Proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo melibatkan 20 desa, dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp30 juta per desa. Artinya, total nilai proyek berada di kisaran Rp600 juta.
Angka ini bukan hasil transaksi gelap, bukan pula angka yang disembunyikan. Ia diajukan secara terbuka, disetujui oleh pihak desa, dan dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Video ada, pekerjaan nyata, dan tidak ada indikasi proyek fiktif.
Namun kemudian muncul angka tandingan dari negara. Auditor menetapkan harga “wajar” sebesar Rp24,1 juta per desa.
Jika dikalikan untuk 20 desa, totalnya menjadi sekitar Rp482 juta. Selisih antara harga yang dibayarkan dan versi auditor adalah Rp5,9 juta per desa, atau sekitar Rp118 juta secara keseluruhan.
Dalam praktik bisnis normal, terutama di industri kreatif, selisih seperti ini bukan sesuatu yang aneh.
Margin 20 hingga 50 persen adalah hal yang lazim, bahkan sering kali diperlukan untuk menutup biaya tak kasat mata seperti konsep, revisi, dan proses kreatif yang tidak bisa dihitung hanya dari jumlah hari kerja atau alat yang digunakan.
Tetapi perkara ini tidak berhenti di angka Rp118 juta. Di ruang sidang, angka itu berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih besar. Jaksa mendakwa adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp202 juta.
Di titik inilah logika mulai bergeser. Jika selisih matematis hanya Rp118 juta, maka dari mana tambahan sekitar Rp84 juta itu berasal? Jawabannya bukan pada perhitungan sederhana, melainkan pada cara angka itu dibentuk.
Untuk mencapai angka Rp202 juta, pendekatan yang digunakan tidak lagi sekadar membandingkan harga, melainkan mengoreksi nilai pekerjaan itu sendiri.
Artinya, sebagian komponen biaya yang sebelumnya dianggap sah dalam transaksi, kini diperlakukan seolah-olah tidak memiliki nilai.
Implikasinya jelas. Jika kerugian negara dihitung sebesar Rp202 juta dari total proyek Rp600 juta, maka nilai “wajar” implisit yang digunakan bukan lagi Rp24,1 juta per desa, melainkan mendekati atau bahkan di bawah Rp20 juta per desa.
Dengan kata lain, hampir sepertiga dari nilai proyek dianggap tidak layak dibayar. Ini berarti bukan hanya margin yang dipersoalkan, tetapi juga esensi dari pekerjaan kreatif itu sendiri.
Konsep,
storytelling, penyusunan narasi, pengambilan gambar yang tidak sekadar teknis, hingga proses revisi—semua yang dalam industri kreatif justru menjadi nilai Utama -- direduksi menjadi komponen yang bisa diabaikan.
Padahal dalam realitas industri, struktur biaya produksi video tidak sesederhana menghitung kamera dan hari shooting. Biaya kru, transportasi ke lokasi desa, penggunaan drone, editing,
color grading, sound design, hingga waktu kerja yang tidak selalu linear adalah bagian dari harga.
Lebih dari itu, ada nilai intelektual yang tidak bisa diukur dengan pendekatan biaya minimum. Ketika auditor hanya mengakui komponen teknis dan menekan nilai kreatif mendekati nol, maka harga “wajar” yang dihasilkan bukanlah refleksi pasar, melainkan konstruksi administratif.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Jika proyek benar-benar ada, video diproduksi, pekerjaan selesai, dan tidak ada bukti aliran dana kembali ke pejabat atau pihak tertentu, maka satu-satunya dasar yang tersisa adalah bahwa harga tersebut dianggap terlalu tinggi.
Dengan demikian, tuduhan korupsi berdiri di atas asumsi bahwa negara berhak menentukan harga yang benar, bahkan dalam sektor yang tidak memiliki standar baku. Ini bukan lagi sekadar soal selisih anggaran, melainkan perubahan cara pandang terhadap apa yang disebut kerugian negara.
Perubahan ini berbahaya karena menciptakan preseden yang luas. Jika selisih Rp5,9 juta per desa -- sekitar 24 persen dari harga versi auditor -- bisa ditarik menjadi kerugian negara Rp202 juta melalui reinterpretasi komponen biaya, maka tidak ada batas yang jelas bagi profesi lain.
Desainer grafis, konsultan, agensi kreatif, bahkan penyedia jasa teknologi dapat menghadapi risiko yang sama. Selama tidak ada standar harga yang pasti, setiap nilai bisa diperdebatkan, dan setiap perbedaan bisa ditarik menjadi potensi pidana.
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar tentang Rp30 juta per desa. Ia adalah tentang bagaimana angka digunakan. Dari Rp30 juta sebagai harga yang disepakati, turun menjadi Rp24,1 juta sebagai versi auditor, lalu melonjak menjadi Rp202 juta sebagai kerugian negara, kita melihat bahwa angka tidak lagi sekadar mencerminkan realitas, tetapi bisa membentuk narasi.
Dan ketika narasi itu dijadikan dasar hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepastian seluruh ekosistem ekonomi yang bergantung pada kebebasan menentukan nilai.
Jika hari ini angka bisa diubah menjadi tuduhan, maka besok siapa pun yang bekerja dalam wilayah tanpa standar harga yang kaku bisa berada dalam posisi yang sama. Bukan karena mereka melakukan korupsi, tetapi karena nilai yang mereka tetapkan tidak sesuai dengan angka yang kemudian dianggap benar oleh negara.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: