KY Rekomendasikan 16 Hakim Dipecat

Ada Yang Terlibat Kasus Korupsi Dan Suap

Kamis, 11 November 2010, 02:10 WIB
KY Rekomendasikan 16 Hakim Dipecat
Kecil Besar
RMOL.Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan surat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) tentang pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah hakim.

“Untuk periode 2005 sampai 2010 ini, ada 97 hakim yang dire­komendasikan Komisi Yudisial untuk diberikan sanksi oleh Mah­kamah Agung,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KY Andi Jalal di Gedung KY, Jakarta, ke­marin.

Menurut Andi, 97 hakim yang direkomendasikan untuk diberi sanksi itu dibagi menjadi bebe­rapa kategori. Pertama, lanjut dia, ada yang direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap.

“Kemudian, ada yang dipriori­tas­kan diberhentikan sementara antara 6 bulan sampai 1 tahun. Ada juga yang diberi peringatan tertulis,” tambahnya.

Nah, lanjut dia, hakim yang diusulkan mendapat hadiah pemberhentian tetap berjumlah 16 orang. Sedangkan untuk yang diberhentikan sementara, Andi menyebutkan ada 36 hakim. “Sisanya diberi surat peringatan tertulis,” ujarnya.

Kata Andi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Meka­nis­menya, kami menerima lapo­ran pengaduan masyarakat ten­tang perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, membuat laporan hasil pemerik­saan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA, dan tin­dakannya disampaikan kepada Presiden serta DPR,” urainya.

Dari 16 hakim yang direko­men­dasikan dipecat itu, menurut­nya, ada yang tersangkut kasus kor­upsi dan penyuapan. Namun, dia tidak memberikan keterangan siapa saja hakim yang tersangkut kasus penyuapan dan korupsi itu.

“Contohnya, dari 16 hakim itu ada yang terlibat kasus penyuap­an dan penggelapan uang suatu yayasan atau lembaga. Maka, tan­pa ragu kami langsung mereko­men­dasikan MA untuk member­hentikannya. Sisanya, ada yang melakukan pelanggaran moral,” katanya.

Andi menambahkan, dalam men­jalankan tugasnya, KY seri­ng­kali berbeda pandangan deng­an MA. Soalnya, kata dia, MA berpandangan bahwa penangan­an hakim oleh KY sering mema­suki wilayah teknis yudisial yang merupakan wilayah independensi hakim. Masalah teknis yudisial itu merupakan kendala yang belum selesai hingga saat ini.

“Misalnya, di persidangan hakim tidak memeriksa saksi yang diang­gap penting, menurut kami itu meru­pakan suatu pelanggaran. Seorang hakim harus memeriksa saksi, apabila saksi itu penting untuk meng­ungkap permasala­han. Na­mun, MA melihatnya sebatas teknis yudisial atau biasa disebut masalah kemerdekaan hakim,” paparnya.

Koordinator bidang Pengawa­san Kehormatan Hakim KY Zai­nal Arifin menambahkan, berba­gai kasus yang mencuat akhir-akhir ini, antara lain menjadi cerminan lemahnya integritas moral dan perilaku hakim, ter­ma­suk pejabat dan pegawai lembaga peradilan. “Kami berusaha mengurangi, bahkan menghila­ngkan para pelaku yang menco­reng wajah peradilan di Indone­sia,” tandasnya.

Menurut Zainal, rekomendasi KY kepada MA sudah banyak yang disetujui. “Tapi, jumlahnya saya tidak ingat,” katanya.

Mendengar rekomendasi KY tersebut, hakim MA Salman Lut­han enggan memberikan tang­gapan. Soalnya, hasil yang dipa­parkan KY itu merupakan kepu­tusan mutlak yang tidak bisa diga­nggu-gugat. “Kalau sudah kepu­tusan, saya tidak bisa mem­berikan komentar, itu sudah men­jadi kewenangan KY untuk mena­nganinya,” kata dia.

Cerita Tentang Hakim Asnun Dan Ibrahim

Dua hakim yang sudah terang terjerat kasus suap adalah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun dan hakim Peng­adilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta Ibrahim.  

Asnun kini menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah dia dituntut jak­sa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, plus denda Rp 250 juta subisder tiga bulan ku­rungan pada Senin (8/11).

Jak­sa penuntut umum (JPU) kasus ini berkeyakinan, Asnun disuap Ga­yus Tambunan sebesar 40 ribu dolar AS dalam kasus penggela­pan pajak. Uang itu diserahkan Gayus beberapa saat sebelum sidang putusan dimulai. Gayus divonis bebas dalam kasus ini.

Sedangkan Ibrahim telah dija­tuhi hukuman enam tahun pen­jara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada awal Agustus lalu. Menurut majelis, Ibrahim ter­bukti mene­rima suap Rp 300 juta dari peng­usaha Darianus Lung­guk (DL) Sitorus melalui peng­acara Adner Sirait.

Suap itu diserahkan Adner untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda, perusahaan Sitorus, yang tengah bersengketa di ting­kat banding dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal lahan di kawasan Cengkareng. Ibrahim adalah hakim yang menangani kasus tersebut.

Ibrahim dan Adner ditangkap pada 30 Maret lalu oleh tim penyelidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi seusai serah terima duit. Saat penyergapan, KPK menemukan Rp 300 juta di mobil Ibrahim. Belakangan diketahui, duit itu untuk memuluskan perkara PT Sabar Ganda tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Ibrahim dari enam tahun penjara menjadi lima tahun. Majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi berpen­dapat, terpidana kasus suap itu menderita sakit permanen dan belum menikmati duit suap yang diterimanya. “Ada hal yang meri­ng­an­kan yang belum dipertim­bangkan oleh majelis hakim ting­kat pertama,” kata hakim Celine dalam salinan putusan yang diperlihatkan kepada wartawan, Kamis (3/11).

Menurut hakim Celine, Ibra­him mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah seminggu dua kali. Korting setahun hukuman ini merupakan buah dari langkah banding yang diajukan Ibrahim.

Sedangkan hukuman denda jumlahnya tetap.

Ayo, Laporkan Saja Ke KPK

Rindoko Wahono, Anggota Komisi III DPR

Mafia peradilan yang belum bisa diminimalisir, merupakan bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum belum menun­jukkan kinerja yang maksimal.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi peradilan belakangan ini. Mafia peradilan sangat sulit diberantas, meskipun sudah dibentuk lembaga eksternal ma­cam Komisi Yudisial,” kata ang­gota Komisi III DPR, Rindoko Wahono, kemarin.

Menurut Rindoko, sebagai salah satu lembaga yang ker­janya mengawasi kinerja para hakim, Komisi Yudisial dituntut bekerja ekstra keras untuk mewujudkan visi misi pemben­tukannya. “Percuma saja kalau ada seribu lembaga seperti KY, tetapi tidak bekerja maksimal,” imbuhnya.

Mengomentari kinerja KY, Rindoko mengatakan, reko­men­dasi mereka masih terlalu kecil. Soalnya, jumlah hakim yang direkomendasikan diberi­kan sanksi hanya 97 nama. “Kalau diteliti lebih dalam, hasilnya akan mencapai ribuan. Saya tidak percaya jika hakim yang direkomendasikan dipecat hanya 16 orang. Ini masih ter­lalu sedikit. Sedangkan jum­lah pelanggaran setiap hari sang­at banyak,” tandasnya.

Rindoko pun pesimis reko­men­dasi KY akan dilaksanakan Mahkamah Agung (MA).

“Sangat tipis kemungkinan­nya untuk bisa diproses secara jelas sampai tuntas. Saya berani mengatakan seperti ini karena profesi saya dulu adalah lawyer. Jadi, saya tahu persis kebob­ro­kan yang terjadi di dunia per­adilan kita,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini ber­harap kepada MA untuk me­nyikapi para hakimnya apabila terbukti bersalah. Kepada KY, Rindoko berharap agar mela­porkan para hakim yang nakal itu ke KPK, apabila terdapat indikasi korupsi. “Jadi, tidak hanya dilakukan pemecatan, tapi proses hukumnya terus berjalan,” katanya.

KY Dan MA Mesti Transparan

Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti Pengamat Hukum UBK

Komisi Yudisial (KY) dan Mah­kamah Agung (MA) di­min­ta transparan mengenai sanksi terhadap 97 hakim ber­masalah, terutama rekomendasi pemecatan terhadap 16 hakim yang ditelurkan KY.

Pasalnya, hal itu merupakan pembuktian nyata untuk mem­ber­sihkan lembaga peradilan.

“Keduanya harus menunjuk­kan keterbukaan yang konkrit, yang bisa dilihat masyarakat banyak. Sehingga, tidak me­mun­c­ulkan kecurigaan atas kinerja kedua lembaga terse­but,” kata pengamat hukum dari Univer­sitas Bung Karno (UBK), Bam­bang Sri Pujo Sukarno Sakti, kemarin.

Jika KY tidak bersikap trans­paran mengenai masalah ini, menurutnya, masyarakat bisa mempertanyakan kembali keberadaan KY sebagai lem­baga pengawasan hakim. “Bisa-bisa masyarakat akan meng­gugat posisi Komisi Yudisial,” tandasnya.

Sedangkan untuk MA, Bam­bang menyerukan agar tidak membela atau menutup-nutupi para hakim yang melakukan perbuatan melawan hukum. “Jangan membela hakim yang bersalah hanya untuk menjaga popularitas dan nama baik MA itu sendiri,” ujarnya.

Bambang menekankan, jika terdapat indikasi penyalah­gunaan wewenang, maka kedua lembaga itu jangan ragu untuk memberikan hukuman yang setimpal, bahkan lebih berat. “Sebaiknya hukumannya tiga kali lipat agar bisa memuncul­kan efek jera. Mereka itu para aparat yang mengerti hukum, tapi malah melanggar hukum,” tegasnya.

Pria yang sempat bergabung Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini berharap, KY mampu meningkatkan peng­­awasan kepada hakim. Ke­mudian, rekomendasi KY be­rupa sanksi itu dipenuhi institusi kehakiman. Rekomen­dasi yang lainnya menjadi pelajaran. “Jika tidak, maka akan banyak para hakim yang ti­dak objektif dalam dunia peradilan kita,” ujarnya. [RM]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA