Katanya, aturan ini mau menyeimbangkan antara hak buruh dan kepentingan pengusaha, atau antara perlindungan pekerja dan kenyamanan investasi.
Kedengarannya memang adil, tapi kalau kita lihat sejarahnya, kata "keseimbangan" versi negara ini sering kali cuma jadi alasan halus untuk memangkas hak-hak pekerja.
Masalahnya, buruh dan pengusaha itu sejak awal tidak pernah punya posisi yang setara. Yang satu bekerja untuk menyambung hidup, yang lain mengeluarkan modal untuk mencari untung.
Dalam hubungan yang tidak seimbang begini, negara tidak bisa cuma duduk manis di tengah atau sok netral. Justru negara punya tugas untuk membela pihak yang lebih lemah.
Kalau negara cuma main aman dengan alasan "menyeimbangkan", yang terjadi biasanya bukan keadilan, tapi perlindungan terhadap buruh yang pelan-pelan makin dikikis.
Pola seperti ini sebenarnya bukan barang baru. Kita sudah melihatnya di UU Cipta Kerja. Dulu janjinya adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya, tapi kenyataannya malah bikin status kerja jadi makin tidak pasti. Sistem kontrak makin panjang,
outsourcing di mana-mana, dan pesangon pun jadi lebih kecil.
Rasanya, negara lebih sibuk memastikan orang "mudah dipekerjakan" daripada memastikan mereka bisa "hidup layak".
Sekarang, RUU Ketenagakerjaan ini muncul lagi dengan narasi yang hampir sama. Meskipun disebut-sebut untuk melindungi tenaga kerja, kita perlu kritis melihat pasal-pasal teknisnya.
Jangan-jangan, perlindungan itu cuma ada di judulnya saja, sementara isinya justru memberi ruang lebih luas bagi perusahaan untuk lepas tangan dari kesejahteraan pekerja.
Apalagi di tengah tekanan investasi yang besar, pemerintah sering kali lebih memilih menyenangkan investor dengan cara menekan biaya tenaga kerja.
Risikonya besar. Kalau aturan ini tidak benar-benar berpihak pada buruh, kita akan punya masyarakat yang selamanya terjebak dalam ketidakpastian kerja.
Pekerja kontrak atau pekerja gig akan terus hidup tanpa jaminan hari tua atau stabilitas pendapatan.
Jadi, RUU ini adalah soal pilihan politik. Negara mau menganggap buruh sebagai manusia yang harus dilindungi, atau cuma sekadar angka dalam biaya produksi?
Jika buruh hanya dianggap sebagai beban biaya yang harus ditekan, maka kita bukan sedang menyusun hukum yang adil, melainkan sedang melegalkan ketimpangan atas nama "keseimbangan".
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: