“Untuk periode 2005 sampai 2010 ini, ada 97 hakim yang direÂkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberikan sanksi oleh MahÂkamah Agung,†kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KY Andi Jalal di Gedung KY, Jakarta, keÂmarin.
Menurut Andi, 97 hakim yang direkomendasikan untuk diberi sanksi itu dibagi menjadi bebeÂrapa kategori. Pertama, lanjut dia, ada yang direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap.
“Kemudian, ada yang diprioriÂtasÂkan diberhentikan sementara antara 6 bulan sampai 1 tahun. Ada juga yang diberi peringatan tertulis,†tambahnya.
Nah, lanjut dia, hakim yang diusulkan mendapat hadiah pemberhentian tetap berjumlah 16 orang. Sedangkan untuk yang diberhentikan sementara, Andi menyebutkan ada 36 hakim. “Sisanya diberi surat peringatan tertulis,†ujarnya.
Kata Andi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “MekaÂnisÂmenya, kami menerima lapoÂran pengaduan masyarakat tenÂtang perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, membuat laporan hasil pemerikÂsaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA, dan tinÂdakannya disampaikan kepada Presiden serta DPR,†urainya.
Dari 16 hakim yang direkoÂmenÂdasikan dipecat itu, menurutÂnya, ada yang tersangkut kasus korÂupsi dan penyuapan. Namun, dia tidak memberikan keterangan siapa saja hakim yang tersangkut kasus penyuapan dan korupsi itu.
“Contohnya, dari 16 hakim itu ada yang terlibat kasus penyuapÂan dan penggelapan uang suatu yayasan atau lembaga. Maka, tanÂpa ragu kami langsung merekoÂmenÂdasikan MA untuk memberÂhentikannya. Sisanya, ada yang melakukan pelanggaran moral,†katanya.
Andi menambahkan, dalam menÂjalankan tugasnya, KY seriÂngÂkali berbeda pandangan dengÂan MA. Soalnya, kata dia, MA berpandangan bahwa penanganÂan hakim oleh KY sering memaÂsuki wilayah teknis yudisial yang merupakan wilayah independensi hakim. Masalah teknis yudisial itu merupakan kendala yang belum selesai hingga saat ini.
“Misalnya, di persidangan hakim tidak memeriksa saksi yang diangÂgap penting, menurut kami itu meruÂpakan suatu pelanggaran. Seorang hakim harus memeriksa saksi, apabila saksi itu penting untuk mengÂungkap permasalaÂhan. NaÂmun, MA melihatnya sebatas teknis yudisial atau biasa disebut masalah kemerdekaan hakim,†paparnya.
Koordinator bidang PengawaÂsan Kehormatan Hakim KY ZaiÂnal Arifin menambahkan, berbaÂgai kasus yang mencuat akhir-akhir ini, antara lain menjadi cerminan lemahnya integritas moral dan perilaku hakim, terÂmaÂsuk pejabat dan pegawai lembaga peradilan. “Kami berusaha mengurangi, bahkan menghilaÂngkan para pelaku yang mencoÂreng wajah peradilan di IndoneÂsia,†tandasnya.
Menurut Zainal, rekomendasi KY kepada MA sudah banyak yang disetujui. “Tapi, jumlahnya saya tidak ingat,†katanya.
Mendengar rekomendasi KY tersebut, hakim MA Salman LutÂhan enggan memberikan tangÂgapan. Soalnya, hasil yang dipaÂparkan KY itu merupakan kepuÂtusan mutlak yang tidak bisa digaÂnggu-gugat. “Kalau sudah kepuÂtusan, saya tidak bisa memÂberikan komentar, itu sudah menÂjadi kewenangan KY untuk menaÂnganinya,†kata dia.
Cerita Tentang Hakim Asnun Dan Ibrahim
Dua hakim yang sudah terang terjerat kasus suap adalah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun dan hakim PengÂadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta Ibrahim.
Asnun kini menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah dia dituntut jakÂsa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, plus denda Rp 250 juta subisder tiga bulan kuÂrungan pada Senin (8/11).
JakÂsa penuntut umum (JPU) kasus ini berkeyakinan, Asnun disuap GaÂyus Tambunan sebesar 40 ribu dolar AS dalam kasus penggelaÂpan pajak. Uang itu diserahkan Gayus beberapa saat sebelum sidang putusan dimulai. Gayus divonis bebas dalam kasus ini.
Sedangkan Ibrahim telah dijaÂtuhi hukuman enam tahun penÂjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada awal Agustus lalu. Menurut majelis, Ibrahim terÂbukti meneÂrima suap Rp 300 juta dari pengÂusaha Darianus LungÂguk (DL) Sitorus melalui pengÂacara Adner Sirait.
Suap itu diserahkan Adner untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda, perusahaan Sitorus, yang tengah bersengketa di tingÂkat banding dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal lahan di kawasan Cengkareng. Ibrahim adalah hakim yang menangani kasus tersebut.
Ibrahim dan Adner ditangkap pada 30 Maret lalu oleh tim penyelidik Komisi PemberanÂtasan Korupsi seusai serah terima duit. Saat penyergapan, KPK menemukan Rp 300 juta di mobil Ibrahim. Belakangan diketahui, duit itu untuk memuluskan perkara PT Sabar Ganda tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Ibrahim dari enam tahun penjara menjadi lima tahun. Majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi berpenÂdapat, terpidana kasus suap itu menderita sakit permanen dan belum menikmati duit suap yang diterimanya. “Ada hal yang meriÂngÂanÂkan yang belum dipertimÂbangkan oleh majelis hakim tingÂkat pertama,†kata hakim Celine dalam salinan putusan yang diperlihatkan kepada wartawan, Kamis (3/11).
Menurut hakim Celine, IbraÂhim mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah seminggu dua kali. Korting setahun hukuman ini merupakan buah dari langkah banding yang diajukan Ibrahim.
Sedangkan hukuman denda jumlahnya tetap.
Ayo, Laporkan Saja Ke KPK
Rindoko Wahono, Anggota Komisi III DPR
Mafia peradilan yang belum bisa diminimalisir, merupakan bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum belum menunÂjukkan kinerja yang maksimal.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi peradilan belakangan ini. Mafia peradilan sangat sulit diberantas, meskipun sudah dibentuk lembaga eksternal maÂcam Komisi Yudisial,†kata angÂgota Komisi III DPR, Rindoko Wahono, kemarin.
Menurut Rindoko, sebagai salah satu lembaga yang kerÂjanya mengawasi kinerja para hakim, Komisi Yudisial dituntut bekerja ekstra keras untuk mewujudkan visi misi pembenÂtukannya. “Percuma saja kalau ada seribu lembaga seperti KY, tetapi tidak bekerja maksimal,†imbuhnya.
Mengomentari kinerja KY, Rindoko mengatakan, rekoÂmenÂdasi mereka masih terlalu kecil. Soalnya, jumlah hakim yang direkomendasikan diberiÂkan sanksi hanya 97 nama. “Kalau diteliti lebih dalam, hasilnya akan mencapai ribuan. Saya tidak percaya jika hakim yang direkomendasikan dipecat hanya 16 orang. Ini masih terÂlalu sedikit. Sedangkan jumÂlah pelanggaran setiap hari sangÂat banyak,†tandasnya.
Rindoko pun pesimis rekoÂmenÂdasi KY akan dilaksanakan Mahkamah Agung (MA).
“Sangat tipis kemungkinanÂnya untuk bisa diproses secara jelas sampai tuntas. Saya berani mengatakan seperti ini karena profesi saya dulu adalah lawyer. Jadi, saya tahu persis kebobÂroÂkan yang terjadi di dunia perÂadilan kita,†ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini berÂharap kepada MA untuk meÂnyikapi para hakimnya apabila terbukti bersalah. Kepada KY, Rindoko berharap agar melaÂporkan para hakim yang nakal itu ke KPK, apabila terdapat indikasi korupsi. “Jadi, tidak hanya dilakukan pemecatan, tapi proses hukumnya terus berjalan,†katanya.
KY Dan MA Mesti Transparan
Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti Pengamat Hukum UBK
Komisi Yudisial (KY) dan MahÂkamah Agung (MA) diÂminÂta transparan mengenai sanksi terhadap 97 hakim berÂmasalah, terutama rekomendasi pemecatan terhadap 16 hakim yang ditelurkan KY.
Pasalnya, hal itu merupakan pembuktian nyata untuk memÂberÂsihkan lembaga peradilan.
“Keduanya harus menunjukÂkan keterbukaan yang konkrit, yang bisa dilihat masyarakat banyak. Sehingga, tidak meÂmunÂcÂulkan kecurigaan atas kinerja kedua lembaga terseÂbut,†kata pengamat hukum dari UniverÂsitas Bung Karno (UBK), BamÂbang Sri Pujo Sukarno Sakti, kemarin.
Jika KY tidak bersikap transÂparan mengenai masalah ini, menurutnya, masyarakat bisa mempertanyakan kembali keberadaan KY sebagai lemÂbaga pengawasan hakim. “Bisa-bisa masyarakat akan mengÂgugat posisi Komisi Yudisial,†tandasnya.
Sedangkan untuk MA, BamÂbang menyerukan agar tidak membela atau menutup-nutupi para hakim yang melakukan perbuatan melawan hukum. “Jangan membela hakim yang bersalah hanya untuk menjaga popularitas dan nama baik MA itu sendiri,†ujarnya.
Bambang menekankan, jika terdapat indikasi penyalahÂgunaan wewenang, maka kedua lembaga itu jangan ragu untuk memberikan hukuman yang setimpal, bahkan lebih berat. “Sebaiknya hukumannya tiga kali lipat agar bisa memunculÂkan efek jera. Mereka itu para aparat yang mengerti hukum, tapi malah melanggar hukum,†tegasnya.
Pria yang sempat bergabung Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini berharap, KY mampu meningkatkan pengÂÂawasan kepada hakim. KeÂmudian, rekomendasi KY beÂrupa sanksi itu dipenuhi institusi kehakiman. RekomenÂdasi yang lainnya menjadi pelajaran. “Jika tidak, maka akan banyak para hakim yang tiÂdak objektif dalam dunia peradilan kita,†ujarnya. [RM]
BERITA TERKAIT: