Keterangan mengenai peÂnyeÂlesaian kasus pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian terhadap Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan dan sembilan anak buahnya ini, dikemukakan Kabagpenum MaÂbes Polri Kombes Boy Rafli Amar. Menurutnya, Mabes Polri juga tengah mengupayakan peÂngenÂtasan kasus dugaan suap kepada anggota Brimob tersebut dalam sidang kode etik keÂpoÂlisian.
Sejauh ini, beber Boy, semua kelengkapan berkas Kompol Iwan cs sudah disiapkan jajaran Divpropam Polri. “Tinggal bagaiÂmaÂna jadwal yang bersangkutan bisa masuk pada tahapan selanÂjutnya,†ujarnya seraya menamÂbahkan, kepolisian berharap agar sidang kode etik bisa digelar akhir tahun ini. “Kita sedang persiapkan.â€
Ia menyebut, kriteria tuduhan atas pelanggaran kode etik keÂpolisian melingkupi masalah penyalahgunaan wewenang. AdaÂpun sanksi tegas dalam kasus ini bisa berupa pemecatan secara tidak hormat.
Lebih lanjut, macetnya berkas perkara atas nama sembilan anggota Brimob ini, kemarin diakui oleh Kapuspenkum KeÂjagung Babul Khoir Harahap. Kata dia, sejak dikembalikannya berkas perkara sembilan anggota Brimob ke Mabes Polri, KeÂjagung belum menerima pelimÂpahan berkas perkara tahap kedua.
“Saya belum dapat keterangan sampai sejauh mana kemajuan berÂkas perkaranya. Kami belum menerima pelimpahannya kemÂbali. Masih di tangan kepolisian,†terangnya.
Ia pun mengakui, pengembaÂlian berkas perkara tersebut dilakukan karena jaksa merasa masih ada kekurangan yang harus dilengkapi kepolisian. “Kami masih menunggu. Untuk itu, kami belum bisa memastikan kaÂpan berkas perkara suap Gayus pada sembilan anggota Brimob yang menjaganya di Rutan Mako Brimob bisa dilimpahkan ke pengÂadilan,†ujarnya, seraya memÂprediksi kasus ini baru bisa masuk pengadilan pada awal tahun 2011.
Sementara pada pemeriksaan yang dilakukan jajaran Direktorat III Tipikor Bareskrim yang terkait dengan pelanggaran tindak piÂdana, Direktur III Tipikor BaÂreskrim Brigjen Ike Edwin memastikan, hasil identifikasi sementara jajarannya menemuÂkan adanya dugaan suap terhadap Kompol Iwan dan anak buahnya.
Dalam pemeriksaan, Iwan mengaku menerima suap dari GaÂyus sebesar Rp 5 juta setiap mingÂgu dan menerima uang dari GaÂyus tiap bulan Rp 50-60 pada meÂdio Juli-Agustus 2010. SedangÂkan pada kurun September-OkÂtober 2010, ia diduga menerima Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulan. Lalu pada rangkaian pemeriksaan terhadap anak buahnya, Iwan juga telah mengÂaku memberikan bagian Rp 1,5 juta tiap minggu. “Sudah kita proses dan kita lengkapi berÂkasnya,†ucap Ike.
Ike mengemukakan, petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus ini telah dilengÂkapi dengan mengkonfronÂtir keterangan Gayus dengan Kompol Iwan.
Diakui, konfrontir dilakukan karena keduanya memberikan keterangan berbeda. Kuasa huÂkum Iwan, Burhan Bangun pun memastikan kalau kliennya yang mengaku menerima aliran dana dari Gayus telah siap menjalani proses persidangan atas kasus ini. “Dia sudah dikonfrontir dengan Gayus,†ucapnya singkat.
Akan tetapi, ia menolak mengÂuraikan materi konfrontir yang dilaksanakan kliennya. MenurutÂnya, hal tersebut masuk kategori materi perkara yang baru dibuka pada persidangan.
Ingatkan Agar Tak Buang WaktuEdy Halomoan Gurning, Staf Peneliti LBH JakartaMolornya waktu pemberÂkaÂsan kasus suap Gayus keÂpada sembilan petugas RuÂtan Mako Brimob merupakan hal biasa. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menunÂda pelimpaÂhan berkas perkara tahap selanÂjutnya.
Keterangan mengenai hal tersebut, kemarin disampaikan staf peneliti LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning. Menurut dia, sejauh ini tidak ada aturan tentang tenggat waktu pengiriÂman berkas perkara. “Kalau soal pengiriman berkas perkara itu tidak diatur kapan tenggat waktunya. Kalau sudah diangÂgap lengkap maka harus segera disidangkan,†ucapnya.
Kerja penyidik kepolisian dan penuntut umum ini hanya dibatasi ketentuan masa penaÂhanan. Artinya, kalau seseorang tersangka ditahan melampaui batas waktu penahanan, dia bisa bebas. Atas hal ini, maka perÂkaranya pun bisa kandas karena dianggap tidak cukup bukti.
Untuk itu, menyikapi masih belum lengkapnya pemberkaÂsan perkara kaliini, Edy meÂminta kepolisian lebih intensif dalam menangani kasus terÂsebut. Keseriusan Polri menaÂngÂani perkara ini, lanjutnya, perÂlu dibuktikan. “Dengan hal ini, maka tidak ada alasan untuk membuang-buang waktu dalam melengkapi berkas perÂkara kasus ini,†ujarnya.
Apalagi, perkara ini menyaÂngÂkut kredibilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Yang paling penting, ia mengingatÂkan agar langkah yang diambil kepolisian dalam menindak anggotanya yang terbukti berÂsalah bisa kongkret dan tranÂsparan.
Perlu Transparan dan Gerak CepatRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta kepolisian menuntaskan kasus suap Gayus terhadap sembilan petugas Rutan Brimob ini secara transparan.
Dia berharap, kemajuan sigÂnifikan dalam penanganan kasus ini nantinya bisa memÂbuka asal-usul aliran dana yang maÂsuk ke kocek Gayus. “PerÂtama-tama penanganan kasus ini harus transparan agar ada kejelasan sampai seberapa jauh dan seberapa serius persoalan ini ditangani kepolisian,†ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini.
Menurut dia, substansi atas belum lengkapnya berkas perÂkara kasus ini, mau tidak mau menimbulkan tanda tanya. Soalnya, lanjut Ruhut, sejauh ini masih ada beda persepsi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan hal ini. Hal inilah yang menurutnya perlu digarisbawahi, diselesaiÂkan secara transparan dalam waktu cepat.
“Saya sejak awal sudah mengapresiasi langkah Kapolri Timur Pradopo yang memfoÂkusÂkan penanganan kasus Gayus dalam prioritas kerjanya. Ini yang kita nantikan,†tuturÂnya.
Ia pun menyatakan, langkah Kapolri itu hendaknya didukuÂng semua elemen di bawahnya. Dengan dukungan dan upaya optimal dalam menangani perkara, maka beda penafsiran kepolisian dan kejaksaan dalam menilai sebuah perkara akan bisa diminimalisir.
Dengan asumsi ini, sambungÂnya, macetnya berkas perkara akan bisa diantisipasi. “Perkara besar yang menjadi perhatian publik tentunya diharapkan banyak pihak agar segera masuk pengadilan. DisidangÂkan untuk mendapat kepastian hukum,†ucapnya.
Menurut dia, contoh-contoh lambannya penanganan kasus suap kepada oknum kepolisian mesti bisa ditanggulangi sedini mungkin. Dengan begitu, dia berharap pembangunan citra kepolisian maupun kejaksaan menuju penegak hukum yang profesional mendapat dukungÂan dari masyarakat.
“Kendala-kendala macetnya pemberkasan perkara ini pun akan kami taÂnyaÂkan pada keÂsempatan rapat Komisi III dengÂan Kapolri mauÂpun Kajagung,†ucapnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: