Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

2010, Polda Metro Hanya Tuntaskan 3 Kasus Cuci Duit

Jumat, 31 Desember 2010, 08:06 WIB
2010, Polda Metro Hanya Tuntaskan 3 Kasus Cuci Duit
Irjen Sutarman
RMOL. Selama tahun 2010, jajaran Polda Metro Jaya hanya menyelesaikan tiga kasus pencucian uang. Penuntasan perkara-perkara itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Salah satu kasus yang ditun­taskan Polda Metro ada­lah per­kara tindak pidana pen­cucian uang atas nama tersangka Andi Herlambang. Dalam perkara yang ditangani pada 27 Juli lalu, kepolisian mengidentifikasi, pelaku melaksanakan aksi deng­an cara menghimpun atau meng­galang dana dari masyarakat tanpa izin Bank Indonesia (BI).

Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 12 miliar. “Ini merugikan keuangan negara, dalam hal ini BI,” ujar Kabidhu­mas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar yang menyebut usaha pengumpulan dana dari masyarakat tersebut dilaksanakan dalam kurun dua tahun.

Penanganan kasus ini, lanjut Baharudin, dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat. “Kami tindaklanjuti laporan yang masuk,” ujarnya.

Digarisbawahi Kapolda, kasus ini sudah diselesaikan jajarannya. Berkas perkara atas nama ter­sangka, menurutnya, telah di­nyata­kan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kajati DKI Jakarta Soedibyo pun menyatakan,  pihaknya su­dah menindaklanjuti hal tersebut secara proporsional. “Kami su­dah lengkapi berkas perkara ka­sus tersebut,” ucapnya.

Pasca melengkapi berkas per­kara kasus ini, menurut dia, pihak Kejati pun telah berkoor­dinasi dengan pengadilan untuk me­nung­­gu proses persidangan. Se­cara garis besar, kata dia lagi, perkara atas nama Andi Herlam­bang sudah P-21 (lengkap).

Berkas perkara atas nama tersangka, oleh jajaran Kejati di­lengkapi dengan tuduhan mela­ku­kan pelanggaran Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 263 KUHP.

Tindak pidana dilakukan ter­sangka pada 8 September 2008 sampai 12 April 2010 di PT Cen­tral Asset International (CAI) dan PT Central Asset Futures (CAF) di Menara Kuningan lantai 10 Suite K, Jalan HR Rasuna Said Blok X-7 Kav 5 Jakarta Selatan.

Dalam berkas perkara yang disusun jajaran Kejati, tersangka juga dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan dan peng­gelapan dengan cara membujuk saksi untuk menyerahkan uang atau menjadi investor CAF deng­an mengatakan, PT CAF merupa­kan perusahaan pengelola aset yang berkategori aman.

Selain memberi garansi pe­rusa­­haan tersebut aman, ter­sangka juga disebut menjanjikan bunga investasi di atas bunga bank, uang dialokasikan 20 persen untuk option currency, 50 persen untuk spot currency dan 30 persen untuk saham.

“Tapi, janji tidak ada resiko pada investor, semua tidak ada yang benar. Dan, ketika nasabah atau investor berusaha menarik dananya, tersangka tidak mam­pu memenuhinya,” kata Baha­rudin Jafar.

Perkara pencucian uang lain yang sudah dilengkapi Polda Metro Jaya adalah perkara deng­an terdakwa bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Baha­syim Assifie. Menurut surat dakwaan jak­sa penuntut umum (JPU), Baha­­syim mempunyai duit se­kitar Rp 932 miliar yang tersebar di rekening istri dan anak-anak­nya.

Tapi, menurut akuntan ber­nama Suyanto yang diajukan pihak Bahasyim sebagai saksi ahli di persidangan, Baha­syim hanya memiliki Rp 64 miliar.

Kasus ini mulai diusut jajaran Polda Metro Jaya pada 8 April lalu. Selain menyita uang Rp 6,6 miliar, polisi juga mengamankan tanah dan rumah Bahasyim. Sekarang, kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada penanganan perkara lain­nya, Kapolda menambahkan, jaja­rannya juga menangani duga­an tindak pidana perbankan, pe­malsuan dan pencucian uang se­nilai Rp 29, 56 miliar. Kasus ini diungkap jajaran Polres Jaktim dan Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 18 November lalu.

Da­lam aksinya, tersangka Agus Mul­yana dan Goenarto cs di­identifikasi melakukan pem­bobo­lan kas BRI Tamini Square deng­an memalsukan dokumen bank.

Saat ini, lanjut Kapolda, berkas perkara atas nama tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. “Berkasnya sudah P-21,” ujarnya.

Pasca pelimpahan berkas per­kara ke Kejati dua minggu lalu, kepolisian masih me­nung­gu jawaban dari pihak Kejati me­ngenai proses lanjutan kasus ini.

Butuh Ketelitian dan Kecermatan
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengingat­kan, penanganan kasus dugaan pencucian uang membutuhkan kecermatan, keahlian, selain keseriusan. “Penanganan kasus money laundry membutuhkan ketelitian dan kecermatan penyidik,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Artinya, kejelian penyidik ke­polisian menyingkap asal-usul dana harus diketahui terlebih dahulu. Jika terindikasi diperoleh dari hasil tindak pi­dana, maka sudah barang tentu, ucapnya, hal ini akan memu­dahkan penyidik meneliti rang­kaian aksi kejahatan tersebut.

“Model kejahatan money laundry bisanya dilakukan oleh orang-orang berpendidikan, sehingga agak sulit mengung­kapnya,” tandas dia.

 Politisi asal daerah pemi­lihan Lampung ini juga meng­ingatkan, pengungkapan kasus money laundry tidak bisa dilakukan kepolisian sendirian. Setidaknya, untuk memudah­kan dan mempercepat proses ka­sus ini, mesti ada koordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Bank Indonesia (BI).

Dia menambahkan, penang­an­an kasus money laundry mau­pun korupsi di kepolisian yang dianggap lamban oleh berbagai kalangan, juga men­jadi perhatian DPR. Ia men­janjikan, pada kesempatan rapat kerja dengan Kapolri nanti, Komisi III akan mempertanya­kan apa kendala yang kerap mengganjal penuntasan kasus-kasus model demikian.

 â€œKita agendakan dalam rapat kerja mendatang untuk disam­paikan pada Kapolri. Biar se­mua clear, jelas dan lebih tran­sparan bagaimana atau sejauh­mana perkembangan penangan­an perkara-perkara tersebut,” tegasnya.

Kadang Penyidik Diintervensi
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Minimnya pengentasan ka­sus money laundry atau pen­cucian uang oleh kepolisian di­picu berbagai faktor. Untuk itu, Polri diminta bisa mengatasi hambatan maupun kendala teknis penanganan kasus yang acap dilatari berbagai ke­pentingan ini.

Pengamat kepolisian yang juga staf pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar me­nya­takan, pertama-tama pe­nanganan kasus money laundry dikategorikan sebagai kasus yang pelik dan rumit.

 Untuk itu, dibutuhkan kese­riusan dan sikap profesi­onal penyidik dalam menindak­lanjuti kasus model ini. Di luar hal tersebut, dosen pasca sar­jana Fakultas Ilmu Kepolisi­an Universitas Indonesia ini juga menyebutkan, mental penyidik yang lemah pun seringkali dimanfaatkan mere­ka yang berperkara untuk menghindari jerat hukum berat.

 â€œKadang-kadang juga mun­cul tekanan atau intervensi pi­hak luar kepada penyidik. Saya rasa hal ini pula yang membuat penanganan kasus money laundry terkesan sulit diung­kap. Bahkan, jika dihitung dari segi jumlah, hanya sedikit yang mampu diselesaikan kepolisi­an,” ujarnya.

Lagi-lagi ia menyarankan, fungsi pengawasan oleh pim­pinan Polri perlu ditingkat­kan. Dengan ketatnya pengawasan atas penanganan perkara yang ada, maka akan memperkecil kemungkinan penyimpangan atau kesengajaan penyidik untuk mengabaikan kasus money laundry yang masuk ke kepolisian.

“Sampai sejauh ini, perban­dingan penanganan kasus pidana umum dengan money laundry masih dikategorikan dua ber­banding satu. Per­soalan­­nya itu tadi, faktor-fak­tor yang men­jadi kendala atau pokok perma­salahannya,” im­buhnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA