Ketidakpastian Hukum Pertambangan Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026, 05:23 WIB
Ketidakpastian Hukum Pertambangan Rakyat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kecil Besar
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia harus segera mengakhiri ketidakpastian hukum akibat berlakunya dua peraturan pembiayaan reklamasi pertambangan rakyat yang berpotensi membebani pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk objek yang sama. 

Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 memasukkan reklamasi ke dalam komponen lingkungan Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) dengan kewajiban pembayaran 75 persen paling lambat 30 hari setelah IPR diterbitkan. 

Setelah itu, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pemegang IPR menyetor jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening bank qq gubernur.

Dua aturan tersebut sama-sama berbicara tentang reklamasi, tetapi menggunakan mekanisme yang berbeda.

Kepmen 174 menempatkan biaya reklamasi sebagai bagian dari retribusi yang disetor ke kas daerah. Permen 18 menempatkan reklamasi sebagai jaminan yang disimpan dalam rekening bank.

Yang pertama dipungut sebelum tambang menghasilkan pendapatan, sedangkan yang kedua dipotong setiap kali mineral dijual.

Sampai sekarang tidak terdapat penegasan yang memadai mengenai hubungan kedua kewajiban tersebut.

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mencabut Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

Permen terbaru itu juga tetap mempertahankan kewajiban membayar Ipera, tetapi tidak menjelaskan apakah biaya reklamasi harus dikeluarkan dari komponen lingkungan Ipera setelah munculnya jaminan reklamasi 10 persen.

Kekaburan ini menempatkan koperasi pertambangan rakyat dalam posisi berbahaya.

Mereka dapat diwajibkan membayar 75 persen komponen lingkungan dalam waktu 30 hari setelah izin terbit, kemudian kembali menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral.

Apabila kedua dana tersebut sama-sama digunakan untuk pekerjaan fisik reklamasi, pemegang IPR berpotensi membiayai satu kewajiban melalui dua instrumen.

Kementerian ESDM tidak cukup menjawab bahwa Ipera merupakan retribusi daerah, sedangkan setoran 10 persen merupakan jaminan reklamasi.

Nama dan karakter hukumnya memang berbeda, tetapi objek ekonominya beririsan langsung.

Kepmen 174 secara tegas memasukkan pembongkaran fasilitas, penatagunaan lahan, revegetasi, pengadaan bibit, penanaman, pemupukan, pemeliharaan tanaman dan pekerjaan sipil pascatambang ke dalam biaya lingkungan Ipera.

Permen 18 kemudian meminta jaminan baru untuk memastikan reklamasi dilaksanakan.

Perbedaan wadah pembayaran tidak otomatis menghapus duplikasi objek. Jika Ipera membiayai revegetasi dan jaminan 10 persen juga dipergunakan untuk menjamin revegetasi, Menteri ESDM harus menjelaskan batas antara keduanya. 

Pemerintah tidak boleh mengganti nama kantong, lalu menganggap pekerjaan yang sama telah berubah menjadi dua kewajiban yang berbeda.

Kepmen 174 menetapkan biaya lingkungan berdasarkan kebutuhan satu WPR, kemudian membebankannya kepada masing-masing pemegang IPR menurut perbandingan luas izin terhadap luas WPR. 

Sebanyak 75 persen dari komponen tersebut harus masuk ke kas daerah paling lambat 30 hari kalender setelah izin diterbitkan. Sisa 25 persen dibagi selama masa izin. Keterlambatan dapat dikenai bunga atau denda.

Permen 18 menggunakan pendekatan yang berbeda sama sekali. Pemegang IPR harus menyisihkan 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening bank qq gubernur. Dana itu dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi dilaksanakan. 

Skema baru mengikuti arus kas produksi, tetapi tidak menetapkan batas maksimal setoran berdasarkan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya.

Ketiadaan batas maksimal tersebut dapat melahirkan persoalan berikutnya. Nilai penjualan mineral tidak selalu berbanding lurus dengan biaya pemulihan lahan. 

Tambang dengan bukaan kecil dan kadar mineral tinggi dapat menghasilkan penjualan besar sehingga jaminan 10 persennya jauh melampaui kebutuhan reklamasi.

Sebaliknya, tambang dengan bukaan luas tetapi kadar rendah dapat mengumpulkan jaminan yang tidak mencukupi.

Jika kewajiban 10 persen berlaku pada setiap penjualan tanpa batas nilai rencana reklamasi, rekening jaminan dapat terus membesar walaupun dana yang dibutuhkan untuk memulihkan lahan telah terpenuhi. 

Permen 18 juga belum menjelaskan secara rinci siapa yang berhak atas bunga atau imbal hasil rekening, apakah pencairan dapat dilakukan secara bertahap, dan bagaimana nasib kelebihan dana setelah reklamasi selesai.

Masalahnya semakin rumit karena Kepmen 174 dan Permen 18 menempatkan dana pada dua tempat yang berbeda.

Komponen lingkungan Ipera masuk ke kas daerah dan penggunaannya mengikuti mekanisme anggaran pemerintah.

Jaminan 10 persen ditempatkan di rekening bank qq gubernur dan secara konseptual tetap berkaitan dengan kewajiban pemegang IPR.

Uang yang telah masuk kas daerah tidak mempunyai karakter yang sama dengan dana jaminan yang dapat dicairkan.

Karena itu, Menteri ESDM harus menjelaskan apakah pembayaran komponen reklamasi melalui Ipera dapat diperhitungkan sebagai bagian dari jaminan 10 persen, apakah kelebihan pembayaran dapat dikembalikan, serta bagaimana melindungi pemegang IPR yang telah memenuhi kewajiban berdasarkan aturan lama.

Permen 18 juga tidak memberikan ketentuan peralihan yang memadai bagi IPR yang lebih dahulu diterbitkan dan telah membayar komponen lingkungan berdasarkan Kepmen 174.

Tanpa mekanisme pengakuan atau pengkreditan, koperasi yang telah membayar lebih awal dapat tetap diwajibkan menyetor 10 persen dari penjualan.

Mereka menanggung beban lebih besar hanya karena izinnya terbit sebelum perubahan aturan.

Keadaan tersebut bertentangan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pertambangan rakyat.

Pelaku usaha tidak dapat menyusun studi kelayakan apabila pemerintah sendiri belum memastikan kewajiban mana yang berlaku, pembayaran mana yang menggantikan pembayaran sebelumnya dan kapan setoran reklamasi dianggap cukup.

Bagi pemerintah provinsi, ketidakjelasan ini juga berbahaya. Daerah harus membentuk dasar pemungutan Ipera, menghitung biaya lingkungan dan menagih kewajiban pemegang izin.

Jika pemerintah daerah masih memasukkan seluruh biaya fisik reklamasi ke dalam Ipera, lalu memerintahkan setoran 10 persen dari penjualan, daerah menghadapi risiko keberatan retribusi, tuntutan pengembalian kelebihan pembayaran, temuan pemeriksaan dan sengketa administrasi.

Menteri ESDM tidak boleh menyerahkan penyelesaian konflik tersebut kepada penafsiran masing-masing gubernur.

Jika setiap provinsi memilih tafsir berbeda, koperasi pertambangan rakyat akan menghadapi beban yang berbeda untuk kewajiban nasional yang sama.

Kepastian hukum berubah menjadi lotre administratif yang ditentukan oleh tempat izin diterbitkan.

Secara hierarki, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 berkedudukan lebih tinggi dan lebih baru dibandingkan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Ketentuan dalam Kepmen yang bertentangan seharusnya dikesampingkan.

Namun masyarakat tidak sepatutnya dipaksa menyelesaikan konflik norma menggunakan asas lex superior dan lex posterior. Kementerian yang menerbitkan kedua aturan tersebut berkewajiban menyelaraskannya secara eksplisit.

Ipera sendiri tidak otomatis hilang karena mempunyai dasar dalam rezim hubungan keuangan pusat dan daerah serta tetap disebut dalam Permen 18. Yang harus dibersihkan adalah tumpang tindih objeknya.

Biaya pembinaan, pengelolaan wilayah dan pemantauan lingkungan dapat tetap dibiayai melalui Ipera. Sementara biaya fisik reklamasi seharusnya dipisahkan secara tegas dan dijamin melalui rekening 10 persen dari penjualan.

Menteri ESDM harus segera merevisi atau mencabut bagian Kepmen 174 yang memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Ipera. 

Pemerintah juga harus menetapkan bahwa pembayaran reklamasi berdasarkan aturan lama diperhitungkan sebagai kredit terhadap kewajiban baru, sedangkan setiap kelebihan pembayaran wajib dikembalikan.

Setoran 10 persen juga harus dibatasi sampai nilai kebutuhan reklamasi dalam rencana yang telah disetujui terpenuhi. Setelah nilai jaminan tercapai, pemotongan harus dihentikan.

Besar jaminan dapat ditinjau kembali apabila luas bukaan, metode penambangan atau kebutuhan pemulihan berubah.

Pemerintah perlu membuka rekening terpisah untuk setiap pemegang IPR, menyampaikan saldo secara berkala, menetapkan hak atas bunga, memungkinkan pencairan bertahap berdasarkan keberhasilan reklamasi parsial, serta menjamin dana tidak digunakan untuk kepentingan di luar wilayah yang membayarnya.

Kementerian ESDM sangat rinci menentukan kewajiban masyarakat. Tenggat 30 hari ditulis tegas. Persentase 75 dan 10 persen ditentukan pasti. Bunga dan denda disiapkan bagi keterlambatan. 

Ketelitian yang sama seharusnya dipergunakan untuk menjelaskan hak pembayar, batas pungutan, mekanisme pengembalian dan hubungan antara aturan lama dengan aturan baru.

Kepmen 174 memang diterbitkan sebelum Bahlil Lahadalia menjabat Menteri ESDM. Namun Permen 18 Tahun 2025 diterbitkan pada masa kepemimpinannya.

Karena itu, Bahlil bertanggung jawab memastikan aturan baru tidak hidup berdampingan secara liar dengan norma lama yang mengatur objek serupa. 

Menerbitkan solusi baru tanpa membersihkan sumber konflik lama bukan reformasi yang tuntas.

Pertambangan rakyat tidak boleh menjadi korban ketidaktertiban regulasi Kementerian ESDM.

Koperasi telah dibatasi oleh luas wilayah, investasi, teknologi dan akses pembiayaan. Pemerintah tidak boleh menambah beban mereka dengan dua peraturan reklamasi yang batasnya sendiri tidak mampu dijelaskan.

Satu tambang hanya mempunyai satu kewajiban untuk memulihkan lahan yang rusak. Pemerintah boleh memastikan kewajiban itu dipenuhi, tetapi tidak boleh menyediakan dua kantong pembayaran untuk pekerjaan yang sama tanpa mekanisme pengurangan, pengkreditan dan pengembalian yang jelas.

Jika Ipera tetap membiayai reklamasi dan jaminan 10 persen juga tetap dipungut, Menteri ESDM harus membuktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang dibayar dua kali untuk objek yang sama.

Jika tidak dapat membuktikannya, ketentuan tersebut harus segera diharmonisasikan.

Jangan sampai rakyat diwajibkan menggali mineral untuk membayar reklamasi, sementara Kementerian ESDM justru menggali dua lubang pembayaran dari satu kewajiban yang sama.rmol news logo article

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA