Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibentuk berdasarkan amaÂnat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InforÂmasi Publik (KIP), kemarin mengÂgelar lanjutan sidang ajuÂdiÂkasi (sengÂketa informasi) antara InÂÂdoÂnesia Corruption Watch (ICW) deÂngan Mabes Polri meÂngeÂnai reÂkeÂning 17 perwira tinggi yang sudah diÂnilai wajar oleh kepolisian itu.
Sidang yang digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan InÂforÂmatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta ini dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Ahmad Alamsyah Saragih. Sidang ini dihadiri Koordinator Hukum dan MoÂnitoring Peradilan ICW FebÂriÂdiansyah dan peneliti ICW TaÂma S Langkun, selaku pemohon. SeÂdangkan termohon, Polri, diÂwakili Kepala Biro Bantuan HuÂkum Divkum Mabes Polri Iza Fadri, Kasubag Banhatkum MaÂbes Polri Dadang Suhendar dan Bambang Wahyu Broto dari Biro Bantuan Hukum Divkum Mabes Polri.
Mabes Polri bersikukuh meÂnoÂlak memberikan informasi yang diminta ICW mengenai rekening-reÂkening tersebut. Alasan yang dikemukakan pihak Mabes Polri, apa yang diminta ICW menyangÂkut penegakan hukum dan raÂhasia pribadi. “Wajar tidak boleh dipublikasikan karena sesuai proÂsedur. Apalagi, 17 rekening itu suÂdah diperiksa dan hasilnya wajar,†kata Iza dalam sidang.
Iza mengatakan, hasil penyiÂdikÂan mengenai 17 rekening terÂsebut tidak bisa dipublikasikan kaÂrena menyangkut rahasia seÂseÂorang. “Ini sudah sesuai dengan perÂaturan yang telah ditetapkan, sehingga kami tidak bisa memÂbeÂritahu 17 rekening yang sudah kami anggap wajar itu,†katanya.
Pihak Mabes Polri merujuk pada Pasal 6 ayat 3 huruf (c) UnÂdÂang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InforÂmasi Publik (KIP) dan Pasal 17 huruf (h) butir ke-3. “Dalam pasal terÂsebut dijelaskan, setiap badan waÂjib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, keÂcuaÂÂli yang apabila dibuka akan mengÂungkap rahasia pribadi,†ujarnya.
Lantaran itu, Iza menyatakan bahwa membuka informasi yang meÂnyangkut 17 rekening itu sama dengan melakukan pelanggaran karena telah mengungkap rahasia pribadi seseorang. Sehingga, kata dia, pihaknya tidak bisa memÂbeÂrikan informasi perihal rekening-reÂkening tersebut.
Namun, Ketua Majelis KomiÂsioÂner Ahmad Alamsyah Saragih berÂtanya, kenapa hanya mengÂguÂnakan alasan menyangkut keÂpenÂtingan pribadi yang dituangkan dalam Pasal 17 ayat 3. “Kenapa tidak menggunakan argumen Pasal 18 ayat 2 huruf (b) undang-undang tersebut,†kata Ahmad.
Pasal 18 ayat 2 UU KIP berÂbunyi, “Bahwa tidak termasuk inÂforÂmasi yang dikecualikan di Pasal 17 ayat 3, jika pengÂungÂkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publikâ€.
Alhasil, Iza tampak kesulitan menjawab pertanyaan tersebut. Dia kembali kepada jawabannya yang merujuk pada Pasal 17. PaÂdahal, pertanyaan Ahmad sangat jelas, kenapa tidak menggunakan PaÂsal 18 yang merupakan peÂngeÂcualian bagi jabatan-jabatan pubÂlik. Lantaran itu, Majelis KoÂmiÂsioner meminta pada persidangan selanjutnya, pihak Polri meÂmaparkan alasan, mengapa tidak memakai Pasal 18 ayat 2 dan hanÂya menggunakan Pasal 17 ayat 3 undang-undang tersebut.
Sementara itu, Tama S LangÂkun menegaskan, publik berhak memperoleh informasi mengenai reÂkening-rekening gendut yang telah dinyatakan wajar oleh keÂpolisian itu. Sehingga, menurut dia, ICW berhak mendapatkan keÂjelasan lebih rinci mengenai peÂnilaian wajar yang diberikan Polri kepada rekening-rekening tersebut. “Jadi, kami tidak setuju deÂngan argumentasi pihak Mabes Polri. Kalau memang wajar, sebaiknya diungkapkan saja ke publik,†ujar aktivis ICW yang perÂnah dianiaya orang tak dikenal ini.
Tama memaparkan, sesuai haÂsil verifikasi Mabes Polri terÂhaÂdap 23 rekening, 2 rekening yang terindikasi pidana telah dalam proses hukum, 2 rekening masih menunggu pembuktian, 1 reÂkeÂning belum bisa ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti pilkada, 1 rekening pemiliknya telah meninggal dunia dan seÂbagian besar, yaitu 17 rekening dikategorikan wajar.
Parameter Polri untuk 17 reÂkening yang dikategorikan wajar adaÂlah karena diperoleh dari cara-cara yang legal, baik dari hasil keÂbun, usaha angkot, hingga waÂrisan keluarga. “Kami minta Polri supaya melakukan penyelidikan yang berkualitas, transparan dan akuntabel, tapi nyatanya tidak dijelaskan pemilik dan besaran nilai rekening,†sesal Tama.
Dia menambahkan, kalau rekening-rekening itu sudah legal berarti tidak ada unsur pidana di dalamnya. Maka, kata Tama, proÂses penyelidikan dan penyidikan sudah dianggap selesai. “Itu beÂrÂarti publik dapat mengakses nama para pemilik rekening, termasuk dari mana saja sumber pendaÂnaÂannya,†ujar dia.
Tama menegaskan, jika meÂmang 17 rekening tersebut wajar, maka tidak perlu ada ketakutan unÂtuk membeberkan siapa saja peÂmiliknya dan berapa isinya. “Kalau memang wajar dan tidak ada masalah, buka saja ke publik, tidak perlu takut,†tandasnya.
Tepat pukul 12.00 WIB, Ketua Majelis Komisioner mengetuk palu tanda sidang ajudikasi telah usai. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Januari 2011. Dimana paÂda sidang mendatang itu, Polri juga diminta mendatangkan salah seÂorang dari pihak Bareskrim.
Pejabat Harus Siap DibongkarJamil Mubarok, Peneliti MTIPeneliti Masyarakat TransÂparansi Indonesia (MTI) Jamil MuÂbarok sangat mendukung upaÂya Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka siaÂpa saja pemilik 17 rekening yang sudah dinyatakan wajar oleh kepolisian itu, dan berapa isi rekeningnya.
“Saya mendukung apa yang dilakukan ICW untuk memÂbawa persoalan tersebut kepada KoÂmisi Informasi Pusat,†kata Jamil, kemarin.
Jamil pun berharap kepoÂliÂsiÂan tidak menutup-nutupi suatu perÂmasalahan dengan mengÂguÂnakan dalil yang lemah secara huÂkum. “Jika tidak mau dibongÂkar, maka tidak usah jadi peÂjaÂbat publik, itu namanya tidak fair,†tandas dia.
Menurut dia, pejabat publik merupakan suatu jabatan yang diÂemban seseorang, dimana maÂsyarakat banyak harus meÂngeÂtahui kinerja yang berÂsangÂkutan selama menjabat sebagai peÂjabat publik. “Tidak ada alaÂsan untuk menutup-nutupi, apaÂlagi rekening-rekening itu suÂdah dinilai wajar oleh Polri,†tanÂdasnya.
Jamil pun merasa heran kepaÂda Polri yang menyatakan rekeÂning tersebut wajar, namun tiÂdak mau membukanya kepada maÂÂsyarakat banyak. Padahal, kata dia, sikap transparan meÂruÂpakan hal yang paling penting bagi lembaga penegak hukum. “NanÂti akan muncul spekulasi dari masyarakat bahwa rekeÂning tersebut memang janggal,†katanya.
Menurut dia, perlu dikaji dan didalami kembali apakah benar Korps Bhayangkara telah meÂlaÂkukan penyelidikan dan peÂnyidikan terhadap 17 rekening terÂsebut, sehingga dikatakan waÂjar. “Sudahkah mereka meÂmeÂÂriksa aset para perwira terseÂbut secara rinci. Sudahkah meÂreÂka membuat laporan LHKPN masalah itu. Ini kan harus diteliti lagi, jangan main wajar saja,†tandasnya.
Ia pun menyarankan Polri yang kini dipimpin Jenderal TiÂmur Pradopo, tidak menyemÂbuÂnyiÂkan suatu kasus yang sudah terÂcium masyarakat banyak. “KaÂsus rekening gendut ini seÂmua sudah orang sudah tahu, seÂhingga polisi tidak perlu lagi meÂnyembunyikannya, karena haÂnya akan menambah parah naÂma baik lembaga itu,†ujarÂnya.
Rekening Sudah Ditangani PropamTrimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPRSengketa informasi mengeÂnai penanganan kasus rekening gendut, menurut anggota KoÂmisi III DPR Trimedya PanÂdjaitÂan, hendaknya tak menjadi poÂlemik berkepanjangan. Jika diteÂmukan bukti tindak pidana atas kepemilikan rekening para petinggi kepolisian, lebih baik diselesaikan melalui prosedur hukum yang ada.
Sejauh ini, lanjut Trimedya, persoalan krusial menyangkut reÂkening jumbo sudah diÂklaÂrifikasi kepolisian. Artinya, ujar dia, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeÂuangÂan (PPATK) kepada kepolisian telah ditindaklanjuti Polri, dilaÂporkan kepada PPATK dan DPR.
“Yang saya tangkap, itu suÂdah clear. Sudah ditangani ProÂpam dan Bareskrim. Bahkan, laporan hasil penyelidikan dan penyidikannya telah disamÂpaikan kepada PPATK dan DPR,†ucap bekas Ketua KoÂmisi III DPR ini.
Trimedya beranggapan bahÂwa masalah ini sudah clear lanÂtaran tidak ada keberatan PPAÂTK yang dalam persoalan ini duduk selaku pihak pemberi laÂporan. Ia juga berharap, perÂmaÂsaÂlahan macetnya informasi mengenai penanganan kasus ini bisa diselesaikan tanpa mengÂganggu kinerja kepolisian.
Menurut dia, sidang sengketa informasi hanya bersifat adÂministratif, sehingga apapun putusan dalam sidang ini tidak meÂmiliki sanksi hukum. ApaÂlagi sengketa informasi meÂngenai siapa saja nama anggota keÂpolisian yang terindikasi puÂnya rekening tidak wajar, lanjut dia, tak bisa dibuka begitu saja ke publik.
Trimedya menilai, kepolisian bersikap tertutup karena sejauh ini memang belum menemukan unÂsur tindak pidana terkait keÂpemilikan rekening-rekening tersebut. “Ini menyangkut indiÂvidu. Kalau dibuka nama-naÂmaÂnya nanti bisa kena pasal penÂcemaran nama baik. Kecuali dalam penyelidikan memang meÂmenuhi unsur tindak pidana, maka harus disampaikan secara terbuka.â€
Kata Trimedya, problema seputar rekening jumbo anggota keÂpolisian sudah ada sejak KaÂpolri dijabat Da’i Bachtiar, SuÂtanÂto, Bambang Hendarso DaÂnuri hingga Timur Pradopo. Herannya, lanjut dia, masalah seÂperti ini selalu mencuat seÂiring masa transisi sebelum perÂgantian maupun pasca perÂganÂtian Kapolri.
Dia menambahkan, Komisi III DPR sampai saat ini meÂnungÂgu jawaban Kapolri Timur PraÂdopo yang pada penyaÂmpÂaiÂan visi dan misinya akan fokus meÂnyelesaikan masalah-maÂsalah menonjol.
“Kita tunggu paÂda 100 hari masa kerjanya, baÂgaimana nanti jawabannya dalam menangani masalah yang ada di kepoÂliÂsiÂan,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: