Jadinya, seolah-olah humor adalah barang bukti, bukan cara paling jujur untuk mengatakan sesuatu yang tak sanggup diucapkan secara lurus. Itulah yang menimpa Pandji Pragiwaksono lewat Mens Rea, monolog yang selama sepuluh hari bertengger manis di Netflix.
Sepuluh hari bukan waktu yang lama, tetapi cukup untuk membuat kalimat-kalimat satirnya beredar seperti virus: dikutip, dipotong, disematkan di status, lalu ditafsirkan dengan nada yang semakin menjauh dari konteks. Dalam dunia yang gemar memotret satu sudut dan mengklaim itu sebagai keseluruhan bangunan, komedi memang selalu berada di ujung tanduk.
Masalahnya bukan pada tawa, melainkan pada kalimat-kalimat “nyerempet” yang membuat sebagian pihak merasa pikirannya lecet. Sejumlah pemuda yang mengaku kader NU dan Muhammadiyah meradang, meski ormas induknya justru memilih tenang.
Yang mereka persoalkan bukan kritik kebijakan semata, melainkan dugaan bahwa Pandji menuding adanya “imbalan” berupa konsesi tambang. Bagi para pelapor, itu fitnah. Bagi sebagian penonton, itu sindiran.
Di ruang publik kita yang sering lupa membedakan antara tersinggung dan dirugikan secara hukum, dua kata itu lalu diperlakukan sama. Di titik ini, kita seperti menyaksikan komedi yang dipaksa mengenakan jas hukum.
Komika yang sejatinya berbicara dengan hiperbola, ironi, dan dramatisasi - tiga bahan pokok humor - ditarik ke meja pasal-pasal. Padahal sejak Aristoteles hingga Bergson, bahkan hingga riset psikologi modern, komedi dipahami sebagai seni menyimpangkan kenyataan untuk menelanjangi kebenaran. Ia tidak berjanji presisi seperti laporan audit; ia menjanjikan dampak: membuat orang tertawa, lalu berpikir.
Masalahnya, baik NU maupun Muhammadiyah, sebagai organisasi, sama-sama menegaskan tidak bertanggung jawab atas dua kelompok yang mengatasnamakan “warga muda” itu. Keduanya menyatakan bahwa para pelapor bukan representasi resmi, bukan pula bagian dari struktur, apalagi mandat organisasi.
Bahkan, di ruang-ruang obrolan publik, muncul kecurigaan yang lebih getir: bahwa kedua kelompok tersebut justru bisa jadi “bikinan” pihak-pihak yang tersinggung oleh kritik Pandji, lalu berlindung di balik nama besar NU dan Muhammadiyah. Seolah-olah ormas dipakai sebagai jas hujan politik; dipinjam sebentar, dipakai menutup basahnya emosi, lalu digantung kembali.
Ironisnya, polemik ini justru terjadi di awal berlakunya KUHP baru - yang, secara eksplisit, membedakan kritik dari penghinaan. Kita baru saja memiliki pagar konseptual yang lebih jelas: kritik adalah ekspresi terhadap kebijakan, lembaga, atau praktik publik; penghinaan adalah serangan terhadap kehormatan personal tanpa kepentingan publik.
Batas ini penting agar negara tak kembali ke zaman pasal karet. Tetapi pagar yang baik tak akan berguna jika warga tetap berlari ke kantor polisi setiap kali telinganya panas.
Di sinilah Mahfud MD berdiri - tegak, tenang, dan agak nyentrik - dalam lanskap politik kita yang sering bising. Ia menyatakan akan membela Pandji. Bukan karena setuju dengan semua leluconnya, melainkan karena dua hal yang jarang dipadukan: prinsip legalitas dan kebebasan berekspresi.
Secara hukum, materi Mens Rea direkam sebelum KUHP baru berlaku; tidak ada asas retroaktif untuk perkara seperti ini. Secara demokrasi, Mahfud mengingatkan bahwa ruang kritik harus dijaga, dan bila ada pasal yang berpotensi membatasi, jalurnya adalah uji materi di Mahkamah Konstitusi, bukan kriminalisasi di tingkat laporan.
Pembelaan itu bukan karpet merah untuk penghinaan. Ia justru menegaskan pembedaan yang sering kita abaikan: tersinggung bukanlah otomatis terhina secara hukum.
Negara-negara dengan tradisi demokrasi matang memelihara perbedaan ini dengan disiplin. Di Inggris, Amerika, hingga India, komedi politik kerap lebih pedas dari cabai rawit Nusantara, tetapi mekanisme hukumnya tidak tergesa-gesa menjadikan tawa sebagai delik. Kita, sebaliknya, kerap memproses emosi dengan surat pengaduan.
Pandji sendiri berulang kali mengatakan bahwa sasaran utamanya adalah kita - masyarakat yang menikmati demokrasi sekaligus mengeluh tentang wakilnya. “DPR itu cermin kita,” katanya, dengan logika yang tak populer tetapi sulit dibantah. Ia tidak sedang menunjuk satu kelompok sebagai musuh, melainkan mengajak publik bercermin: jika kita tak suka wajah politik kita, mungkin yang perlu dirias pertama adalah kebiasaan kita sebagai pemilih.
Namun begitulah nasib satir: ia bekerja dengan melebih-lebihkan agar yang tersembunyi menjadi terlihat. Hiperbola membuatnya lucu, sekaligus rawan disalahpahami sebagai pernyataan literal. Ketika sebagian orang menuntut presisi forensik dari sebuah monolog komedi, kita sedang meminta ikan berenang dengan sepatu pantofel.
Di balik kegaduhan ini, ada pelajaran yang lebih luas tentang kesehatan ruang publik kita. Jika komedi ditanggapi seolah-olah notulensi rapat, kita akan kehilangan satu kanal penting untuk menguji nalar kolektif tanpa darah dan air mata.
Komedi yang dikriminalisasi bukan hanya membungkam komika. Ia menumpulkan kemampuan masyarakat untuk menertawakan diri sendiri - keterampilan yang, dalam sejarah bangsa-bangsa, sering menjadi penyangga terakhir sebelum perpecahan.
Pada akhirnya, polemik Pandji bukan tentang siapa benar dan siapa tersinggung, melainkan tentang bagaimana kita memperlakukan perbedaan tafsir.
Apakah setiap rasa tidak nyaman harus naik kelas menjadi perkara pidana? Atau justru di situlah kita belajar bahwa demokrasi bukan ruang steril, melainkan pasar ide yang riuh, kadang bau, sering bising, tetapi hidup?
Barangkali inilah ironi terbesar: komedi yang dituduh memecah belah justru sedang menguji apakah kita cukup dewasa untuk menertawakan diri sendiri.
Jika kita gagal, bukan Pandji yang kalah. Yang kalah adalah kita - yang mengira tawa itu ringan, padahal ia adalah bentuk keberanian paling halus.
BERITA TERKAIT: