Sementara Subsidi Energi ± Rp167,6 triliun (rata-rata 5 tahun terakhir) termasuk subsidi gas melon. Subsidi tahun 2026 sebesar Rp210,06 triliun. Subsidi Non-Energi ± Rp101,4 triliun per tahun dan 2026: Rp108,82 triliun.
Total subsidi 2026: Rp308,88 triliun. Anggaran besar, tetapi sering tidak tepat sasaran. Hanya menguntungkan segelintir penyalur barang/jasa subsidi, bukan rakyat kecil sebagai sasaran penerima subsidi.
Subsidi Tidak Tepat Sasaran
Contoh subsidi tidak tepat sasaran adalah KUR. Subsidi bunga KUR ± Rp40 triliun per tahun lewat bank umum. Negara bahkan masih menanggung beban lagi dalam bentuk subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) akibat kredit macet bank penyalur kredit program KUR.
Angka subsidi KUR tahun 2026 bahkan dianggarkan sebesar Rp58,4 triliun terdiri dari subsidi bunga Rp42,2 triliun dan subsidi IJP sebesar 16,2 triliun. Angkanya hampir sama dengan alokasi Dana Desa untuk seluruh Indonesia yang hanya Rp 60,57 triliun.
Subsidi untuk rakyat kecil tapi yang paling diuntungkan justru lembaga keuangan, para bankir menikmati marjin keuntungan tetap (fix margin). Ekonomi rakyat tidak bergerak karena yang disasar bukan usaha mikro yang feasible tapi tidak bankable.
64 juta usaha mikro dan kecil mewakili 99,9 persen pelaku usaha nasional. Namun porsi kredit perbankkan hanya sekitar kurang lebih -9 persen. Artinya, program kredit bersubsidi belum mengubah struktur akses pembiayaan dari perbankan. Makanya usaha mikro dan kecil tidak naik naik kelas.
Kemudian masalah Subsidi Pupuk. Subsidi pupuk ± Rp30 triliun per tahun, tetapi, pupuk sering langka. Beredar pupuk palsu, harga di petani sering sama dengan harga non-subsidi atau bahkan dalam beberapa kasus lebih mahal dari harga pasar.
Untuk tahun 2026, subsidi pupuk Rp46,8 triliun. Subsidi ada, manfaatnya tidak terasa dan ciptakan moral hazard di dalam penyaluranya.
Mengapa subsidi barang /jasa menjadi tidak tepat sasaran? Secara teori ekonomi, barang/jasa bersubsidi adalah barang publik karena mengandung uang pajak rakyat. Jika distribusinya lewat pasar bebas dan dikerjakan oleh korporasi kapitalis maka: (1) Stok mudah dimainkan, (2) Kredit bersubsidi tidak lagi menyasar kelompok, (3) Harga rentan dimanipulasi dan (4) Muncul moral hazard.
Solusi: Jalur Koperasi
Kenapa jalur barang subsidi seharusnya melalui koperasi, karena tujuan koperasi yang benar adalah untuk manfaat masyarakat luas sebagai pemiliknya, bukan untuk kejar keuntungan seperti perusahaan swasta kapitalis. Masyarakat sebagai pemilik koperasi adalah penerima manfaat langsung. Masyarakat sendiri tidak mungkin berniat menimbun barang atau menaikkan harga karena koperasi adalah perusahaan milik rakyat.
Keunggulan distribusi melalui koperasi antara lain tepat sasaran, harga terkendali, distribusi lebih transparan dan pengawasan langsung oleh rakyat sebagai pemilik koperasi sendiri.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang anggotanya meliputi seluruh rakyat Indonesia dan menyebar di 83 ribu desa di seluruh pelosok tanah air jika difungsikan dengan benar maka akan efektif menjadi penyalur barang/jasa subsidi. Misalnya untuk pupuk, alat pertanian, gas melon (3 kg), beras SPHP, obat-obatan, penyaluran kredit mikro bersubsidi seperti KUR dll.
Hal ini sekaligus memberi model bisnis nyata bagi rakyat dan jadikan rakyat sebagai subyek dan pemain utama ekonomi. Bukan jadi bulan bulanan mafia kartel seperti selama ini.
Kunci Keberhasilan
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh partisipasi aktif rakyat di KDKMP sebagai inti dari prinsip koperasi yang genuine. Kelembagaan demokratis KDKMP yang disokong penuh oleh pemerintah (termasuk BUMN) dan jadikan rakyat sebagai subyek pembangunan.
Subsidi negara untuk rakyat selama ini banyak yang tidak tepat sasaran dan masih banyak yang jadi mainan mafia. Seharusnya subsidi itu menjadi aksi afirmatif bagi rakyat yang belum beruntung.
Penyaluran barang dan jasa subsidi melalui koperasi, dan terutama KDKMP sebagai model koperasi publik dengan dengan demikian akan dapat jadi solusi untuk perangi keserakahan mafia kartel dan juga perkuat demokrasi ekonomi sebagaimana jadi tujuan konstitusi terutama UUD 1945 pasal 33.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
BERITA TERKAIT: