Tapi tak berarti para pendukung Gibran diam. Menjelang sidang pembuktian di MK, Rabu, 30 September, mereka tampil dan bergerak. Di sisi lain, para pemohon juga sedang menyusun amunisi. Denny Indrayana, salah seorang pemohon, mengatakan timnya menggelar rapat untuk menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan, yang akan dia umumkan Selasa ini.
Menariknya, perkara Gibran segera memasuki wilayah yang berbeda. Selama ini publik lebih banyak mendengar dalil, bantahan, dan komentar. Rabu besok, semua itu harus mulai berhadapan dengan bukti. Pemohon tak cukup mengatakan ada persoalan syarat pendidikan Gibran. Mereka harus menunjukkan bukti via keterangan ahli dan kesaksian yang relevan.
Di sinilah inti perkara sesungguhnya berada: substansi. Apa yang dimaksud pemohon dengan persoalan substantif?
Mereka mempersoalkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Bagi pemohon, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada selembar ijazah. Mereka mempersoalkan apakah syarat pendidikan yang ditentukan undang-undang benar-benar terpenuhi ketika Gibran ditetapkan sebagai calon.
Ini penting. Sebab selembar ijazah hanyalah benda. Di balik benda itu terdapat status pendidikan, lembaga yang menerbitkan, proses yang ditempuh, pengakuan atas jenjang pendidikan tersebut, serta dasar hukum yang membuatnya memenuhi persyaratan pencalonan. Pemohon hendak membawa seluruh rangkaian itu ke bawah cahaya pemeriksaan hakim.
Karena Gibran menempuh pendidikan di luar negeri, pemohon juga mempersoalkan status pendidikan tersebut dan dasar yang membuatnya dianggap setara dengan pendidikan menengah yang dipersyaratkan UU Pemilu.
Di sini persoalannya menjadi lebih spesifik: bagaimana proses penyetaraan itu berlangsung, dokumen apa yang menjadi dasarnya, siapa yang berwenang menetapkannya, dan apakah dasar tersebut cukup untuk membuktikan terpenuhinya syarat pencalonan.
Dengan demikian, substansi yang dipersoalkan bukan sekadar “Gibran sekolah di mana?” Pertanyaannya lebih dalam: “Apakah pendidikan yang ditempuh Gibran memenuhi syarat pendidikan yang diwajibkan hukum untuk seseorang yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden?”
Perbedaan dua pertanyaan itu seperti membedakan alamat rumah dengan status kepemilikan rumah. Alamat dapat disebut dalam satu kalimat. Status kepemilikan membutuhkan dokumen dan dasar hukum.
Begitu pula perkara ini. Tempat seseorang bersekolah adalah fakta sederhana. Apakah pendidikan itu memenuhi syarat hukum pencalonan merupakan persoalan yang membutuhkan pembuktian.
Jika persoalan itu terbukti, konsekuensinya pun bukan persoalan administratif kecil. Pemohon menghubungkannya dengan keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, petitum mereka meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Maka, sidang Rabu di MK bukan sekadar acara mendengarkan beberapa orang berbicara di depan hakim. Di situlah dalil pemohon mulai diuji. Saksi dapat menjelaskan fakta. Ahli dapat menerangkan persoalan hukum atau pendidikan yang relevan. Dokumen dapat menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi.
Dari rangkaian itulah hakim akan melihat apakah persoalan yang diajukan pemohon memang mempunyai bobot substantif.
Dengan kata lain, MK kini meminta pemohon membawa perkara itu dari wilayah pernyataan ke wilayah pembuktian. Di luar ruang sidang, sebuah klaim dapat berlari cepat seperti api di musim kemarau. Di dalam ruang sidang, ia harus berjalan melalui lorong bukti yang jauh lebih sempit.
Karena itu, pertanyaan terpentingnya bukan siapa yang paling keras berbicara di luar ruang sidang. Pertanyaannya jauh lebih sederhana: apakah pemohon dapat membuktikan bahwa ada persoalan nyata mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran?
Perkara hukum memiliki kebiasaan yang agak menyebalkan bagi para pembuat opini: dalil yang terdengar meyakinkan belum tentu menjadi bukti. Di ruang publik, sebuah tuduhan bisa hidup hanya dengan pengulangan. Di ruang sidang, ia harus menunjukkan asal-usulnya, dasar hukumnya, dan bukti yang menopangnya.
Itulah sebabnya pilihan saksi dan ahli menjadi penting. Mereka tidak sekadar harus mempunyai nama yang dikenal publik. Keterangan mereka harus menjawab persoalan yang sedang diuji.
Di antaranya: Apa status pendidikan Gibran? Bagaimana penyetaraannya? Apa dasar hukumnya? Apakah persyaratan yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi? Dan jika tidak terpenuhi, apa akibat hukumnya terhadap pencalonan?
Di titik itu, perkara Gibran bergerak dari arena opini menuju arena pembuktian. Kamera boleh menangkap wajah para pihak. Mikrofon boleh merekam pernyataan mereka. Tetapi hakim membutuhkan sesuatu yang lebih berat daripada suara: bukti yang dapat diuji.
MK telah menjadwalkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki agenda pembuktian pada Rabu, 30 September. Agenda resminya adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.Waktu & Kalender
Artinya, kesempatan kini terbuka bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar kontroversi politik yang muncul kembali setelah pemilu, melainkan persoalan hukum yang mempunyai substansi.
Namun, pembuktian juga bukan berarti hakim sudah menyatakan dalil pemohon benar. Justru pembuktian diperlukan agar hakim dapat menilai seberapa kuat dalil tersebut. Di sinilah pekerjaan utama persidangan dimulai.
Perkara ini seperti sebuah kotak yang dikirim ke meja hakim dengan label besar: “Ada persoalan substantif.” Sekarang hakim meminta kotak itu dibuka. Isinya harus diperlihatkan. Dokumennya harus diperiksa. Kesaksiannya harus didengar. Argumentasi ahlinya harus diuji.
Baru setelah itu hakim dapat menentukan apakah label pada kotak tersebut memang sesuai dengan isinya. Itulah mengapa sidang pembuktian Rabu memiliki arti penting. Pemohon tak sedang sekadar mempertahankan cerita. Mereka sedang menghadapi ujian untuk menunjukkan bahwa cerita tersebut mempunyai dasar faktual dan hukum.
Selama ini publik mungkin bertanya: benarkah ada masalah pada syarat pendidikan Gibran? Pertanyaan itu sekarang harus berubah menjadi pertanyaan hukum: bukti apa yang menunjukkan adanya masalah itu?
Jika bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya persoalan hukum yang nyata dan mendasar alias bersifat substantif, perkara ini mempunyai alasan untuk bergerak lebih jauh ke pemeriksaan substansi. Jika bukti tidak mampu menopang dalil yang diajukan, tentu ceritanya berbeda.
Penentunya bukan konferensi pers, bukan pula riuh media sosial, melainkan penilaian hakim terhadap bukti yang masuk ke ruang sidang.
Dengan demikian, sidang Rabu bukanlah garis akhir. Ia lebih menyerupai pintu pemeriksaan. Para pemohon sudah mengetuknya dengan dalil. Kini mereka harus menunjukkan kunci berupa bukti. Apakah pintu itu akan terbuka lebih lebar atau justru berhenti di situ, hakimlah yang menentukan.
Dan di situlah menariknya perkara ini. Bukan semata-mata karena nama Gibran berada di tengahnya, melainkan karena MK sedang diminta menguji apakah persoalan yang diajukan benar-benar memiliki substansi hukum.
Dalil sudah diajukan. Saksi dan ahli sedang disiapkan. Bukti tambahan akan dibawa. Rabu besok, semuanya mulai ditaruh di atas meja hakim.
Di ruang publik, siapa pun boleh mengatakan apa saja. Di ruang sidang, substansi harus mempunyai bukti, sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang KUHP baru.
Sebab hukum Indonesia kini sedang bergerak dari sekadar membaca huruf-huruf aturan menuju pencarian keadilan yang hidup di baliknya. Pasal tetap menjadi pagar, tetapi keadilan substantif mulai menjadi kompas.
BERITA TERKAIT: