Namun, pendekatan yang menempatkan Gaza sebagai pusat perhatian utama membawa risiko serius: persoalan Palestina berpotensi direduksi menjadi krisis kemanusiaan dan teknis rekonstruksi wilayah, sementara akar persoalan berupa pendudukan dan perampasan kedaulatan Palestina secara keseluruhan tidak dijadikan titik berangkat utama.
Risiko ini bukan sekadar persoalan narasi, melainkan persoalan arah kebijakan. Palestina bukan hanya Gaza. Palestina adalah wilayah yang diduduki, rakyat yang hidup di bawah kontrol militer, dan bangsa yang hak kedaulatannya secara sistematis dinegasikan.
Secara hukum dan politik internasional, batas wilayah Palestina bukanlah wilayah yang masih diperdebatkan. PBB secara konsisten mengakui wilayah Palestina berdasarkan garis gencatan senjata 1967, atau Garis Hijau, yang mencakup Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.
Pengakuan ini ditegaskan kembali melalui berbagai resolusi, termasuk resolusi Majelis Umum PBB pada 29 November 2012 yang menaikkan status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota. Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB pada September 2024 dan September 2025 kembali menuntut penghentian pendudukan Israel atas wilayah tersebut.
Resolusi-resolusi ini memang tidak bersifat memaksa seperti resolusi Dewan Keamanan, tetapi ia membentuk legitimasi politik dan hukum internasional yang kuat.
Dengan demikian, wilayah menuju Two-State Solution telah jelas secara normatif; persoalan utamanya adalah kegagalan implementasi akibat ketimpangan kekuasaan dan absennya mekanisme penegakan.
Two-State Solution sendiri bukan konsep yang cacat secara hukum. Ia lahir dari kerangka resolusi PBB dan diakui secara internasional. Kegagalannya selama puluhan tahun bukan disebabkan oleh konsepnya, melainkan oleh implementasi yang terus dimanipulasi secara sepihak.
Dalam praktiknya, Two-State Solution kerap digunakan sebagai bahasa diplomatik untuk menenangkan komunitas internasional, sementara di lapangan Israel terus memperluas permukiman ilegal, menganeksasi Yerusalem Timur, dan memfragmentasi wilayah Palestina menjadi kantong-kantong yang tidak berdaulat.
Negara Palestina yang dijanjikan selalu ditempatkan di masa depan, sementara pendudukan Israel berlangsung nyata di masa kini.
Ketimpangan ini paling jelas terlihat dalam sektor pertahanan dan keamanan. Pendekatan internasional cenderung memposisikan keamanan Israel sebagai prasyarat utama, sementara hak Palestina untuk mempertahankan diri dari pendudukan sering diperlakukan sebagai ancaman stabilitas.
Operasi militer Israel atas wilayah Palestina dilegitimasi atas nama keamanan, sementara Palestina justru diminta melucuti diri.
Ketimpangan struktural ini bukan jalan menuju perdamaian, melainkan pengelolaan konflik yang mempertahankan status quo. Two-State Solution yang adil dan konsisten dengan hukum internasional mensyaratkan Israel mundur seratus persen dari seluruh wilayah Palestina berdasarkan batas 1967.
Tuntutan ini bukan kompromi politik jangka pendek, melainkan target normatif yang tidak boleh diturunkan, meskipun implementasinya akan menghadapi resistensi dan memerlukan tahapan transisi.
Pasca-penarikan penuh tersebut, wilayah Palestina harus berada di bawah kendali pemerintahan Palestina yang sah. Keamanan wilayah dijalankan oleh tentara Palestina sebagai institusi negara, dengan pendampingan dan pengawasan pasukan perdamaian PBB sebagai mekanisme transisi untuk menjamin stabilitas, profesionalisasi, dan depolitisasi kekuatan bersenjata.
Pendampingan ini bukan simbolik, melainkan instrumen untuk mencegah eskalasi, menutup ruang kekerasan dari aktor non-negara, dan memastikan tidak ada ancaman bersenjata baik dari dalam maupun dari luar Palestina.
Dalam kerangka ini, tidak boleh ada operasi militer Israel atas wilayah Palestina, dan pada saat yang sama tidak boleh ada operasi militer Palestina atas wilayah Israel. Keseimbangan keamanan inilah yang memungkinkan kedaulatan berjalan tanpa ilusi.
Namun kedaulatan tidak hanya ditentukan oleh penguasaan wilayah dan keamanan. Pendudukan Israel selama ini juga bekerja melalui dominasi teknologi dan informasi. Palestina dibatasi dalam akses spektrum frekuensi, infrastruktur telekomunikasi, satelit, pusat data, dan teknologi digital strategis.
Pembatasan ini berdampak langsung pada kemampuan negara mengelola pemerintahan, ekonomi, dan komunikasi krisis. Dalam setiap konflik, Palestina bukan hanya kalah di medan fisik, tetapi juga di medan narasi global. Tanpa kedaulatan teknologi, negara Palestina akan terus berada dalam posisi rentan, bahkan tanpa perang terbuka sekalipun.
Karena itu, setiap kerangka perdamaian yang serius harus memasukkan pemulihan kedaulatan teknologi Palestina sebagai bagian inti, bukan pelengkap. Negara Palestina yang berdaulat harus memiliki kontrol penuh atas jaringan komunikasinya, sistem penyiaran, infrastruktur digital, dan kapasitas komunikasi krisis.
Indonesia, dengan pengalaman membangun ketahanan komunikasi nasional dan tata kelola informasi publik, berada dalam posisi strategis untuk berkontribusi sebagai mitra pembangunan kapasitas, bukan sekadar donor pasif.
Aspek ekonomi dan energi tidak kalah fundamental. Pendudukan Israel selama ini juga bersifat ekonomi dan struktural. Palestina dibatasi dalam mengakses lahan produktif, air, perdagangan, dan sumber daya energi, termasuk potensi gas dan energi terbarukan.
Tanpa kedaulatan ekonomi dan energi, negara Palestina hanya akan menjadi negara administratif yang bergantung. Transisi menuju kedaulatan energi memang tidak mudah dan memerlukan pengawasan internasional untuk mencegah sabotase dan ketergantungan baru, tetapi tanpa arah yang jelas, rekonstruksi hanya akan memperpanjang ketergantungan struktural.
Dalam konteks inilah posisi Indonesia harus ditempatkan secara tegas dan rasional. Agenda Indonesia adalah agenda perdamaian dunia yang berkeadilan, sejalan dengan kepentingan stabilitas global dan tatanan hukum internasional, bukan agenda hegemoni Amerika Serikat dan bukan agenda normalisasi aneksasi Israel.
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sikap emosional, melainkan mandat konstitusional dan historis. Indonesia tidak berkeberatan memberikan kontribusi besar, termasuk dukungan finansial yang signifikan, jika itu benar-benar diarahkan untuk mewujudkan Palestina yang merdeka dan berdaulat dalam aspek pertahanan, teknologi, ekonomi, energi, dan komunikasi krisis.
Namun Indonesia tidak perlu, dan tidak boleh, terlibat dalam skema geopolitik yang hanya mengelola konflik tanpa mengakhiri pendudukan. Keterlibatan Indonesia dalam BoP Davos hanya relevan jika, dan hanya jika, kerangka wilayah menuju Two-State Solution yang digunakan adalah wilayah Palestina berdasarkan batas 1967 sebagaimana diakui PBB, dengan tujuan akhir pengakhiran total pendudukan Israel.
Evaluasi terhadap posisi Indonesia dalam BoP bukan penarikan diri dari perdamaian, melainkan upaya menjaga konsistensi prinsip dan efektivitas kebijakan.
Palestina bukan hanya Gaza. Palestina adalah wilayah yang diakui hukum internasional, bangsa yang dijajah, dan negara yang hak kedaulatannya harus dipulihkan secara utuh.
Perdamaian sejati tidak lahir dari stabilisasi semu, melainkan dari keadilan yang ditegakkan. Indonesia, jika setia pada jati dirinya dan kepentingan global yang lebih adil, wajib berdiri tegak di sisi itu.
Penulis adalah Ketua Bidang Kebijakan Nasional IA-ITB dan Mahasiswa Magister Medkom Komunikasi Krisis UP
BERITA TERKAIT: