Kajati Sumut Minta Maaf soal Gaduh Kasus Amsal Sitepu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 April 2026, 17:13 WIB
Kajati Sumut Minta Maaf soal Gaduh Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kajari Karo Dante Rajagukguk dan JPU kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pembuatan video profil desa oleh videografer Amsal Christy Sitepu. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, secara terbuka meminta maaf kepada Komisi III DPR terkait kegaduhan dalam penanganan kasus videografer asal Kabupaten Karo Amsal Sitepu. 

Permintaan maaf itu disampaikan Harli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.

Harli mengakui, meski tidak diundang secara resmi dalam RDP tersebut, pihaknya tetap merasa memiliki tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi.

“Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini,” kata Harli.

Ia menegaskan, permohonan maaf tersebut disampaikan secara tulus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas situasi yang berkembang.

“Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi, selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Harli.

Terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Harli memastikan jajarannya bersikap proaktif dalam merespons berbagai dugaan penyimpangan.

“Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung,” kata Harli.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Komisi III DPR akan menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejati Sumut.

“Jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan,” pungkas Harli.

RDP tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dante Rajagukguk serta Amsal Sitepu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA