Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

9 Petugas Rutan Brimob Disidang Tahun 2011

Berkasnya Belum Dikembalikan Lagi ke Kejaksaan

Senin, 27 Desember 2010, 08:08 WIB
9 Petugas Rutan Brimob Disidang Tahun 2011
polri
RMOL. Nasib sembilan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat masih menggantung. Selain menunggu kelengkapan berkas perkara yang akan disidang pada peradilan umum, mereka juga diagendakan bakal menjalani sidang disiplin kode etik kepolisian.

Keterangan mengenai pe­nye­lesaian kasus pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian terhadap Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan dan sembilan anak buahnya ini, dikemukakan Kabagpenum Ma­bes Polri Kombes Boy Rafli Amar. Menurutnya, Mabes Polri juga tengah mengupayakan pe­ngen­tasan kasus dugaan suap kepada anggota Brimob tersebut dalam sidang kode etik ke­po­lisian.

Sejauh ini, beber Boy, semua kelengkapan berkas Kompol Iwan cs sudah disiapkan jajaran Divpropam Polri. “Tinggal bagai­ma­na jadwal yang bersangkutan bisa masuk pada tahapan selan­jutnya,” ujarnya seraya menam­bahkan, kepolisian berharap agar sidang kode etik bisa digelar akhir tahun ini. “Kita sedang persiapkan.”

Ia menyebut, kriteria tuduhan atas pelanggaran kode etik ke­polisian melingkupi masalah penyalahgunaan wewenang. Ada­pun sanksi tegas dalam kasus ini bisa berupa pemecatan secara tidak hormat.

Lebih lanjut, macetnya berkas perkara atas nama sembilan anggota Brimob ini, kemarin diakui oleh Kapuspenkum Ke­jagung Babul Khoir Harahap. Kata dia, sejak dikembalikannya berkas perkara sembilan anggota Brimob ke Mabes Polri, Ke­jagung belum menerima pelim­pahan berkas perkara tahap kedua.

“Saya belum dapat keterangan sampai sejauh mana kemajuan ber­kas perkaranya. Kami belum menerima pelimpahannya kem­bali. Masih di tangan kepolisian,” terangnya.

Ia pun mengakui, pengemba­lian berkas perkara tersebut dilakukan karena jaksa merasa masih ada kekurangan yang harus dilengkapi kepolisian. “Kami masih menunggu. Untuk itu, kami belum bisa memastikan ka­pan berkas perkara suap Gayus pada sembilan anggota Brimob yang menjaganya di Rutan Mako Brimob bisa dilimpahkan ke peng­adilan,” ujarnya, seraya mem­prediksi kasus ini baru bisa masuk pengadilan pada awal tahun 2011.

Sementara pada pemeriksaan yang dilakukan jajaran Direktorat III Tipikor Bareskrim yang terkait dengan pelanggaran tindak pi­dana, Direktur  III Tipikor Ba­reskrim Brigjen Ike Edwin memastikan, hasil identifikasi sementara jajarannya menemu­kan adanya dugaan suap terhadap Kompol Iwan dan  anak buahnya.

 Dalam pemeriksaan, Iwan mengaku menerima suap dari Ga­yus sebesar Rp 5 juta setiap ming­gu dan menerima uang dari Ga­yus tiap bulan Rp 50-60 pada me­dio Juli-Agustus 2010. Sedang­kan pada kurun  September-Ok­tober 2010, ia diduga  menerima Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulan. Lalu pada rangkaian pemeriksaan terhadap  anak buahnya,  Iwan juga telah meng­aku memberikan bagian Rp 1,5 juta tiap minggu. “Sudah kita proses dan kita lengkapi ber­kasnya,” ucap Ike.

Ike mengemukakan, petunjuk kejaksaan untuk melengkapi  berkas perkara kasus ini  telah dileng­kapi dengan mengkonfron­tir keterangan Gayus dengan Kompol Iwan.

Diakui, konfrontir dilakukan karena keduanya memberikan keterangan berbeda. Kuasa hu­kum Iwan, Burhan Bangun pun memastikan kalau kliennya yang mengaku menerima aliran dana dari Gayus telah siap menjalani proses persidangan atas kasus ini. “Dia sudah dikonfrontir dengan Gayus,” ucapnya singkat.

Akan tetapi, ia menolak meng­uraikan materi konfrontir yang dilaksanakan kliennya. Menurut­nya, hal tersebut masuk kategori materi perkara yang baru dibuka pada persidangan.

Ingatkan Agar Tak Buang Waktu
Edy Halomoan Gurning, Staf Peneliti LBH Jakarta

Molornya waktu pember­ka­san kasus suap Gayus ke­pada sembilan petugas Ru­tan Mako Brimob merupakan hal biasa. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menun­da pelimpa­han berkas perkara tahap selan­jutnya.

Keterangan mengenai hal tersebut, kemarin disampaikan staf peneliti LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning. Menurut dia, sejauh ini tidak ada aturan tentang tenggat waktu pengiri­man berkas perkara. “Kalau soal pengiriman berkas perkara itu tidak diatur kapan tenggat waktunya. Kalau sudah diang­gap lengkap maka harus segera disidangkan,” ucapnya.

Kerja penyidik kepolisian dan penuntut umum ini hanya dibatasi ketentuan masa pena­hanan. Artinya, kalau seseorang tersangka ditahan melampaui batas waktu penahanan, dia bisa bebas. Atas hal ini, maka per­karanya pun bisa kandas karena dianggap tidak cukup bukti.

Untuk itu, menyikapi masih belum lengkapnya pemberka­san perkara kaliini, Edy me­minta kepolisian lebih intensif dalam menangani kasus ter­sebut. Keseriusan Polri mena­ng­ani perkara ini, lanjutnya, per­lu dibuktikan. “Dengan hal ini, maka tidak ada alasan untuk membuang-buang waktu dalam melengkapi berkas per­kara kasus ini,” ujarnya.

Apalagi, perkara ini menya­ng­kut kredibilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Yang paling penting, ia mengingat­kan agar langkah yang diambil kepolisian dalam menindak anggotanya yang terbukti ber­salah bisa kongkret dan tran­sparan.

Perlu Transparan dan Gerak Cepat
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta kepolisian menuntaskan kasus suap Gayus terhadap sembilan petugas Rutan Brimob ini secara transparan.

Dia berharap, kemajuan sig­nifikan dalam penanganan kasus ini nantinya bisa mem­buka asal-usul aliran dana yang ma­suk ke kocek Gayus.  “Per­tama-tama penanganan kasus ini harus transparan agar ada kejelasan sampai seberapa jauh dan seberapa serius persoalan ini ditangani kepolisian,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini.

Menurut dia, substansi atas belum lengkapnya berkas per­kara kasus ini, mau tidak mau menimbulkan tanda tanya. Soalnya, lanjut Ruhut, sejauh ini masih ada beda persepsi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan hal ini. Hal inilah yang menurutnya perlu digarisbawahi, diselesai­kan secara transparan dalam waktu cepat.

“Saya sejak awal sudah mengapresiasi langkah Kapolri Timur Pradopo yang memfo­kus­kan penanganan kasus Gayus dalam prioritas kerjanya. Ini yang kita nantikan,” tutur­nya.

Ia pun menyatakan, langkah Kapolri itu hendaknya diduku­ng semua elemen di bawahnya. Dengan dukungan dan upaya optimal dalam menangani perkara, maka beda penafsiran kepolisian dan kejaksaan dalam menilai sebuah perkara akan bisa diminimalisir.

Dengan asumsi ini, sambung­nya, macetnya berkas perkara akan bisa diantisipasi. “Perkara besar yang menjadi perhatian publik tentunya diharapkan banyak pihak agar segera masuk pengadilan. Disidang­kan untuk mendapat kepastian hukum,” ucapnya.

Menurut dia, contoh-contoh lambannya penanganan kasus suap kepada oknum kepolisian mesti bisa ditanggulangi sedini mungkin. Dengan begitu, dia berharap pembangunan citra kepolisian maupun kejaksaan menuju penegak hukum yang profesional mendapat dukung­an dari masyarakat.

“Kendala-kendala macetnya pemberkasan perkara ini  pun akan kami ta­nya­kan pada ke­sempatan rapat Komisi III deng­an Kapolri mau­pun Kajagung,” ucapnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA