton menegaskan, penangan­an kasus-kasus itu di kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum, tanpa ada rekayasa. “Yang salah kami tindak, yang benar dibenarkan. Kami bekerja sesuai aturan,” katanya.

Dia menambahkan, khusus kasus Gayus, persoalan cepat atau lambat melakukan pengusu­tan secara tuntas merupakan pendapat masing-masing orang. Sehingga, tidak bisa dipukul secara rata. “Itu memerlukan wak­tu, ada yang sulit, ada yang mudah. Ada yang memerlukan waktu panjang. Yang mudah ya cepat, yang sulit ya memerlukan waktu lama. Soal lambat atau ti­dak itu persepsi masing-masing,” imbuhnya.

Polri Tidak Jalan Sendiri
Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Hifdzil Alim menilai, pemberian predikat kasus yang direkayasa oleh Mabes Polri perlu dikaji lebih dalam. Artinya, tidak hanya Polri yang diduga melakukan rekayasa, tapi juga lembaga penegak hukum lain.

“Misalnya kasus Gayus, selain Polri lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan pun patut diduga ikut andil dalam merekayasa kasus ter­sebut. Bahkan, dalam tahap persidangan pun bisa ada rekayasa,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Hif­dzil, dapat dikatakan jika Polri ikut ambil bagian dalam mere­kayasa kasus-kasus yang disebutkan IPW tersebut. “Jadi, lembaga-lembaga yang ikut terlibat di sini harus ikut ber­tanggung jawab atas terjadinya rekayasa itu,” ujarnya.

Hifdzil pun tak menampik indikasi bahwa yang terkena dampak rekayasa itu ialah orang-orang yang justru ingin menyuarakan kebenaran. Akan tetapi, lanjut dia, aparat pene­gak hukum tidak terketuk hatinya untuk memperbaiki diri. “Jadinya hancur seperti ini. Kalau dilihat Bibit dan Chan­dra, mereka orang-orang yang ingin menegakkan keadilan. Tetapi kenapa justru mereka yang terkena imbas. Ini tanda terjadi rekayasa dan tidak hanya di Polri,” ujarnya.

Hal yang sama, kata Hifdzil, terjadi pula dalam kasus Gayus Tambunan. Pada kasus tersebut, Hifdzil menilai dugaan reka­yasa kasus sangat kelihatan. “Misalnya saat yang terkena seret hanya pejabat kelas teri di Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara untuk pejabat ting­ginya tidak ada yang terseret sama sekali,” tegasnya.

Makanya, Hifdzil tidak per­caya jika yang melakukan rekayasa untuk kasus-kasus tersebut hanya Mabes Polri. “Memang bisa dikatakan jika kepolisian telah merekayasa kasus itu, tapi bukan hanya lembaga itu sendiri. Kalau melakukannya hanya sendirian, saya yakin mereka tak akan mampu,” ujarnya.

Meski begitu, Hifdzil meng­hargai IPW karena telah ikut mendorong Polri mening­katkan kinerjanya untuk tahun 2011.

Terimalah Kritik dengan Lapang Dada
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai wajar apabila ada individu atau ke­lompok mengkritisi suatu in­stansi penegak hukum. Pasal­nya, kinerja lembaga penegak hukum memang patut untuk dikritisi.

“Karena kurang transparan, wajar saja jika masyarakat atau­pun LSM mengkritisi kinerja lembaga penegak hu­kum tersebut,” kata Deding.

Sebagai salah satu per­wa­kilan yang duduk di komisi hukum, Deding bersama rekan-rekannya sering mendorong lembaga penegak hukum untuk mela­kukan pembenahan diri untuk meng­hadapi tantangan yang dihadapi masing-masing lem­baga itu.

“Tidak hanya Polri, semua lembaga penegak hukum yang ada sering kami beri masukan dalam rapat. Namun, mereka jarang mempraktikkan apa yang telah kami sampaikan. Makanya, saya nilai wajar saja kalau ada yang mengkritisi,” ujarnya.

Deding pun menyarankan Korps Bhayangkara untuk memegang komitmen mene­gak­kan reformasi birokrasi. “Syaratnya, kuatkan dahulu transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Dia pun berharap Polri tidak menutup-nutupi keterlibatan pejabatnya dalam kasus hukum. Sehingga, kepercayaan publik dapat kembali ke pelukan Korps Bhayangkara. “Ambil tindakan kepada para petinggi Polri yang terlibat kasus, mereka harus bersikap fair,” tegasnya.

Politisi Golkar ini juga meng­imbau seluruh lembaga penegak hukum agar menerima kritik dengan lapang dada dan segera meningkatkan kinerja­nya. “Jadi­kan kritik itu sebagai se­suatu yang mendorong kema­juan lem­baga penegak hu­kum tersebut,” imbuhnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA