Salah satu kasus yang ditunÂtaskan Polda Metro adaÂlah perÂkara tindak pidana penÂcucian uang atas nama tersangka Andi Herlambang. Dalam perkara yang ditangani pada 27 Juli lalu, kepolisian mengidentifikasi, pelaku melaksanakan aksi dengÂan cara menghimpun atau mengÂgalang dana dari masyarakat tanpa izin Bank Indonesia (BI).
Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 12 miliar. “Ini merugikan keuangan negara, dalam hal ini BI,†ujar KabidhuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar yang menyebut usaha pengumpulan dana dari masyarakat tersebut dilaksanakan dalam kurun dua tahun.
Penanganan kasus ini, lanjut Baharudin, dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat. “Kami tindaklanjuti laporan yang masuk,†ujarnya.
Digarisbawahi Kapolda, kasus ini sudah diselesaikan jajarannya. Berkas perkara atas nama terÂsangka, menurutnya, telah diÂnyataÂkan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kajati DKI Jakarta Soedibyo pun menyatakan, pihaknya suÂdah menindaklanjuti hal tersebut secara proporsional. “Kami suÂdah lengkapi berkas perkara kaÂsus tersebut,†ucapnya.
Pasca melengkapi berkas perÂkara kasus ini, menurut dia, pihak Kejati pun telah berkoorÂdinasi dengan pengadilan untuk meÂnungÂÂgu proses persidangan. SeÂcara garis besar, kata dia lagi, perkara atas nama Andi HerlamÂbang sudah P-21 (lengkap).
Berkas perkara atas nama tersangka, oleh jajaran Kejati diÂlengkapi dengan tuduhan melaÂkuÂkan pelanggaran Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 263 KUHP.
Tindak pidana dilakukan terÂsangka pada 8 September 2008 sampai 12 April 2010 di PT CenÂtral Asset International (CAI) dan PT Central Asset Futures (CAF) di Menara Kuningan lantai 10 Suite K, Jalan HR Rasuna Said Blok X-7 Kav 5 Jakarta Selatan.
Dalam berkas perkara yang disusun jajaran Kejati, tersangka juga dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengÂgelapan dengan cara membujuk saksi untuk menyerahkan uang atau menjadi investor CAF dengÂan mengatakan, PT CAF merupaÂkan perusahaan pengelola aset yang berkategori aman.
Selain memberi garansi peÂrusaÂÂhaan tersebut aman, terÂsangka juga disebut menjanjikan bunga investasi di atas bunga bank, uang dialokasikan 20 persen untuk option currency, 50 persen untuk spot currency dan 30 persen untuk saham.
“Tapi, janji tidak ada resiko pada investor, semua tidak ada yang benar. Dan, ketika nasabah atau investor berusaha menarik dananya, tersangka tidak mamÂpu memenuhinya,†kata BahaÂrudin Jafar.
Perkara pencucian uang lain yang sudah dilengkapi Polda Metro Jaya adalah perkara dengÂan terdakwa bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII BahaÂsyim Assifie. Menurut surat dakwaan jakÂsa penuntut umum (JPU), BahaÂÂsyim mempunyai duit seÂkitar Rp 932 miliar yang tersebar di rekening istri dan anak-anakÂnya.
Tapi, menurut akuntan berÂnama Suyanto yang diajukan pihak Bahasyim sebagai saksi ahli di persidangan, BahaÂsyim hanya memiliki Rp 64 miliar.
Kasus ini mulai diusut jajaran Polda Metro Jaya pada 8 April lalu. Selain menyita uang Rp 6,6 miliar, polisi juga mengamankan tanah dan rumah Bahasyim. Sekarang, kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada penanganan perkara lainÂnya, Kapolda menambahkan, jajaÂrannya juga menangani dugaÂan tindak pidana perbankan, peÂmalsuan dan pencucian uang seÂnilai Rp 29, 56 miliar. Kasus ini diungkap jajaran Polres Jaktim dan Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 18 November lalu.
DaÂlam aksinya, tersangka Agus MulÂyana dan Goenarto cs diÂidentifikasi melakukan pemÂboboÂlan kas BRI Tamini Square dengÂan memalsukan dokumen bank.
Saat ini, lanjut Kapolda, berkas perkara atas nama tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. “Berkasnya sudah P-21,†ujarnya.
Pasca pelimpahan berkas perÂkara ke Kejati dua minggu lalu, kepolisian masih meÂnungÂgu jawaban dari pihak Kejati meÂngenai proses lanjutan kasus ini.
Butuh Ketelitian dan KecermatanAzis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi IIIWakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengingatÂkan, penanganan kasus dugaan pencucian uang membutuhkan kecermatan, keahlian, selain keseriusan. “Penanganan kasus money laundry membutuhkan ketelitian dan kecermatan penyidik,†ujar politisi Partai Golkar ini.
Artinya, kejelian penyidik keÂpolisian menyingkap asal-usul dana harus diketahui terlebih dahulu. Jika terindikasi diperoleh dari hasil tindak piÂdana, maka sudah barang tentu, ucapnya, hal ini akan memuÂdahkan penyidik meneliti rangÂkaian aksi kejahatan tersebut.
“Model kejahatan money laundry bisanya dilakukan oleh orang-orang berpendidikan, sehingga agak sulit mengungÂkapnya,†tandas dia.
Politisi asal daerah pemiÂlihan Lampung ini juga mengÂingatkan, pengungkapan kasus money laundry tidak bisa dilakukan kepolisian sendirian. Setidaknya, untuk memudahÂkan dan mempercepat proses kaÂsus ini, mesti ada koordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Bank Indonesia (BI).
Dia menambahkan, penangÂanÂan kasus money laundry mauÂpun korupsi di kepolisian yang dianggap lamban oleh berbagai kalangan, juga menÂjadi perhatian DPR. Ia menÂjanjikan, pada kesempatan rapat kerja dengan Kapolri nanti, Komisi III akan mempertanyaÂkan apa kendala yang kerap mengganjal penuntasan kasus-kasus model demikian.
“Kita agendakan dalam rapat kerja mendatang untuk disamÂpaikan pada Kapolri. Biar seÂmua clear, jelas dan lebih tranÂsparan bagaimana atau sejauhÂmana perkembangan penanganÂan perkara-perkara tersebut,†tegasnya.
Kadang Penyidik DiintervensiBambang Widodo Umar, Pengamat KepolisianMinimnya pengentasan kaÂsus money laundry atau penÂcucian uang oleh kepolisian diÂpicu berbagai faktor. Untuk itu, Polri diminta bisa mengatasi hambatan maupun kendala teknis penanganan kasus yang acap dilatari berbagai keÂpentingan ini.
Pengamat kepolisian yang juga staf pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar meÂnyaÂtakan, pertama-tama peÂnanganan kasus money laundry dikategorikan sebagai kasus yang pelik dan rumit.
Untuk itu, dibutuhkan keseÂriusan dan sikap profesiÂonal penyidik dalam menindakÂlanjuti kasus model ini. Di luar hal tersebut, dosen pasca sarÂjana Fakultas Ilmu KepolisiÂan Universitas Indonesia ini juga menyebutkan, mental penyidik yang lemah pun seringkali dimanfaatkan mereÂka yang berperkara untuk menghindari jerat hukum berat.
“Kadang-kadang juga munÂcul tekanan atau intervensi piÂhak luar kepada penyidik. Saya rasa hal ini pula yang membuat penanganan kasus money laundry terkesan sulit diungÂkap. Bahkan, jika dihitung dari segi jumlah, hanya sedikit yang mampu diselesaikan kepolisiÂan,†ujarnya.
Lagi-lagi ia menyarankan, fungsi pengawasan oleh pimÂpinan Polri perlu ditingkatÂkan. Dengan ketatnya pengawasan atas penanganan perkara yang ada, maka akan memperkecil kemungkinan penyimpangan atau kesengajaan penyidik untuk mengabaikan kasus money laundry yang masuk ke kepolisian.
“Sampai sejauh ini, perbanÂdingan penanganan kasus pidana umum dengan money laundry masih dikategorikan dua berÂbanding satu. PerÂsoalanÂÂnya itu tadi, faktor-fakÂtor yang menÂjadi kendala atau pokok permaÂsalahannya,†imÂbuhnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: