Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kejagung Dinilai Gengsi Tak Koordinasi Ke BPKP

Kewalahan Hitung Kerugian Kasus BP Migas

Minggu, 29 Agustus 2010, 02:05 WIB
Kejagung Dinilai Gengsi Tak Koordinasi Ke BPKP

RMOL. Kejaksaan Agung dicap gengsi alias nggak mau malu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas). Pasalnya, sampai sekarang Kejagung belum mau berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal perhitungan potensi kerugian negara.

Padahal Korps Adhyaksa itu masih melakukan penco­cokan potensi kerugian negara kasus BP Migas yang ditak­sirnya de­ngan hasil audit in­vestigasi BPKP.

Proses pencocokan per­hi­tu­ngan kerugian tersebut dije­las­kan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, belum lama ini.

“Saat ini masih dilakukan pen­cocokan data dari BPKP. Kita belum bisa mengambil lang­kah hukum selanjutnya sampai hasil audit mengenai ke­rugian negara akibat korupsi di BP Migas menjadi jelas. Kalau datanya salah nanti kami juga yang kena marah,” katanya.

Pihak BPKP sendiri sampai saat ini belum mendapatkan permohonan klarifikasi dari Kejagung. “Kami belum men­dapatkan klarifikasi dari Ke­jaksaan Agung. Lagipula kasus itu sudah sangat lama dan kami sudah melakukan penghitungan dengan benar dan ternyata me­mang terdapat kerugian negara,” kata Deputi Kepala BPKP Bi­dang Investigasi, Suradji.

Menurutnya, Kejagung tidak perlu repot menangani per­be­daan hasil audit BP Migas. Pa­salnya, berdasarkan hitungan BPKP dan Kejagung sama-sama menyebutkan indikasi adanya tindakan korupsi di BP Migas.

“Sebaiknya nggak usah repo­tin hasil auditnya, yang penting temukan tersangkanya sekarang juga. Hasil audit Kejagung dan BPKP menganggap adanya korupsi di BP Migas,” katanya.

Ketua Tim Asistensi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Hukum, Alex Sato Bya berharap kepada Kejagung tidak memaksakan menangani dugaan pe­nyim­pangan di BP Migas bila alat bukti dan fakta hukumnya le­mah. “Jangan berandai-andai ka­lau memang tidak ada, agar tidak menjadi fitnah,” tegasnya.

Direktur Advokasi Hukum Persaudaraan Haji Seluruh Indonesia ini menyesalkan dengan penanganan kasus ter­sebut, karena dinilai tidak trans­paran. “Kenapa tidak dari dulu ditangani bila memang ada potensi kerugian negaranya,” ujarnya.

“Jangan Mengulur Waktu”

Jhonson Panjaitan, Direktur Adkum AAI

Kejaksaan Agung diminta berko­ordinasi dengan BPKP terkait perbedaan potensi kerugian negara dalam kasus BP Migas agar tidak menghambat proses penuntasannya. Demikian disampaikan Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jhon­son Panjaitan kepada <I>Rakyat Merdeka, belum lama ini.

“Itu namanya sudah tebang pilih kasus, jika memang benar Kejagung berbeda masalah audit dengan BPKP sebaiknya lakukan koordinasi dengan lembaga itu. Jangan mengulur waktu,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia, Jhonson Panjaitan.

Dengan koordinasi tersebut, lan­jutnya, diharapkan bisa segara  me­nemukan tersangka utamanya. Pa­salnya, kasus korupsi di BP Migas pasti tidak hanya satu orang yang melakukan korupsi.

Kasus korupsi seperti BP “Sebaiknya temukan dulu ter­sang­kanya, jangan menunda lagi. Ma­sya­rakat sekarang menjadi yakin dengan ki­nerja Kejaksaan Agung seperti kura-ku­ra yang berjalan sangat lambat,” katanya.

Migas ini, lanjutnya, merupakan skandal korupsi yang merugikan uang negara sangat banyak. Dia berharap keseriusan dari Kejaksaan Agung dalam me­nye­lesaikan kasus tersebut.

“Kasus yang merugikan ra­tusan miliar ini apabila tidak ditemukan ter­sang­kanya maka dugaan saya di Kejagung ter­dapat mar­kus atau le­bih parah lagi ma­kelar peti es kasus, yang ingin kasus itu sengaja dibe­kukan,” katanya.

Tiga Korupsi BP Migas Rugikan Negara Rp 300 M

Kejagung menduga ne­gara mengalami kerugian s­e­besar 32 juta dolar AS atau sekitar Rp 300,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi di BP Migas. Potensi kerugian ini jauh lebih besar dari hasil audit Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 200 miliar.

“Estimasi Kejagung ke­rugian negaranya Rp 300 mi­liar lebih, sedangkan hasil audit BPKP nilai kerugian ne­garanya kurang dari Rp 200 miliar,” kata JAM Pidsus saat itu Marwan Effendy kepada wartawan April lalu.

Salah satu modusnya an­tara lain peralatan minyak yang seharusnya diasu­ran­si­kan, tapi tidak dilakukan. Padahal dilaporan ditulis pe­ra­latan tersebut telah dia­su­ransikan. Hingga patut di­duga ada tindak pidana ko­rupsi dari pelaksanaan asu­ransi peralatan tersebut.

Dugaan korupsi di BP Mi­gas terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek minyak dan gas bumi. Sebagai pengendali usaha hulu, saat ini, BP Migas berhubungan dengan 200 perusahaan minyak yang 64 di antaranya berstatus aktif.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jak­saan Agung Didiek Dar­man­to, mengatakan, penyidikan korupsi di BP Migas meliputi tiga perbuatan. Pertama, berdasar laporan hasil audit investigasi BPKP tidak diatur kewenangan BP Migas dalam pengadaan jasa asuransi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Kedua, dalam penanganan korupsi itu di­duga ada gratifikasi dari pi­hak swasta ke sejumlah pe­tinggi BP Migas. Ketiga, da­lam perjalanan dinas pejabat BP Migas sebesar 448,983.02 dolar AS dapat diklasifikasi sebagai gratifikasi.

Sementara, premi yang dise­tujui BP Migas dan telah di­bayar sebesar 167.007.230 do­lar AS tidak dapat diper­tang­gungjawabkan. “De­kla­ra­si aset fiktif yang sementara dite­mu­kan sebesar 42.619.295 dolar AS,” tandas Didiek Darmanto, di Jakarta, (19/04/10). Kasus ini menjadi tang­gun­g­jawab JAM Pidsus Mu­ham­mad Ama­ri. Dia dilantik secara resmi pada 27 Juni 2010.

“Hitungan Kedua Lembaga Itu Ada Indikasi Korupsi”

Satya Yudha, Anggota Komisi VII DPR

Dengan adanya perbedaan perhitungan potensi kerugian negara dalam kasus BP Migas dengan hasil audit investigasi BPKP, sebenarnya bukan penghalang bagi Kejagung untuk segera menemukan tersangkanya.

“Kalau hanya mem­bi­ca­ra­kan masalah penghitungan data justru akan mem­per­lam­bat kasus. Caranya, diambil jalan tengah, hasil hitungan keduanya menunjukkan ada­nya indikasi korupsi. Berarti, kejaksaan tinggal mencari siapa pelakunya,” kata ang­gota Komisi VII DPR Satya Yudha, belum lama ini.

Politisi Golkar ini juga mendesak kepada Kejagung supaya menemukan dalang dibalik kasus yang merenggut uang negara ratusan miliar tersebut. “Mubazir benar uang yang dikorupsi oleh BP Mi­gas. Oleh sebab itu tugas dari pihak Kejaksaan untuk men­cari pelakunya dan beri hu­ku­man yang setimpal,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Herman Henry mengatakan, beda penghitungan dalam audit BPKP dengan Kejagung tak boleh dijadikan alasan un­tuk  menggantung penun­tasan sebuah perkara. Untuk itu, Kejagung harus punya sikap jelas untuk menuntaskan ka­sus dugaan korupsi BP-Mi­gas. “Itu hal lumrah yang ti­dak perlu dibesar-besarkan,” ka­tanya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA