Usut Tambang Ilegal hingga Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026, 02:43 WIB
Usut Tambang Ilegal hingga Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Presiden Prabowo Subianto saat pidato di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: YouTube Sekretariat Kabinet)
Kecil Besar
DELAPAN puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar angka dalam perjalanan sejarah bangsa. 

Di balik usia tersebut terdapat darah, air mata, pengorbanan dan perjuangan panjang para pendiri bangsa. 

Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan untuk membangun sebuah negara yang berdaulat, adil dan makmur.

Karena itu, setiap peringatan HUT Kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera dan pidato seremonial. Momentum 81 tahun Republik Indonesia harus menjadi ruang untuk melakukan refleksi, sudah sejauh mana kemerdekaan benar-benar dirasakan rakyat?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dua pidato penting pada Jumat, 14 Agustus 2026 kemarin. Pertama, pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI. Kedua, pidato penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dua pidato itu memiliki benang merah yang kuat yaitu negara harus bekerja, hukum harus ditegakkan, ekonomi harus tumbuh, dan hasil pembangunan harus bermuara pada kesejahteraan rakyat. Namun, pidato bukanlah akhir. Justru setelah pidato selesai, pembuktian dimulai.

1.000 Tambang Ilegal dan Ujian Negara Hukum

Salah satu pernyataan paling keras Presiden adalah ketika meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusut sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Presiden mempertanyakan bagaimana kegiatan ilegal dalam jumlah sebesar itu dapat berlangsung tanpa diketahui aparat.

Pertanyaan tersebut sangat serius. Jika benar terdapat sekitar 1.000 tambang ilegal, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran pertambangan. Ini menyentuh persoalan pengawasan negara, tata kelola sumber daya alam, potensi pembiaran, jaringan ekonomi ilegal dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

Presiden bahkan mempertanyakan untuk apa negara memberikan pangkat dan jabatan apabila pejabat tidak mampu menertibkan pelanggaran. Pesan tersebut harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa jabatan adalah amanah dan pangkat adalah tanggung jawab.

Tidak boleh ada aparat yang merasa kebal hukum hanya karena mengenakan seragam atau memiliki jabatan strategis. Tetapi masyarakat tentu tidak cukup hanya mendengar perintah Presiden. Publik menunggu hasilnya.

Siapa pemilik tambang ilegal tersebut? Siapa pemodalnya? Siapa penampung hasil tambangnya? Ke mana aliran uangnya? Siapa yang memberikan perlindungan? Dan yang paling penting, apakah ada oknum aparat yang mengetahui atau bahkan terlibat?. Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum yang profesional.

Jangan Hanya Menangkap yang di Lapangan

Pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Dalam sebuah jaringan ekonomi ilegal, pekerja biasanya hanya berada di bagian paling bawah. Di atas mereka dapat terdapat pemilik modal, pengelola, pemasok peralatan, pengangkut, penampung hingga jaringan perdagangan.

Karena itu, penegakan hukum harus menyentuh aktor utama. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan. Jika terdapat dugaan pencucian uang, aliran dana harus ditelusuri. Jika ada oknum aparat yang terlibat, harus ditindak sesuai hukum. Di sinilah keberanian negara diuji.

Negara jangan sampai hanya kuat terhadap masyarakat kecil tetapi lemah terhadap pemilik modal dan jaringan kekuasaan. Jika perintah Presiden benar-benar ditindaklanjuti secara transparan, maka kasus 1.000 tambang ilegal dapat menjadi momentum memperkuat kembali kewibawaan negara.

Sebaliknya, jika perintah tersebut berhenti sebagai pernyataan di podium, publik akan kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan sumber daya alam.

Sumpah Jabatan Harus Menjadi Kompas

Presiden juga mengingatkan kembali sumpah yang diucapkannya pada 20 Oktober 2024. Ia menegaskan bahwa kepemimpinannya harus dijalankan dengan tulus dan jujur serta mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan pesan penting. Sumpah jabatan tidak boleh hanya menjadi seremoni ketika seseorang dilantik. Sumpah adalah komitmen moral sekaligus konstitusional.

Presiden menyampaikan bahwa terkadang seorang pemimpin harus menindak anak buah yang disayang, bahkan yang baru saja diberikan kenaikan pangkat. Namun, demi rakyat dan negara, tindakan tersebut harus dilakukan.

Di sinilah kualitas seorang pemimpin diuji. Loyalitas kepada bawahan tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada negara. Pemimpin memang membutuhkan orang-orang yang loyal. Tetapi loyalitas yang benar bukanlah melindungi kesalahan. Loyalitas yang benar adalah menjaga institusi agar tetap berada dalam koridor hukum.

121 Kebijakan Transformatif

Presiden juga menyampaikan bahwa dalam 21 bulan atau 663 hari pemerintahannya, telah diputuskan dan dijalankan 121 kebijakan transformatif. Angka tersebut menunjukkan keinginan pemerintah untuk bergerak cepat. Tetapi banyaknya kebijakan tidak otomatis menunjukkan keberhasilan.

Ukuran keberhasilan pemerintahan bukan berapa banyak kebijakan yang dibuat, melainkan berapa banyak persoalan rakyat yang berhasil diselesaikan. Rakyat tidak membutuhkan kebijakan yang hanya bagus dalam dokumen.

Rakyat membutuhkan pekerjaan, harga pangan yang terjangkau, pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan, rumah yang layak, keamanan dan kepastian hukum. Karena itu, 121 kebijakan tersebut harus dapat diuji dengan indikator yang jelas.

Apakah kemiskinan turun? Apakah pengangguran turun? Apakah daya beli meningkat? Apakah ketimpangan berkurang? Apakah petani semakin sejahtera? Apakah UMKM semakin kuat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol publik, bukan bentuk perlawanan kepada pemerintah.

Swasembada Pangan Harus Menguntungkan Petani

Presiden menyampaikan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada delapan komoditas pangan, antara lain beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah dan cabai.

Jika capaian tersebut dapat dipertahankan, tentu merupakan kabar baik. Namun swasembada pangan jangan hanya dilihat dari angka produksi. Swasembada harus berarti petani memperoleh kehidupan yang layak.

Jangan sampai produksi meningkat tetapi petani tetap miskin. Jangan sampai konsumen mendapatkan harga murah sementara petani menjual hasil panen dengan harga yang merugikan. Ketahanan pangan harus dibangun dengan memperhatikan produksi, distribusi, harga, kesejahteraan petani dan keberlanjutan lingkungan.

Kemandirian Energi

Presiden juga menyoroti penerapan B50 berbasis kelapa sawit yang disebut membuat Indonesia tidak lagi mengimpor solar sejak 1 Juli 2026 dan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun. Kemandirian energi memang penting.

Indonesia harus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar negeri. Konflik geopolitik dunia menunjukkan bahwa ketergantungan energi dapat menjadi persoalan strategis.

Namun kebijakan energi harus terus diuji secara ilmiah dan ekonomi. Kemandirian energi bukan hanya soal mengurangi impor, tetapi juga menyangkut harga, keberlanjutan, lingkungan, produktivitas, dan kepastian pasokan dalam jangka panjang.

Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Target pertumbuhan ekonomi 6 persen merupakan salah satu pesan utama Presiden. Pemerintah menyebut pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 mencapai 5,61 persen dan semester I 2026 sebesar 5,45 persen. Dari angka tersebut, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi dapat didorong menuju 6 persen. Target itu patut diapresiasi.

Tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Presiden sendiri mengatakan bahwa pertumbuhan dan investasi bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat. Kalimat ini harus menjadi tolok ukur.

Sebab pertumbuhan 6 persen tidak otomatis berarti rakyat sejahtera. Pertumbuhan harus terlihat pada meningkatnya daya beli, bertambahnya lapangan pekerjaan, membaiknya upah, terkendalinya harga kebutuhan pokok, berkembangnya UMKM dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus mempunyai wajah manusia.

RAPBN 2027 dan Uang Rakyat

Pemerintah merencanakan belanja negara 2027 sekitar Rp4.097,2 triliun, pendapatan negara sekitar Rp3.426 triliun, dengan defisit sekitar 2,40 persen terhadap PDB. Angka ini sangat besar.

Karena itu, APBN 2027 harus benar-benar menjadi alat perjuangan sebagaimana ditegaskan Presiden. APBN bukan sekadar dokumen keuangan. APBN adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Di sinilah DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dengan sungguh-sungguh.

DPR tidak boleh sekadar menjadi lembaga yang mengesahkan anggaran pemerintah. DPR harus bertanya apakah setiap program benar-benar dibutuhkan rakyat, apakah anggarannya rasional, apakah targetnya terukur dan apakah terdapat potensi kebocoran. DPR harus menjadi mitra kritis pemerintah, bukan sekadar mitra yang selalu setuju.

Delapan Prioritas Nasional

Presiden menyampaikan delapan kelompok prioritas nasional, yaitu kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana; penguatan ekonomi kerakyatan dan desa; serta pengentasan kemiskinan.

Secara substansi, seluruh agenda tersebut memang menyentuh persoalan mendasar masyarakat. Tetapi tantangan terbesar Indonesia bukan kekurangan program. Tantangan kita adalah konsistensi pelaksanaan dan pengawasan.

Indonesia memiliki banyak regulasi, banyak program dan banyak lembaga. Namun korupsi, pemborosan dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi pekerjaan rumah. Karena itu, pembangunan ekonomi harus berjalan bersama reformasi tata kelola.

Merdeka dari Korupsi

Pada usia 81 tahun, Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan. Namun kita belum sepenuhnya merdeka dari kemiskinan, korupsi, ketimpangan, mafia dan ketidakadilan. Inilah bentuk penjajahan modern yang harus dilawan.

Kasus tambang ilegal menjadi contoh bagaimana kekayaan alam dapat berubah menjadi persoalan apabila tata kelolanya lemah. Sumber daya alam seharusnya menjadi berkah bagi rakyat, bukan keuntungan bagi segelintir orang. Karena itu, pemberantasan tambang ilegal harus menjadi bagian dari perjuangan mewujudkan kedaulatan ekonomi.

Pers Harus Mengawal

Dalam kasus 1.000 tambang ilegal, pers mempunyai pekerjaan penting. Pers jangan hanya memberitakan ketika Presiden mengeluarkan perintah. Pers harus mengawal sampai prosesnya selesai.

Beberapa bulan kemudian publik harus mendapatkan jawaban, sudah sejauh mana pengusutan? Siapa yang diperiksa? Apakah ada tersangka? Apakah ada aparat yang terlibat? Berapa aset yang disita? Berapa kerugian negara?

Inilah fungsi pers sebagai kontrol sosial. Pers bukan musuh pemerintah, tetapi pers juga bukan humas pemerintah. Ketika pemerintah berhasil, pers harus memberitakan. Ketika pemerintah salah, pers harus mengkritik. Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, profesional dan bertanggung jawab. 

Kemerdekaan Harus Terasa di Dapur Rakyat

Pada akhirnya, usia 81 tahun Republik Indonesia tidak boleh hanya menjadi momentum seremonial, pidato kenegaraan, dan perayaan kemerdekaan dengan atribut merah putih. Delapan dekade perjalanan bangsa harus menjadi kesempatan untuk bertanya secara jujur, sudah sejauh mana negara menghadirkan kemerdekaan yang benar-benar dirasakan rakyat?

Jika Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen, target tersebut tentu patut diapresiasi. Namun pertumbuhan ekonomi tidak boleh berhenti pada angka statistik. Pertumbuhan harus diterjemahkan menjadi lapangan kerja, daya beli yang meningkat, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang baik, serta kesempatan ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat kecil.

Begitu pula dengan komitmen memberantas tambang ilegal dan berbagai bentuk kebocoran kekayaan negara. Penindakan tidak boleh sekadar menjadi operasi sesaat ketika kasusnya viral. Negara harus membangun sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan berkelanjutan. Jangan sampai sumber daya alam yang seharusnya menjadi kekayaan rakyat justru dikuasai oleh segelintir orang karena lemahnya pengawasan dan permainan oknum.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat tiga hal sekaligus yaitu penegakan hukum yang tegas, tata kelola pemerintahan yang transparan, dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Aparat penegak hukum harus bekerja tanpa pandang bulu. Pejabat negara harus berani membuka ruang pengawasan publik. Sementara dunia usaha harus diberikan kepastian hukum, tetapi juga diwajibkan menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab.

Kemerdekaan yang sesungguhnya bukanlah ketika rakyat hanya bebas mengibarkan bendera, tetapi ketika rakyat bebas dari kemiskinan, ketidakadilan, korupsi, ketakutan, dan kesewenang-wenangan.

Di usia 81 tahun Republik Indonesia, pemerintah dan seluruh elemen bangsa perlu membuktikan bahwa slogan Indonesia Emas bukan sekadar jargon politik. Ia harus menjadi agenda nyata yang diukur dari kehidupan rakyat sehari-hari.

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa tinggi pertumbuhan ekonominya, tetapi seberapa banyak rakyat kecil yang ikut tumbuh, seberapa kuat hukum melindungi yang lemah, dan seberapa besar kekayaan negara kembali kepada pemilik sesungguhnya: rakyat Indonesia.

Merdeka berarti negara hadir. Merdeka berarti hukum berlaku untuk semua. Merdeka berarti kekayaan negeri dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Inilah pekerjaan rumah terbesar Republik Indonesia memasuki usia 81 tahun, bukan sekadar merayakan kemerdekaan, tetapi memastikan kemerdekaan benar-benar hidup dalam kehidupan rakyat.rmol news logo article

Naek Pangaribuan
Wartawan senior
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA