Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan pihaknya mengamankan WNA itu dalam Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan.
Operasi tersebut digelar setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 WNA China bekerja di sektor konstruksi," ujar Rendra dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.
Sepuluh warga asing itu menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, para WNA tersebut justru melakukan pekerjaan fisik di lokasi pembangunan.
Sebagian WNA bertugas merakit besi dan membuat pilar bangunan. Sementara itu, WNA lainnya memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa kunjungan yang mereka miliki.
Karena itu, Imigrasi menyatakan 10 WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, kami menempatkan sepuluh WNA itu di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," sambung dia.
Petugas kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan.
BERITA TERKAIT: