Selain diminta menjawab 10 perÂtanÂyaan penyidik, keterangÂanÂnya juga dikorek guna mengidenÂtiÂfikasi keaslian surat rencana tunÂtuÂtan (rentut) Gayus TambuÂnan, pada Jumat (5/11) lalu.
Keterangan seputar kesaksian Fadil dalam kasus pemalsuan dan boÂcornya rentut Gayus ini, diÂsamÂÂpaikan Kabareskrim Polri KomÂjen Ito Sumardi. MenurutÂnya, tindaklanjut pemeriksaan sakÂsi yang merupakan bekas jakÂsa peneliti kasus Gayus di PengÂadiÂlan Negeri Tangerang ini, diÂbuÂtuhkan Kepolisian.
Ito beranggapan, Fadil mengÂetaÂhui seluk beluk penerbitan renÂtut tersebut. Di luar itu, tindakan KeÂpolisian memeriksa Fadil juga dipicu rekomendasi Kejaksaan Agung yang dalam laporannya mengajukan 10 nama dari jajaran Kejaksaan untuk dimintai keteraÂngan sebagai saksi.
Sayangnya, bekas Kapolda RiÂau ini menolak memaparkan seÂcara rinci materi pemeriksaan yaÂng dilakoni Fadil. “Dia sudah diÂmintai keterangan. Materi pemeÂriksaannya tidak bisa disebut karena menyangkut teknis penÂyidikan,†alasannya.
Idem dito dengan Ito, Direktur I Kamtranas Bareskrim Polri Brigjen Saud Usman Nasution juÂga menolak memberikan penjeÂlasan terperinci seputar pemerikÂsaan Fadil. “Nanti kalau sudah ada hasilnya, kami sampaikan,†keÂlitnya.
Meski demikian, sumber di liÂngÂkungan Bareskrim menginforÂmaÂsikan, pada pemeriksaan JumÂat lalu, Fadil yang didampingi DarÂwis, pengacara dari KejaÂgung, diminta menjelaskan proÂseÂdur penerbitan rentut oleh jakÂsa. Fadil, sambungnya, juga menÂyampaikan siapa saja para pihak yang berhak menerima salinan rentut.
“Dia diminta menjawab sediÂkitÂnya 10 pertanyaan penyidik,†ucapnya. Materi paling pokok dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, menurut dia, menyangkut keaslian rentut. Pada proses identifikasi rentut asli ini, bilang sumber itu lagi, Fadil diberi dua salinan rentut yaÂng sebelumnya disampaikan keÂjaksaan kepada Kepolisian. DeÂngan mudah Fadil bisa mengÂanalisa mana rentut yang asli dan maÂna rentut yang diduga dipalÂsukan.
Namun demikian, pemeriksan semÂpat berjalan alot karena perÂtanyaan penyidik yang menukik. Isi pertanyaan itu, antara lain, siÂapa pihak yang diduga memalÂsukan rentut Gayus dan memboÂcorÂkan rentut tersebut. Dapat perÂtanyaan demikian, menurut sumÂber ini, jaksa Fadil sempat bengÂong. Ia tidak bisa menyimpulkan siapa pihak yang diduga keras meÂmalsukan rentut tersebut.
Saat informasi seputar materi peÂmeriksaan Fadil ini dikonÂfirÂmasi, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menolak berkomentar. Dia bilang, pihakÂnya belum mendapat tembusan soal pemeriksaan Fadil dan tiga saksi lainnya. “Hasilnya masih diÂanalisa tim penyidik kasus ini untuk dikembangkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Kan rencananya ada 10 saksi,†tuÂturnya.
Selain Fadil, pada hari yang sama kepolisian mengagendakan pemeriksaan saksi Wahyudi, Emo Sudarmo dan Benu El Amrusya. Sementara pada Senin (8/11), pemeriksaan akan dilanjutkan dengan mengorek keterangan lima saksi yang terdiri dari Staf TU Kejari Jaksel Kristina Emi, Staf Kejari tangerang Buyung Nasution, Staf TU Kejari TangÂerang Safina, Kasubag Surat dan arsip Jampidum Kejagung Esih Endriasih dan Direktur PenunÂtutan Jampidum Kejagung LasÂphy Pohan.
Marwoto memastikan, kalau daÂlam pemeriksaan terhadap 10 sakÂsi yang diajukan Kejagung ini dianggap masih kurang atau perlu tambahan, kepolisian akan meÂmaÂnggil saksi-saksi lain yang diÂanggap mengetahui detail boÂcornya rentut Gayus ini. Artinya menurut dia, bisa saja 17 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh jajaran Jamwas Kejagung diÂpanggil lagi oleh tim penyidik kepolisian guna melengkapi hasil pemeriksaan.
Ia juga tidak menutup keÂmuÂngkinan, status mereka sebagai sakÂsi bisa berubah menjadi terÂsangka. “Sepanjang ada alat bukti atas ketelibatan mereka, bisa saja status mereka berubah,†tegasÂnya.
Bekas kuasa hukum Fadil ReÂgan, Tumbur Simanjuntak meÂmasÂtikan, dalam kasus rentut GaÂyus ini, dirinya sudah tidak meneÂrima kuasa untuk mendampingi Fadil. “Surat kuasanya sudah diÂcaÂbut. Saya tidak lagi mendamÂpingi dia,†jelasnya.
Namun demikian, ia mengÂingatkan, sebelum dijadikan saksi atas bocornya rentut Gayus ini, FaÂdil pernah menjalani pemerikÂsaan terkait dugaan penyeleweÂngan dalam melakukan tugas seÂbaÂgai jaksa peneliti kasus banÂding atas keberatan pajak yang diajukan Gayus.
Pada pemeriksaan kepolisian tersebut, Tumbur menepis anggaÂpan bahwa Fadil yang mengalihÂkan pasal money laundry dan korupsi menjadi pasal penggeÂlapan alias pidana umum. Dia pun memastikan, pada pemeriksaan sebelumnya, Fadil sama sekali tidak pernah menerima imbalan uaÂng atas pekerjaannya meneliti berkas perkara Gayus. “Dia hanÂya meneliti berkas tuntutan. Dia saÂma sekali tidak pernah meneriÂma imbalan ataupun uang. Tidak ada temuan bukti berupa aliran uang kepadanya,†sanggahnya.
Segera Tuntaskan Perkara IniRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR Seluruh aparat penegak huÂkum diharapkan mampu melakÂsanakan amanat pemerintah unÂtuk membasmi para pelaku koÂruÂpsi dan mafia hukum. Tak terÂkecuali Polri yang sedang meÂmeriksa sejumlah jaksa soal boÂcornya rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Halomoan ParÂtahanan Tambunan.
“Saya harap mereka memaÂtuhi amanat Presiden SBY unÂtuk menuntaskan mafia hukum yang menjadi borok di lembaga penegak hukum,†kata anggota komisi III DPR, Ruhut SitomÂpul kepada
Rakyat Merdeka.Hanya saja, Ruhut menamÂbahÂkan, pemeriksaan yang dilaÂkukan PolÂri terhadap para jaksa yaÂng diÂduga terlibat kasus renÂtut ini, harus sesuai dengan unÂdang-undang yaÂng berlaku. “Jika memang ada yaÂng bersaÂlah, jangan takut untuk segera ditetapkan sebagai tersaÂngka,†tegas angggota Fraksi ParÂtai DeÂmokrat DPR ini.
Menurut dia, jika terbukti memalsukan atau membocorÂkan rentut, para jaksa bisa menÂdapatkan hukuman dua kali liÂpat lebih berat. “Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP. AnÂÂcaman hukumannya enam taÂhun penjara. Tapi bagi aparat penegak hukum, saya minta huÂkÂumannya diperberat jika terÂbukti,†tegasnya.
Pria yang akrab dengan sapaÂan Poltak ini juga mengimbau kejakÂsaan agar membersihkan lembaganya dari mafia hukum.
Untuk Polri, Ruhut berharap agar pemeriksaan tidak tebang pilih. “Demi tegaknya huÂkum seÂÂÂbaiknya segera tunÂtasÂkan perÂkara ini,†tegasnya.
Terbukalah Supaya Tidak DicurigaiHasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan IndonesiaBocornya rencana penuntuÂtan (rentut) terhadap Gayus TamÂÂÂÂÂÂÂbunan, sebaiknya dijadikan peÂÂlajaran berharga bagi kejakÂsaan.
“Tapi, tidak mudah untuk membersihkan sebuah institusi penegak hukum yang sudah terÂkena virus dari oknum-oknum personelnya,†kata Ketua HÂaÂrian Masyarakat Pemantau PerÂadilan Indonesia (MaPPI), HasÂril Hertanto kepada
Rakyat MerÂdeka.Menurut Hasril, Korps AdhÂyaksa dapat membersihkan lemÂbaga tersebut dari oknum jakÂsa nakal dengan cara memÂbuat peraturan yang tegas. DiÂsamping itu, peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) haruslah ditingkatkan. “Jika tiÂdak, maka makin banyak inÂdiÂkaÂsi oknum yang terlibat penÂyimÂpangan seperti ini,†tamÂbahnya.
Hasril menambahkan, KejakÂsaan Agung haruslah bekerja transparan untuk menindakÂlanjuti penyidikan yang sedang digarap kepolisian. Artinya, tiÂdak ada yang ditutup-tutupi jika kaÂsus ini memang harus masuk ke tahap penuntutan atau masuk ke pengadilan. “Selama ini, insÂtiÂtusi kejaksaan dikenal sangat terÂtuÂtup kepada masyarakat apaÂbila internalnya sedang terÂsanÂdung masalah,†ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum UniÂveristas Indonesia (UI) ini juga menambahkan, tim yang dibenÂtuk kejaksaan mesti jujur apaÂbila jaksa Cirus Sinaga dkk meÂmang terlibat. “Frame di masÂyarakat sangat kuat jika Cirus ikut andil dalam masalah ini,†imbuhnya.
Hasril mengatakan, pemerikÂsaÂan terhadap salah satu jaksa yaÂng diduga terlibat, yaitu FaÂdhil Regan jangan hanya dijaÂdikan sebagai sebuah pemerikÂsaan semata tanpa ada tindak lanÂjut dari Korps Adhyaksa. “Harus berindak, walaupun saya sendiri agak ragu bagaiÂmana tindak lanjut dari kejakÂsaan nantinya,†tandasnya.
Tindak lanjut yang tepat, menurut Hasril, dengan cara memberitahukan kepada masÂyaÂrakat mengenai tindak lanjut keÂjaksaan terhadap hasil penÂyidikan di kepolisian. “KemuÂdian beritahukan juga ke publik siapa saja yang terlibat. Dengan begiÂtu, transparansi telah tercaÂpai dan masyarakat juga tidak cuÂriga,†ujarnya.
Hasril juga berharap, semoga oknum yang memalsukan dan memÂbocorkan rentut Gayus tidak “berkembang biak†di kejÂakÂÂsaan. “Jika ada indikasi kuat terlibat, maka jangan ragu lagi untuk memprosesnya,†tandasÂnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: