Pengamat sosial-politik sekaligus aktivis Gerakan Reformasi 1998, Andrianto Andri mengatakan, langkah yang ditempuh Presiden Prabowo layak mendapat dukungan luas karena berpotensi memperbaiki tata niaga ekspor komoditas strategis yang selama puluhan tahun dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi negara.
Menurut dia, pembentukan DSI merupakan bentuk koreksi terhadap pola pengelolaan SDA yang berlangsung sejak lama, di mana keuntungan terbesar dari ekspor komoditas strategis lebih banyak dinikmati oleh kelompok tertentu dibanding negara dan rakyat secara keseluruhan.
"Langkah brilian yang dilakukan Presiden Prabowo dalam membentuk DSI harus didukung, sebagai terobosan untuk mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu semua sumber daya alam yang ada di Tanah Air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semua itu merupakan koreksi atas apa yang terjadi sejak Indonesia 81 tahun yang lalu," kata Andri kepada RMOL di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan DSI dirancang sebagai badan usaha milik negara yang berfungsi sebagai pintu ekspor tunggal atau single entry point bagi sejumlah komoditas sumber daya alam strategis Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, seluruh transaksi ekspor diharapkan dapat tercatat secara transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Andri menilai kebijakan tersebut merupakan implementasi konkret dari amanat konstitusi yang selama ini sering menjadi wacana tanpa penerapan yang optimal.
"Sebagaimana diketahui, sejak 20 Mei 2026, pemerintah membentuk DSI sebagai BUMN baru yang bertindak sebagai pintu ekspor tunggal untuk komoditas SDA strategis. Kebijakan itu dibuat untuk memperkuat tata kelola ekspor yang sepenuhnya dimaksudkan memperbesar devisa hasil ekspor untuk kepentingan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) itu menilai selama lebih dari tiga dekade, tata kelola ekspor berbagai komoditas unggulan seperti kelapa sawit, batubara dan hasil tambang lainnya belum sepenuhnya transparan. Akibatnya, sebagian besar keuntungan ekonomi dinilai tidak kembali secara maksimal kepada negara.
"Semua itu tidak maksimal masuk ke negara tetapi ke tangan para eksportir tersebut. Itu yang nampaknya ingin dihentikan oleh pemerintahan sekarang," terang Andri.
Ia menambahkan bahwa selama ini terdapat praktik penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri sehingga manfaat ekonomi yang diterima Indonesia menjadi jauh lebih kecil dibandingkan potensi sebenarnya.
Lanjut Andri, banyak transaksi perdagangan komoditas Indonesia dilakukan melalui pusat-pusat keuangan regional di luar negeri, sementara dana hasil ekspor tidak sepenuhnya kembali ke sistem keuangan nasional.
"Kita melihat terjadinya kondisi yang disengaja berupa tertahannya devisa di luar negeri. Transaksinya banyak dilakukan di luar terutama di Singapura, Hong Kong, Shanghai dan di tempat lain. Para eksportir itu hanya mengirimkan sedikit saja ke Indonesia, yaitu sekadar untuk menghidupkan usahanya saja. Keuntungan terbesar mereka simpan di bank-bank luar negeri," jelasnya.
Karena itu, keberadaan DSI diharapkan mampu mengubah pola tersebut dengan memastikan seluruh transaksi ekspor SDA tercatat melalui sistem keuangan nasional dan hasilnya berada di dalam negeri.
"Sekarang, semua itu tidak bisa lagi seperti itu. Mereka tidak bisa berbuat semaunya seperti dahulu. Dengan adanya DSI maka setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya ada di bank-bank di Indonesia. DSI itu menegaskan, tidak boleh lagi ada devisa yang mengendap atau tertahan di bank-bank negara lain," tegasnya.
Andri menilai tujuan utama pembentukan DSI bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan memastikan bahwa seluruh manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati rakyat Indonesia sendiri.
"Jadi, apa yang dilakukan DSI hanya untuk memastikan bahwa semua hasil ekspor SDA yang dihasilkan negara ini harus 100 persen menjadi milik negara ini, bukan milik eksportir dan harus berada di dalam negara Indonesia. Tidak ada lagi pelarian devisa di mana yang diekspor adalah barang dalam negeri tetapi yang menikmati adalah orang-orang luar," tutur dia.
Selain memperkuat penerimaan negara, Andri berharap DSI juga menjadi instrumen penting untuk membongkar berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga sumber daya alam yang selama ini sulit terdeteksi.
"Kita juga berharap DSI akan membuka tabir tentang bagaimana praktik-praktik kecurangan yang selama ini terjadi yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar itu tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Apa yang dilakukan Presiden Prabowo sangat tepat dan ditunggu rakyat," ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan devisa negara sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan program prioritas pemerintah yang membutuhkan pembiayaan besar. Karena itu, tata kelola yang baik terhadap sumber daya alam menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional.
Meski demikian, Andri mengingatkan bahwa keberhasilan DSI akan sangat bergantung pada profesionalisme pengelolaannya. Transparansi, akuntabilitas dan integritas harus menjadi prinsip utama agar lembaga tersebut benar-benar mampu menjalankan mandatnya.
"Tentunya niat baik pemerintah itu harus kita dukung. Di samping itu para pengusaha besar yang sudah sangat banyak menikmati hasil bumi dan alam Indonesia itu harus menerima kebijakan baru itu dan secara bersama-sama berperan untuk mewujudkan transparansi di DSI ini," jelasnya lagi.
Andri optimistis apabila DSI dapat bekerja secara efektif dan amanah, maka manfaat ekonomi yang dihasilkan akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
"Negara ini membutuhkan banyak terobosan yang bertujuan memberikan manfaat bagi rakyat. Kita optimis jika DSI bekerja dengan baik dan amanah maka akan memberikan dampak yang tidak kecil bagi rakyat. Pada gilirannya cita-cita konstitusi nasional Indonesia akan terwujud," pungkas Andri.
BERITA TERKAIT: