Pandji: Wapres Gibran jadi Contoh Baik Menangkap sebuah Joke

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 07 Februari 2026, 02:59 WIB
Pandji: Wapres Gibran jadi Contoh Baik Menangkap sebuah Joke
Komika Pandji Pragiwaksono (kiri) dan kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 6 Februari 2026.(Foto: RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Komika Pandji Pragiwaksono menanggapi dukungan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang terseret kasus dugaan penistaan agama dalam Stand Up Comedy bertajuk 'Mens Rea'. 

Pandji pun menyebut sikap Gibran dapat menjadi contoh dalam menyikapi sebuah candaan atau joke. Sebab, jangan menilai sebuah joke secara berlebihan hingga menimbulkan persoalan baru.

“Saya rasa Wakil Presiden Gibran jadi contoh bahwa gimana baiknya menangkap sebuah joke, gimana baiknya memproses sebuah joke, sebuah joke itu tidak perlu ditanggapi terlalu serius dan tidak perlu sampai menciptakan permasalahan,” kata Pandji di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.

Kendati demikian, ia menegaskan tetap memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

“Saya sih inginnya jalanin aja prosesnya,” sambungnya.

Di sisi lain, Pandji juga menyatakan terbuka jika ada ajakan untuk berdialog guna menyelesaikan persoalan.

“Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin,” pungkas Pandji.

Sebagaimana diketahui, Pandji yang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar memenuhi pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari ini. Selama pemeriksaan kurang lebih delapan jam, Pandji mengklaim bisa menjawab 63 pertanyaan penyidik.

Penyidik sendiri telah memeriksa lima saksi pelapor, salah satunya berupa pengaduan masyarakat (Dumas). Kelima laporan tersebut digabung menjadi satu objek perkara. Salah satu laporan diajukan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Dalam laporan polisi (LP), Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA