Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ancaman Hukuman Asnun Maksimal Seumur Hidup

Tuntutan Hakim Yang Disuap Gayus Ditunda

Selasa, 02 November 2010, 08:38 WIB
Ancaman Hukuman Asnun Maksimal Seumur Hidup
Muhtadi Asnun
RMOL. Teka-teki berapa tuntutan terhadap terdakwa hakim Muhtadi Asnun belum terpecahkan. Pasalnya, agenda pembacaan tuntutan terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ini, kemarin batal terlaksana.

Informasi tentang pembata­lan pembacaan tuntutan ini, ke­marin, disampaikan kuasa hukum As­nun, Alamsyah Hana­fiah. Me­nurutnya, sidang ditunda hingga minggu depan.

Ia menjelaskan, dari ketera­ng­an yang diperolehnya di PN Jak­tim, jaksa yang menangani kasus su­ap dari pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan ini, be­lum siap membacakan tuntutan terhadap kliennya. Dia menduga, jaksa belum tahu pasal mana ya­ng ter­bukti dan akan dijadikan sebagai tuntutan.

“Mereka masih menyusun dan mem­pelajari hasil persidangan sebe­lumnya,” kata Alamsyah se­ra­ya menambahkan, pada prin­sip­­nya, Muhtadi Asnun siap m­e­ne­rima apapun tuntutan yang di­lontarkan jaksa.

Sementara jaksa penuntut um­um (JPU) kasus ini,  M Yori Ra­wando menepis anggapan pihak­nya sengaja mengulur-ulur wak­tu. Ia menguraikan, JPU sampai se­jauh ini masih menyusun ma­teri tuntutan terhadap Asnun. Dia bi­lang, timnya masih bekerja me­ng­analisa dan menyimpulkan se­luruh kesaksian yang telah di­himpun pada persidangan. “Kami masih menyusun tuntutannya,” ka­ta dia.

Yang terang, tuntutan hukuman penjara atas perbuatan Asnun tidak berbeda jauh dengan dak­wa­an jaksa yang diberkas dalam 26 halaman. Sebagaimana dikata­kan Yori, dalam berkas dakwaan ya­ng dirumuskan timnya, jaksa mendakwa Asnun menerima ua­ng sebesar 40 ribu dolar Amerika Serikat untuk membebaskan Gayus dalam perkara pencucian uang pada tahun 2009.

Hakim Asnun didakwa empat pasal berlapis yang semuanya terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal yang dituduhkan antara lain, Pasal 5 dengan ancaman huku­man minimal lima tahun penjara dan Pasal 11 dengan ancaman hu­kuman penjara minimal satu ta­hun.

Kedua pasal tersebut, menurut Yori, mengatur tentang pejabat negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan ke­ku­asaan atau kewenangan yang ber­hu­bungan dengan jabatannya.

Lebih jauh, dugaan pelang­garan yang didakwakan jaksa ju­ga mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 12 UU Tipikor yang meng­atur tentang hakim yang mene­rima hadiah atau janji yang dibe­rikan dengan maksud mempe­ngaruhi putusan atas kasus yang diadilinya.

Pasal 6 dalam UU ini memuat an­caman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan dalam Pasal 12 disebutkan, atas perbuataanya terdakwa bisa diganjar hukuman  penjara seumur hidup. “Kami masih meneliti kesaksian-kesak­sian yang telah dihimpun untuk menyusun tuntutan. Kami lihat pasal mana yang paling pas untuk menjerat terdakwa,” tandas Yori.

Yori menolak menyatakan, apakah tuntutan terhadap terdak­wa akan mengacu pada ancaman hukuman minimal atau ancaman hukuman maksimal, seumur hidup.

Alamsyah menduga, molornya agen­da pembacaan tuntutan ter­hadap kliennya ini, dipicu perbe­daan nominal tuduhan suap ter­hadap kliennya. “Dalam peme­riksaan di  Komisi Yudisial yang ter­bukti hanya Rp 50 juta. Ini je­las tidak sesuai,” tepisnya seraya menambahkan, dalam melak­sanakan tugas sebagai hakim perkara Gayus, kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang serta berada di bawah pengaruh seseorang.

Artinya, klaim Alamsyah, lolosnya Gayus dari tuduhan tin­dak pidana pencucian uang waktu itu semata-mata didasari lemah­nya tuduhan jaksa. â€Gayus bebas ka­rena dakwaan dari jaksa penun­tut umum saat itu memang sudah lemah,” tandasnya.

Dia menambahkan, beredarnya informasi atas dugaan bocornya rencana tuntutan (rentut) serta dugaan adanya jual beli rentut atas Gayus Tambunan, mau tidak mau mempengaruhi materi per­sidangan kliennya.

Khawatir Ada Kompromi
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Proses penuntutan pada ter­dakwa kasus korupsi sejak dini harus matang. Dengan kema­tang­an tuntutan tersebut, diya­ki­ni penundaan penuntutan se­per­ti dalam kasus terdakwa ha­kim Muhtadi Asnun  bisa dian­tipasi.

Keterangan seputar penun­daan yang memicu lahirnya tu­du­han miring dalam penang­anan kasus ini, kemarin disam­paikan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Pada penjela­sannya, anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut menjelas­kan, penundaan penuntutan bisa dijadikan sebagai ajang untuk kompromi.

“Ini yang dikhawatirkan ban­yak pihak. Bisa memunculkan adanya kompromi-kompromi di dalam masa tenggat itu,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta agar di mas­­a mendatang, penundaan pro­ses sidang apalagi, terkait de­ngan agenda vital seperti pe­nun­tutan seperti dalam kasus  ini bisa dihindarkan.

Jajaran jaksa penuntut, me­nurut Ruhut, sejak dini hen­daknya telah bekoordinasi secara intensif guna menghin­dari penundaan model demi­kian. “Ini perkara besar, jadi akan sangat tidak baik jika pe­nun­tutannya ditunda-tunda,” ucapnya. 

Dia menghimbau, pihak jak­sa maupun pihak yang berper­kara untuk bertindak profesi­onal dalam menyikapi penun­daan seperti ini.

Artinya, menurut dia, selama me­nunggu proses penuntutan ya­n­g tertunda, jangan sampai ada temuan deal-deal atau pe­mu­fakatan di belakang kasus ter­sebut. “Itu tadi yang saya katakan, semestinya proses per­si­dangan dengan agenda pen­ting ini dari awal sudah ma­tang,” ujarnya.

Dimintai tanggapan meng­enai adanya perbedaan bukti ya­ng disampaikan jaksa penun­tut umum dengan bukti yang disampaikan Komisi Yudisial, Ruhut mendesak agar hal tersebut bisa dibuktikan secara gamblang. “Ini harus dijelas­kan. Di persidangan, saya yakin semuanya akan terungkap. Ma­ka itu, saya sangat sayangkan kalau agenda penuntutannya ditunda,” tandasnya. 

Sementara itu, anggota Ko­misi III DPR Bambang Soesat­yo mengingatkan agar aparat pe­­negak hukum tidak takut men­yelidiki atasan Gayus Tam­bunan di Direktorat Jenderal Pajak. “Kepada aparat penegak hukum, saya berharap untuk me­munculkan keberanian da­lam mengungkap orang-ora­ng ya­ng diduga terlibat bersama de­ngan Gayus, khususnya pe­ja­bat di atasnya,” katanya.

Berharap Tak Ada Yang Masuk Angin
Asfinawati, Bekas Direktur LBH Jakarta

Selain memunculkan ber­ba­gai penafsiran miring, secara prinsipil penundaan penuntutan mengganggu jalannya proses persidangan.

Pendapat ini kemarin dilon­tar­kan bekas Direktur LBH Ja­ka­r­ta Asfinawati. Ketika dihu­bungi, ia menilai, proses penun­daan merupakan hal wajar. Justru yang tidak wajar, masa penundaan cenderung diman­faat­kan untuk lobi-lobi oknum nakal dalam memainkan per­kara.

“Ada tenggat waktu di luar masa sidang yang bisa digun­a­kan untuk lobi,” ujarnya. Menu­rut dia, pola ini merupakan pola tradisional atau pola lama yang diyakini masih bisa dilakukan pihak-pihak tertentu.

“Tapi, saya rasa dalam kasus ini, hakim maupun jaksanya pilihan. Untuk itu saya harap­kan tidak ada lagi praktik kotor dalam upaya menegakkan hu­kum dan keadilan,” tandasnya.

Menurut dia, kreatifitas jaksa menggali fakta dalam kasus hakim Muhtadi Asnun ini sudah terlihat. Hal itu terbukti dengan adanya dakwaan yang beda dengan pengakuan terdakwa saat diproses di Komisi Yudisial (KY).

“Jelas di situ terlihat ada kemajuan. Ada keberanian  penyidik dan penuntut yang sejak awal terlibat penyusunan penuntutan kasus, sehingga berbeda dengan pengakuan terdakwa kepada  Komisi Yudi­sial,” imbuhnya.

Namun demikian, hal ini tentu harus bisa dibuktikan. Ja­ng­an sampai, lanjutnya, tun­tutan jaksa yang bervariasi jus­tru ujung-ujungnya mentah.

Diingatkannya, apresiasi positif tersebut hendaknya juga tidak luntur akibat tindakan ceroboh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

“Dengan demikian, selama menunggu masa penundaan tuntutan diharapkan tidak ada pihak yang masuk angin.” [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA