Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hal tersebut disebut tidak menghalangi penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan masih terus berproses dan kawan-kawan BPK juga memberikan dukungan terhadap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Langkah KPK ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya pimpinan KPK sempat menyatakan penetapan tersangka akan menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Bahkan, dua pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak, dikabarkan ragu menetapkan tersangka lantaran nilai kerugian negara belum tersedia.
Meski begitu, Budi menyebut penghitungan kerugian negara oleh BPK telah memasuki tahap akhir.
“Saat ini masih menunggu finalisasi. Kalau sudah selesai, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.
Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar ekspose pada Kamis, 8 Januari 2026.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Gus Alex yang juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi pada 16 Desember 2025, serta dua kali pemeriksaan lain pada September 2024 dan Agustus 2025.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum. KPK menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
BERITA TERKAIT: