Tom Nichols, ilmuwan politik Amerika Serikat yang dikenal lewat kajiannya tentang krisis kepakaran di era demokrasi modern, sudah membedah anatomi masalah ini secara sistematis dalam The Death of Expertise (New York: Oxford University Press, 2017). Tetapi membenarkan pernyataan Seskab Teddy tidak sama dengan mendukung penertiban pengamat melalui instrumen kekuasaan. Pernyataan tersebut itu perlu dijawab dengan landasan ilmiah dan jalan keluar yang konkret.
Ketika Semua Orang Menjadi Ahli
Dalam bukunya The Death of Expertise (2017), Tom Nichols menyoroti fenomena yang ia sebut intellectual egalitarianism, yaitu keyakinan yang semakin meluas bahwa semua pendapat berhak mendapat bobot yang sama, bahwa menelusuri internet selama tiga puluh menit setara dengan riset bertahun-tahun.
Nichols juga mengingatkan bahwa salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan para pakar adalah berasumsi bahwa karena mereka lebih pintar dari kebanyakan orang dalam hal tertentu, mereka merasa lebih pintar dari semua orang dalam segala hal.
Seorang profesor hukum yang berbicara tentang kebijakan moneter, atau pengamat militer yang mengomentari pasar saham, tidak sedang menggunakan keahliannya, tetapi meminjam otoritas simbolisnya untuk memasuki wilayah yang bukan kompetensinya. Ini bukan soal individu tertentu, tetapi soal norma pembatas yang tidak pernah ada di ruang publik kita.
Cass Sunstein, pakar hukum tata negara dari Harvard Law School, memperkuat analisis ini dari sudut yang berbeda. Dalam #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media (Princeton University Press, 2017), Sunstein menunjukkan bahwa algoritma media sosial tidak menyaring berdasarkan kualitas argumen, tetapi berdasarkan resonansi emosional dan kedekatan ideologis.
Pendapat yang paling menggetarkan perasaan cenderung tersebar lebih luas dari pendapat yang paling kuat basis datanya. Dalam ekosistem seperti ini, inflasi pengamat bukan anomali, tetapi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Psikolog David Dunning dan Justin Kruger memperkuat ini secara empiris. Orang yang paling tidak kompeten dalam suatu bidang cenderung paling yakin dengan kompetensinya sendiri, karena ketidaktahuan mereka menutup kemampuan untuk mengenali batas pengetahuan mereka (Journal of Personality and Social Psychology, 1999).
Selama ini tidak ada norma di ruang publik Indonesia yang mengharuskan seorang pengamat menjelaskan basis keahliannya sebelum berbicara, atau mempertanggungjawabkan analisisnya ketika terbukti keliru. Tanpa kedua hal itu, publik akan semakin sulit membedakan analisis yang dapat dipercaya dari opini yang sekadar terdengar meyakinkan.
Philip Tetlock, psikolog politik dari University of Pennsylvania, sampai pada kesimpulan serupa melalui jalur empiris. Dalam Expert Political Judgment (Cambridge University Press, 2005), Tetlock melaporkan hasil risetnya selama dua dekade terhadap 284 pakar dari berbagai bidang. Ia menemukan bahwa pakar yang paling sering keliru adalah mereka yang berbicara jauh di luar domain spesialisasinya, sementara pakar yang paling akurat adalah mereka yang tetap ketat dalam batas bidangnya, jujur tentang ketidakpastian, dan bersedia memperbarui analisisnya ketika fakta baru muncul.
Jalan yang Ditempuh China
Pada 25 Oktober 2025, Cyberspace Administration of China (CAC) mewajibkan kreator konten yang membahas topik keuangan, hukum, kesehatan, dan pendidikan untuk memiliki ijazah, sertifikasi, atau lisensi yang diakui sebelum kontennya diizinkan tayang di platform Douyin, Weibo, dan Bilibili, dengan sanksi hingga ¥100.000 atau pemblokiran akun (CAC, Oktober 2025).
Kebijakan ini diakui berhasil menekan penyebaran informasi keliru, tetapi juga menuai kritik luas karena menciptakan chilling effect, yaitu kondisi di mana kreator menyensor dirinya sendiri bukan karena tidak kompeten, tetapi karena khawatir terhadap konsekuensi politik dari penilaian pemerintah. Ketika negara menetapkan siapa yang layak berbicara, batas antara kualifikasi dan kontrol politik menjadi sangat tipis.
Di Indonesia, jalan itu tertutup sejak awal karena Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Maka jalannya bukan sertifikasi dari negara, tetapi akuntabilitas yang tumbuh dari dunia akademik, media, dan masyarakat sendiri.
Apa yang Bisa Kita Mulai?
Pertama, komunitas pengamat dan akademisi perlu membangun budaya scorekeeping intelektual. Philip Tetlock, dalam Superforecasting (2015), menemukan bahwa pernyataan para pengamat sering kali sengaja dirumuskan secara kabur sehingga tidak bisa diuji dan tidak bisa dibuktikan salah. Solusinya, menurut Tetlock, adalah membiasakan pengamat membuat prediksi yang spesifik, terukur, dan berjangka waktu jelas, lalu melacak hasilnya secara publik. Ketika mekanisme ini diperkenalkan, kualitas analisis meningkat secara signifikan.
Dalam konteks Indonesia, mekanisme ini bisa dimulai dari hal yang sederhana, misalnya lembaga riset atau asosiasi profesi ilmu sosial yang secara berkala mengevaluasi dan mempublikasikan akurasi prediksi para pengamat di media nasional.
Kedua, media perlu mengubah kriteria pemilihan narasumber. Pertanyaan yang relevan bukan "seberapa terkenal pengamat ini?" tetapi "apakah bidang keahliannya sesuai dengan isu yang dibahas, dan apa rekam jejak analisisnya?" Media yang terus mengundang komentator di luar bidang keahliannya turut mempercepat inflasi pengamat sebagaimana yang dikeluhkan Seskab Teddy.
Ketiga, lembaga akademik perlu menegakkan norma transparansi metodologi dan batas domain. Setiap pengamat yang tampil di ruang publik seharusnya dapat menjelaskan landasan data dan metode di balik analisisnya, serta batas dari bidang yang ia kuasai. Tom Nichols menyebut bahwa para ahli harus bersedia mengakui kesalahan secara publik dan menunjukkan langkah koreksinya, karena itulah yang membangun kepercayaan jangka panjang (The Death of Expertise, 2017).
Keempat, pemerintah perlu menjawab kritik dengan data yang lebih kuat dan argumentasi yang lebih kokoh, bukan dengan label yang mendiskreditkan. Kekuasaan yang percaya diri tidak perlu takut pada pengawasan, dan justru membutuhkannya sebagai mekanisme koreksi dini. Menamai pengamat sebagai masalah tanpa menyediakan data tandingan yang dapat diperiksa publik hanya akan memperdalam ketidakpercayaan. Pemerintah yang mampu merespons kritik dengan substansi akan jauh lebih efektif meredam inflasi pengamat daripada pemerintah yang menyerang kredibilitas pengkritiknya.
Seskab Teddy membuka pintu yang selama ini tertutup, yaitu pengakuan bahwa kualitas wacana publik kita bermasalah. Namun solusi atas masalah ini tidak boleh datang dari kekuasaan yang memilah siapa yang boleh dan tidak boleh berbicara. Pendapat yang dangkal harus tersisih bukan karena dilarang, tetapi karena tidak tahan uji dalam perdebatan yang jujur dan terbuka. Itulah pekerjaan rumah kita bersama.
Nahot Tua Parlindungan Sihaloho
Dosen FISIP Universitas Tanjungpura
BERITA TERKAIT: