Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Cirus Tak Kunjung Diperiksa Penyidik

Sudah Satu Bulan Jadi Tersangka

Rabu, 08 Desember 2010, 03:10 WIB
Cirus Tak Kunjung Diperiksa Penyidik
Cirus Sinaga
RMOL. Sudah sebulan jaksa Cirus Sinaga menyandang status tersangka pemalsuan dan pembocoran rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Namun sampai kemarin, penyidik kepolisian belum mengorek keterangan jaksa peneliti kasus Gayus saat ditangani Pengadilan Negeri Tangerang ini.

Surat panggilan pemeriksaan pun belum diterima bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu. Belum adanya panggilan itu diakui kuasa hukum Cirus, Tumbur Simandjuntak. “Belum ada panggilan pemerik­saan,” katanya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka.

Pada prinsipnya, menurut Tumbur, Cirus siap memberi keterangan kepada penyidik kepolisian guna mengusut per­kara tersebut. “Kapan pun ada panggilan pemeriksaan, kami akan berupaya optimal mematuhi panggilan tersebut,” kata jaksa pengacara negara ini.

Soalnya, lanjut Tumbur, se­bagai penegak hukum, Cirus pa­tuh pada hukum. Bahkan, dia mengaku, dalam pertemuan tim kuasa hukum dengan Cirus, sama sekali tidak disiapkan strategi khusus untuk melakukan per­lawanan secara hukum. “Kami proporsional saja dalam meng­hadapi perkara yang ada,” kata­nya.

Tumbur menambahkan, sejauh ini pihaknya sama sekali tidak melakukan lobi-lobi khusus kepada pihak Kejaksaan Agung maupun Polri guna meringankan sangkaan terhadap Cirus. Pihak­nya, kata Tumbur, juga tidak meminta penjelasan terperinci dari pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan yang telah meneliti dan menyerahkan kasus ini kepada Polri.

Menanggapi belum adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Cirus, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengaku tidak tahu apa kendala yang dialami kepolisian. Menurutnya, Kejagung sejauh ini menyerahkan penanganan kasus Cirus ke tangan kepolisian. “Kami sudah rekomendasikan penanganan kasus ini ke Mabes Polri. Biar mereka yang menen­tukan langkah atau tindakan penyi­dikan,” ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak ikut campur tangan dalam menuntas­kan kasus tersebut. Kejagung, menurut dia, baru akan meng­ambil tindakan setelah kepolisian mengirim berkas perkara peme­rik­­saan Cirus pada kejaksaan. “Kami akan tentukan, apakah layak dianggap lengkap atau tidak. Kami akan proporsional dan profesional dalam mem­berkas materi tuntutan terhadap jaksa Cirus,” ucapnya.

Ia pun menepis anggapan bahwa jajaran jaksa akan mem­bela Cirus dengan cara menuntut dengan acaman hukuman yang ringan. “Tidak ada itu. Kami akan bekerja optimal, dan semuanya sama di depan hukum,” akunya.

Sejauh ini, kata Babul, Ke­jagung tidak bisa memberi tang­gapan apa-apa mengenai penang­an­an kasus Cirus yang dinilai ber­bagai kalangan berjalan lamban. Pasalnya, imbuh dia, hal tersebut dikhawatirkan akan memicu polemik yang tidak menyelesai­kan masalah krusial dalam per­kara ini.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto meng­aku, pemeriksaan Cirus masih dalam agenda penyidik kepo­lisian. Ia pun menyatakan, tidak ada kesengajaan Polri mengulur-ulur waktu penuntasan kasus ini demi menghindari terseretnya pejabat tinggi kepolisian. “Meski belum memeriksa Cirus, toh kami tengah bekerja intensif mela­kukan penyidikan atas materi surat yang diduga dipalsukan itu,” katanya.

Mawoto pun meminta semua pihak sabar menanti agenda pemeriksaan Cirus. Sejauh ini, menurutnya, penyidik tengah mendalami bukti-bukti dugaan pemalsuan rentut dengan tersang­ka Cirus dan Haposan Hutaga­lung ini.

Penajaman dan pendalaman bukti-buki dalam menuntaskan kasus ini, lanjut Marwoto, dilak­sanakan jajaran kepolisian deng­an metode pemeriksaan surat serta pemanggilan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya. Dengan demikian, ia menyata­kan, Cirus akan diperiksa jika kepolisian sudah mendapatkan materi atau bahan yang cukup.

Hal tersebut, menurutnya, akan memperlancar penyidik dalam melakukan pemberkasan perkara atas nama tersangka. Kepolisian pun, ucap Marwoto, yakin Cirus akan mematuhi prosedur hukum dengan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, meski sudah satu bulan menjadi tersangka.

Ingin Lihat Keseriusan Polri
Herman Hery, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Herman Hery meminta Mabes Polri mempercepat pemanggi­lan dan pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga dalam perkara dugaan pemalsuan dan pem­bocoroan rencana tuntutan terhadap Gayus Tambunan.

“Kami ingin melihat kese­rius­an Polri untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga, masyarakat tidak perlu curiga kepada kepolisian saat ini,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Kepolisian dan kejaksaan, lanjut Herman, pada mulanya sudah menunjukkan kerjasama untuk membongkar kasus ini. “Langkah kejaksaan menyerah­kan Cirus kepada kepolisian merupakan awal yang bagus untuk menciptakan sikap saling kerja sama antar lembaga penegak hukum,” tandasnya.

Namun, lanjut Herman, ka­sus ini menjadi agak ter­sendat manakala Korps Bhayangkara tak kunjung memeriksa Cirus yang status­nya sudah menjadi tersangka. “Jangan tanggung-tanggung, kalau sudah diserah­kan kepada kepolisian, maka polisi tidak perlu berlama-lama melakukan pemanggilan,” saran­­nya.

Yang membuat politisi PDIP ini heran, mengapa Korps Bhayangkara hanya menjerat Cirus dengan kasus rentut Gayus. Padahal, lanjutnya, kepolisian bisa menemukan kasus lainnya. “Seharusnya lebih dari satu kasus,” katanya.

Meski begitu, Herman belum bisa menilai apakah Korps Bhayang­kara gagal menyelesai­kan misi yang mulia ini. “Kita lihat perkembangannya, jika memang Cirus terbukti terjerat kasus selain rentut Gayus, maka umumkan kepada publik. Jika tidak, umumkan pula kepada publik,” tegasnya.

Secara umum, Herman me­nam­bahkan, kasus mafia hu­kum dan peradilan lebih ber­bahaya ketimbang kasus lain­nya. Soalnya, mafia hukum dan peradilan dapat mengubah hu­kum dan pasal-pasal yang ter­dapat di dalam undang-undang. “Dengan memberikan uang sekian puluh juta, bahkan miliar­an, pasal dapat diubah. Ini sama halnya dengan mencoreng wajah hukum di Indonesia,” ujarnya.

Khawatir Berhenti Sampai Arafat
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM Indo­nesian Police Watch (IPW) menyarankan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk meme­rintahkan Kabareskrim Ito Sumardi segera memangil tersangka kasus pembocoran dan pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus, yakni jaksa Cirus Sinaga.

“Saya khawatir kasus yang menyeret Gayus ini akan berhenti sampai pada Kompol Arafat. Semoga kekhawatiran saya ini tidak terbukti. Soalnya, fakta persidangan kasus Gayus sudah menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain,” kata­nya saat dihubungi, kemarin.

Menurut Neta, Polri sudah menunjukkan kinerjanya yang sangat bagus dalam hal penang­anan kasus terorisme. Nah, lanjut dia, kinerja yang bagus itu perlu ditiru dalam hal penanganan kasus rentut Gayus yang telah menyeret Cirus se­bagai tersangka. “Polri berpres­tasi saat menangani kasus terorisme sampai membentuk Densus 88. Hanya saya heran, kenapa dalam menuntaskan kasus Cirus, prestasi kepolisian tak sebagus saat menangani kasus terorisme,” katanya.

Lantaran itu, duga Neta, kasus rentut Gayus tidak akan selesai dalam waktu dekat ini. “Saya pesimis jika melihat kinerja Polri dalam menuntas­kan kasus ini,” tegasnya.

Neta pun berharap, Mabes Polri tidak mengulur-ngulur waktu untuk memeriksa ter­sang­ka Cirus. Sehingga, pe­nilai­­­­­an masyarakat terhadap kinerja kepolisian menjadi positif. “Masyarakat ingin kinerja Polri maksimal dalam menangani berbagai macam kasus, seperti kinerja Polri saat menangani kasus terorisme,” tuturnya.

Secara umum, menurut dia, kasus mafia hukum dan per­adilan tidak kalah penting dari­pada kasus terorisme.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA