Dalam situasi semacam ini, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar apakah norma internasional dilanggar, melainkan apakah sistem internasional benar-benar memiliki keberanian moral untuk menegakkan norma tersebut secara konsisten. Di titik inilah warisan politik dunia berkembang kembali memperoleh relevansinya.
Prinsip solidaritas anti-kolonial yang pernah dirumuskan dalam Konferensi Asia-Afrika 1955 tidak sekadar merupakan memori historis, melainkan sebuah kompas etis yang menantang kemunafikan dalam praktik politik global kontemporer.
Dunia pasca-Perang Dunia Kedua mewarisi suatu konsensus moral yang tegas: _kolonialisme harus dihapuskan dari mukabumi_ dan kemerdekaan merupakan hak yang tidak dapat dicabut dari setiap bangsa.
Prinsip tersebut lahir dari pengalaman historis bangsa-bangsa yang selama berabad-abad hidup di bawah dominasi imperium global. Trauma kolonial ini kemudian membentuk konsensus normatif dalam tatanan internasional modern bahwa penjajahan merupakan pelanggaran fundamental terhadap martabat manusia.
Konsensus tersebut memperoleh artikulasi politiknya yang paling monumental dalam Konferensi Asia-Afrika di Bandung, sebuah momentum yang mempertemukan negara-negara Asia dan Afrika untuk merumuskan solidaritas dekolonialisasi serta prinsip-prinsip hubungan internasional yang menekankan kedaulatan, non-intervensi, dan kesetaraan antarbangsa.
Dalam kajian hubungan internasional, Amitav Acharya menilai bahwa Bandung tidak hanya merupakan konferensi diplomatik biasa, melainkan tonggak historis yang membentuk identitas politik Global South sebagai aktor normatif dalam sistem internasional. Bandung menjadi fondasi etika politik pascakolonial yang menegaskan bahwa negara-negara yang pernah mengalami kolonialisme memiliki tanggung jawab moral untuk menentang segala bentuk dominasi imperial baru dalam politik dunia.
Namun lebih dari tujuh dekade setelah peristiwa tersebut, realitas politik global justru memperlihatkan ironi yang tajam. Sistem International Law yang secara teoritis dirancang sebagai mekanisme universal untuk melindungi martabat manusia sering kali terperangkap dalam kalkulasi geopolitik kekuatan besar. Malcolm N. Shaw dalam kajiannya mengenai hukum internasional menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum internasional memiliki klaim universalitas normatif, penerapannya tetap sangat bergantung pada konfigurasi kekuasaan dalam sistem internasional.
Antonio Cassese bahkan menegaskan bahwa efektivitas hukum internasional sering kali ditentukan bukan oleh kekuatan normanya, melainkan oleh kemauan politik negara-negara kuat untuk mematuhinya.
Tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Palestina memperlihatkan secara gamblang bagaimana norma internasional dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan strategis global. Konflik antara negara Israel dan rakyat Palestina telah menjadi salah satu ujian terbesar bagi kredibilitas hukum internasional modern. Dalam konteks ini respons negara-negara Global South terhadap tragedi tersebut menjadi indikator penting apakah semangat solidaritas dekolonialisasi yang lahir di Bandung masih hidup sebagai etika politik dunia berkembang atau justru telah berubah menjadi artefak moral dari masa lalu.
Kontras yang mencolok dapat dilihat dalam pendekatan Presiden Gustavo Petro dan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons tragedi tersebut. Kedua pemimpin ini sama-sama berasal dari tradisi politik dunia berkembang yang terbentuk oleh sejarah panjang kolonialisme. Namun mereka menempuh jalur diplomasi yang berbeda secara fundamental. Petro memilih konfrontasi moral melalui pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel serta dukungan terhadap proses hukum internasional yang menuduh terjadinya genosida di Gaza. Sebaliknya, Prabowo menekankan pendekatan diplomasi pragmatis dengan mengedepankan pentingnya gencatan senjata dan realisasi solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik.
Perbedaan tersebut bukan sekadar variasi gaya kepemimpinan, melainkan refleksi dari dua strategi yang berbeda dalam memanfaatkan hukum internasional sebagai instrumen politik global. Fenomena ini dapat dianalisis melalui perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL), sebuah pendekatan kritis yang berkembang dalam studi hukum internasional.
TWAIL berangkat dari premis historis bahwa hukum internasional modern berkembang bersamaan dengan ekspansi kolonial Eropa, sehingga banyak institusi dan norma yang membentuknya tidak sepenuhnya netral terhadap relasi kekuasaan global. Antony Anghie menunjukkan bahwa konsep kedaulatan dalam hukum internasional historisnya digunakan sebagai perangkat legitimasi bagi proyek imperialisme, di mana dunia non-Eropa sering diposisikan sebagai objek yang harus “diperadabkan” oleh tatanan hukum Barat.
Dalam kerangka TWAIL, negara-negara Global South tidak sekadar dipandang sebagai penerima norma internasional, tetapi sebagai aktor yang berupaya merekonstruksi makna hukum internasional agar lebih responsif terhadap pengalaman historis kolonialisme. Makau Mutua menegaskan bahwa proyek intelektual TWAIL berusaha menantang struktur hukum internasional yang dianggap mereproduksi hierarki global antara negara maju dan negara berkembang.
Dengan demikian hukum internasional dipahami bukan sebagai sistem normatif yang sepenuhnya netral, melainkan sebagai arena kontestasi di mana negara-negara berkembang berupaya menegosiasikan kembali konsep keadilan global.
Pendekatan Presiden Gustavo Petro mencerminkan upaya eksplisit untuk menggunakan hukum internasional sebagai instrumen konfrontasi moral. Petro secara terbuka menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai genosida—sebuah kategori hukum yang memiliki implikasi serius dalam kerangka Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide serta Rome Statute of the International Criminal Court.
Berdasarkan landasan tersebut Kolombia memberikan dukungan terhadap proses litigasi internasional di International Court of Justice. Dalam literatur hukum internasional modern, Cassese menegaskan bahwa larangan genosida memiliki status norma imperatif (jus cogens) yang mengikat seluruh komunitas internasional tanpa pengecualian.
Dalam perspektif teori International Relations, sikap Petro dapat dijelaskan melalui pendekatan konstruktivisme yang menekankan peran identitas historis dan norma moral dalam membentuk perilaku negara. Amerika Latin memiliki memori panjang kolonialisme serta intervensi kekuatan eksternal, sehingga solidaritas terhadap Palestina sering dipahami sebagai kelanjutan dari perjuangan melawan dominasi global.
Namun untuk memahami konflik Palestina secara lebih komprehensif, sejumlah kajian dekolonial juga menggunakan konsep settler colonialism. Dalam perspektif ini, konflik tersebut tidak dipahami sekadar sebagai sengketa teritorial antara dua entitas politik, melainkan sebagai bentuk kolonialisme pemukim yang berupaya menggantikan populasi asli dengan struktur demografis baru.
Perspektif ini banyak digunakan dalam kajian pascakolonial modern untuk menjelaskan dinamika konflik di Palestina serta implikasinya terhadap hukum internasional.
Sebaliknya pendekatan Presiden Prabowo Subianto menampilkan orientasi yang lebih pragmatis. Dalam berbagai forum internasional ia menegaskan pentingnya gencatan senjata serta realisasi solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian jangka panjang. Secara normatif posisi ini sejalan dengan konsensus diplomatik internasional yang selama beberapa dekade memandang pembentukan negara Palestina merdeka berdampingan dengan Israel sebagai formula penyelesaian konflik.
Namun pendekatan tersebut menghadapi kritik karena dianggap tidak sepenuhnya berakar pada mandat konstitusional Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada bagian Pembukaan yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.
Dalam tradisi diplomasi Indonesia, prinsip tersebut selama ini menjadi fondasi moral bagi politik luar negeri bebas aktif yang menempatkan Indonesia sebagai aktor aktif dalam perjuangan dekolonialisasi serta solidaritas internasional terhadap bangsa tertindas.
Dilema yang muncul di sini bersifat historis sekaligus normatif. Indonesia bukan sekadar negara yang mendorong perdamaian, tetapi juga negara yang lahir dari revolusi anti-kolonial dan memainkan peran penting dalam pembentukan solidaritas negara berkembang melalui forum seperti Gerakan Non-Blok.
Dalam sejarahnya Indonesia tidak pernah menempatkan diri sebagai mediator netral dalam persoalan kolonialisme; Indonesia justru menjadi salah satu suara paling tegas yang menentang struktur penjajahan global. Warisan tersebut menemukan artikulasi moralnya dalam Bandung Conference yang menegaskan bahwa solidaritas terhadap bangsa tertindas merupakan kewajiban etis dunia berkembang.
Dari perspektif tersebut, pendekatan diplomasi yang terlalu berhati-hati berisiko mereduksi dimensi kolonial dari konflik Palestina. Narasi solusi dua negara memang telah lama menjadi formula resmi komunitas internasional, tetapi dalam praktiknya sering kali berubah menjadi retorika diplomatik yang menunda penyelesaian struktural terhadap realitas pendudukan dan ketimpangan kekuasaan.
Kritik ini tidak berarti menolak diplomasi damai, tetapi mengingatkan bahwa perdamaian yang sejati tidak dapat dibangun di atas ambiguitas moral. Dalam kajian Global South terhadap hukum internasional, netralitas yang terlalu berhati-hati justru sering berfungsi sebagai mekanisme reproduksi status quo dalam sistem internasional yang tidak seimbang.
Oleh karena itu negara-negara berkembang menghadapi dilema permanen: apakah mereka akan menggunakan hukum internasional untuk menantang struktur kekuasaan global atau sekadar mengelola konflik di dalam struktur tersebut.
Ironi sejarah terasa semakin tajam ketika mengingat bahwa lebih dari tujuh dekade lalu bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin berkumpul di Bandung untuk menyatakan bahwa kolonialisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika prinsip tersebut hari ini kehilangan keberanian politik untuk ditegakkan, maka kegagalan itu bukan sekadar kegagalan diplomasi, melainkan kegagalan moral peradaban internasional itu sendiri.
Dalam perspektif yang lebih luas, Bandung sesungguhnya tidak hanya merupakan peristiwa diplomatik dalam sejarah hubungan internasional, tetapi juga dapat dipahami sebagai sebuah epistemologi politik Global South—sebuah cara pandang alternatif terhadap dunia yang menempatkan pengalaman kolonial sebagai dasar kritik terhadap struktur ketidakadilan global.
Dalam pengertian ini Bandung bukan sekadar memori historis, melainkan paradigma normatif yang menantang dominasi liberal international order yang selama ini mendefinisikan standar universalitas hukum internasional.
Karena itu masa depan etika politik Global South tidak hanya bergantung pada kemampuan negara-negara berkembang untuk mempertahankan solidaritas historis mereka, tetapi juga pada keberanian mereka untuk merumuskan kembali visi internasionalisme alternatif yang berakar pada pengalaman dekolonisasi.
Dalam kerangka inilah sejumlah pemikir hubungan internasional mulai menyebut kemungkinan munculnya suatu bentuk Bandungian Internationalism: sebuah orientasi politik global yang menempatkan solidaritas anti-kolonial, keadilan historis, dan kesetaraan global sebagai fondasi tatanan dunia yang lebih adil.
Pada akhirnya sejarah jarang bersikap netral. Ia mencatat bukan hanya siapa yang berbicara tentang keadilan, tetapi siapa yang berani menegakkannya ketika biaya politiknya tinggi. Jika negara-negara Global South tetap setia pada etika solidaritas yang lahir di Bandung, maka Bandung akan tetap hidup sebagai kompas moral dunia pascakolonial.
Namun jika prinsip tersebut terus digantikan oleh kalkulasi diplomatik yang terlalu berhati-hati, maka Bandung tidak lebih dari sebuah monumen sunyi—pengingat pahit bahwa dunia pernah berjanji menghapus kolonialisme dari muka bumi, tetapi kemudian memilih hidup berdamai dengan kemunafikannya sendiri.

Penulis adalah Advokat dan Direktur Eksekutif RECHT Institute
BERITA TERKAIT: