Bersama jajaran Polri, ImigÂrasi dan Kementrian Luar Negeri, KPK kembali membidik lokasi persembunyian buron kasus pengadaan SKRT Departemen KeÂhutanan tersebut. Keterangan meÂngenai upaya penyidikan lanÂjutan terhadap Anggoro, disamÂpaiÂkan Kepala Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo saat diÂhuÂbungi, kemarin. “Langkah koÂorÂÂdinasi sudah kami laksanakan dengan institusi-institusi terkait,†ujarnya.
Namun, ketika ditanya kepasÂtian kapan kakak Anggodo WidÂjojo itu akan diperiksa penyidik KPÂK sebagai tersangka, Johan tiÂdak dapat memastikannya. Hanya saja, dia menambahkan, sampai sejauh ini KPK masih berusaha melobi otoritas negara berlogo kepala singa itu untuk menyeret Anggoro ke Indonesia.
Johan pun tidak mau mengurai langkah sistematis apa atau jurus lobi seperti apa yang dipakai KPK dalam merealisasikan renÂcaÂnanya mengorek keterangan Anggoro. “Semua langkah kami upaÂyakan untuk menuntaskan kaÂsus ini. Keberadaannya di SingÂapura sudah kami ketahui,†ucapÂnya. Namun, ia menolak menyeÂbutÂkan lokasi persembunyian Anggoro di Singapura.
Sedangkan pengacara AnggoÂro, Bonaran Situmeang mengaku baÂrÂu dua kali menemui bos PT MaÂsaro Radiokom itu di SingaÂpura. “Saya dua kali dipertemuÂkan dengan Anggoro di SingaÂpura,†kata Bonaran yang dihubuÂngi lewat telepon. Hanya saja, dia mengaku tidak ingat persis tanggal atau waktu pertemuan dengan kliennya itu.
Bonaran pun mengaku tidak tahu lokasi pertemuannya dengan Anggoro di Singapura itu. Yang dia tahu, lanjutnya, pertemuan deÂngan kliennya itu dilakukan di sebuah apartemen. Ia menduga, apartemen tersebut merupakan tempat kediaman Anggoro berÂsama istrinya selama di SingaÂpura. Namun, Bonaran menyataÂkan tidak tahu apa nama aparteÂmen tersebut.
Penjelasan itu aneh, kok BoÂnaÂran sama sekali tidak tahu lokaÂsi pertemuannya dengan buronan KPK tersebut. Menanggapi pertaÂnyaÂan itu, Bonaran menjawab enteng: waktu bertemu Anggoro, kedua matanya ditutup. “Jadi, saya tidak tahu jalan-jalan mana saÂja yang dilewati atau nama apartemen yang didatangi. Tahu-tahu saya sudah bertemu dengan dia,†akunya.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga AnÂna yang dikonfirmasi mengÂenai koordinasi Polri dengan KPK mengatakan, jaÂjaÂran kepolisian melalui SekreÂtariat NCB-Interpol telah mengÂirim permintaan ke kepolisian SiÂngÂapura mengenai upaÂya pemuÂlangan Anggoro ke Indonesia. “KaÂmi sudah layangÂkan perminÂtaan kerja sama dengÂan Sekretariat Interpol Singapura dan negara lain untuk memantau keberadaan tiap DPO di luar negeri, termasuk Anggoro,†katanya.
Namun, lagi-lagi langkah keÂpoÂlisian dan instansi lain untuk memÂbawa pulang buronan KPK ini masih terganjal tidak adanya perÂjanjian ekstradisi antara IndoÂneÂsia dengan SingaÂpuÂra. â€Kami tetap berusaha maksiÂmal,†ucap Ketut.
Di sisi lain, menurut Bonaran Situmeang, Anggoro bersikukuh tidak mau kembali ke Indonesia. KeÂcuÂali, lagi-lagi Bonaran berÂalaÂÂsan, ada jaminan perlinduÂngan keamanan penuh dari neÂgara. “Hal itu semata-mata untuk mengÂhindari teror yang selama ini kerap menimpa Anggoro,†kata pria yang juga pengacara Anggodo dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK ini.
Kata Bonaran, sejak kasus pengÂadaan SKRT bergulir, ancaÂman maupun teror seringkali dialaÂmatkan kepada Anggoro dan keluarganya. Alhasil, menurut dia, tidak hanya Anggoro yang ketakutan, keluarganya seperti istÂri dan anak-anaknya ikut ketaÂkutan. “Langkah Anggoro bukan untuk menghinÂdari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dia bilang, kalau ada jaminan keÂamanan, dia akan pulang untuk menÂjalani semua proses hukum yaÂng ada,†alasannya.
Untuk memberi kepastian tentang niatan pulang ke Tanah Air ini, ujar Bonaran, Anggoro dan keluarga telah memintanya membuat surat permohonan untuk mendapatkan perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat permohonan perlindungan terseÂbut, imbuh Bonaran, telah disamÂpaikan kepada Ketua LPSK sejak awal tahun lalu. Tapi, sampai sekarang pihaknya belum menÂdaÂpat balasan atas pengajuan perÂmoÂhonan tersebut.
Sebagai catatan, anggota LPSK I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsih telah dipecat Presiden SBY karena dianggap mencoba memberikan perlindungan kepaÂda Anggoro yang diduga KPK terlibat kasus ini.
Semoga Bukan Isapan Jempol Andi Rio, Anggota Komisi III DPRUpaya membawa pulang AngÂgoÂro Widjojo ke Tanah Air guna menjalani proses huÂkum hendaknya bukan isapan jempol semata.
“Perjanjian ekstradisi antaÂra negara kita dengan SingaÂpura memang belum ada. IniÂlah yang seringkali jadi pengÂganÂjal dalam menyelesaikan persoalan seperti Anggoro dan lain-lainnya. Tentu ini jadi peÂkerjaan rumah pemerintah dan semua elemen,†ujar Andi Rio, anggota Fraksi Partai Golkar, kemarin.
Menurut dia, tidak ada salahnya pula kerja sama antar neÂgara dilakukan lebih intenÂsif oleh pemerintah. Caranya, bisa jadi dengan meningkatÂkan kerjasama antar negara daÂlam upaya menangkal tinÂdak kejahatan di kawasan baÂtas negara, atau melakukan penaÂngÂanan kasus-kasus huÂkum seÂcara bersama-sama. SeÂhingga, dari situ muncul persepsi yang sama dalam menyikapi perÂsoalan hukum yang ditimÂbulÂkan oleh warga negara maÂsiÂng-masing.
Meski terganjal perjanjian ekstradisi, ia meminta agar aparat penegak hukum seperti KPK tidak menyerah begitu saja. “Banyak jalan yang bisa diÂlakukan melalui lobi-lobi tingkat tinggi,†katanya seraya menambahkan, janji Anggoro untuk pulang ke Tanah Air menjadi catatan tersendiri bagi KPK. Artinya, janji itu perlu dihormati sebagai benÂtuk kepatuhan warga negara paÂda hukum.
Besar kemungkinan, setelah melakukan pemeriksaan terhaÂdap buronan tersebut, KPK akan mendapatkan pintu masuk dalam menyingkap misteri keterlibatan pihak lain dalam kasus SKRT ini.
Kalau ternyata permintaan perlindungan huÂkum telah diberikan, tapi AngÂgoÂro tak menepati janji, maka aparat penegak hukum bisa mengambil langkah strategis lain yang sesuai koridor hukum. “DiperÂluÂkan langkah kongkret dan sisÂtematis lain yang lebih bijaksana tentunya,†timpal dia.
PR Bos KPK yang BaruBambang Sripujo Sukarno, Pengamat Hukum Universitas Bung KarnoBerbagai persoalan yang tengÂah membelit KPK, disinyaÂlir pengÂamat hukum sebagai salah satu faktor yang membuat lembaÂga itu belum mampu menyeret AngÂgoro Widjojo dari Singapura ke Indonesia.
“Saya rasa kinerja KPK seÂdang menurun, patut diduga saÂlah satunya karena Pak Bibit dan Chandra sedang dilanda masaÂÂlah, sehingga KPK kehilaÂngan figur pemimpin,†kata pengÂamat hukum dari UniverÂsitas Bung Karno, Bambang Sripujo SukarÂno, kemarin.
Menurut Bambang, KPK saat ini sangat membutuhkan peÂmimÂpin ideal yang dapat mengÂembalikan kinerjanya sebagai lembaga yang gigih membeÂrantas korupsi. “KPK butuh peÂmimpin yang berani menangani berbagai macam kasus korupÂsi,†tandasnya.
Dalam upaya mengejar kakak kandung Anggodo Widjojo itu, Bambang berharap KPK segera mengirimkan personelnya ke tempat Anggoro bersembunyi. “Jika ada kemauan untuk melaÂkukan pengejaran ke Singapura atau ke tempat lain yang diduga menjadi sarang Anggoro berÂsemÂbunyi, saya optimis KPK dapat menemukannya.â€
Bambang pun menyarankan kepada KPK untuk membentuk tim diplomasi yang mempunyai program melakukan pengejaran kepada buronan korupsi yang kabur ke luar negeri. “Dengan dibentuknya tim itu, KPK bisa melakukan kerja sama dengan pemerintah asing atau lembaga-lembaga penegak hukum di luar negeri. Sehingga, koruptor yang kabur ke luar negeri tadi dapat ditangkap,†tambahnya.
Dosen ilmu hukum ini meÂnamÂbahkan, jika KPK tidak mamÂpu melakukan pengejaran AngÂgoro ke luar negeri, maka seÂbaiknya lembaga superbodi itu menyita aset-aset milik AngÂgoro yang berada di Indonesia. “MuÂngÂkin dengan disita aset-asetÂnya, Anggoro akan merasa tidak nyaman dan akan menyeÂrahkan diri ke Indonesia. UpaÂyaÂkan semaksimal mungkin untuk menyita asetnya,†tamÂbahnya.
Bambang menambahkan, belum tertangkapnya bos PT Masaro itu merupakan beban besar yang akan dipikul oleh calon pengganti Antasari Azhar dalam memimpin KPK. “Saya harap agenda utama pemimpin KPK yang baru antara lain mengejar Anggoro Widjojo,†tambahnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: