Terutama atas Asta Cita yang ke-1, yaitu: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Dan, yang kedua: Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berkomitmen menjalankannya, khususnya PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Namun, mengapa program prioritas sektor pangan akhirnya adalah Makan Bergjzi Gratis (MBG)? Bahkan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk MBG mencolok besarnya dibanding program prioritas lainnya. Perlu dipertanyakan secara akal sehat (logis) benarkah MBG merupakan program yang mendesak (urgent)? Justru, mengabaikan program prioritas lainnya yang lebih mendesak (urgent) untuk dilaksanakan, yaitu sektor energi.
Program Bauran Energi dan Insentif APBN
Perang antara USA-Israel dengan Iran di kawasan timur tengah jelas akan berpengaruh dan berdampak terhadap stabilitas perekonomian Indonesia. Pengaruh perang teluk itu akan mempengaruhi pasokan dan persediaan minyak dan gas bumi (migas) serta Bahan Bakar Minyak di dalam negeri. Sebab, sekitar 25-30 persen pasokan migas dan BBM Indonesia berasal dari negara-negara Arab di kawasan teluk tersebut.
Memang tidak bisa dinafikan selalu muncul permasalahan pasokan dan pengelolaan persediaan. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (nett oil importer) minyak dan gas bumi (migas) sejak 2002. Pada tahap inilah, pengarusutamaan kebijakan substitusi energi impor atau energi alternatif yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri menjadi relevan. Tindaklanjut kebijakan ini merupakan keharusan (is a must) untuk menjaga komitmen dan konsistensi visi-misi ke-2 Asta Cita.
Sembari pemerintah terus berupaya mencari alternatif pasokan impor migas dan BBM dari produsen negara lain. Hendaknya perlu diupayakan serius oleh pemerintah terobosan kebijakan pasokannya. Salah satunya, melalui optimalisasi kebijakan transisi energi yang bersumber non fosil di dalam negeri. Pemerintah cq. Kementerian ESDM dan Keuangan harus serius dan sungguh-sungguh dalam komitmen APBN-nya.
Disamping itu, harus ada kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah untuk, mengurangi ketergantungan atas sumber importasi agar lebih menjamin kepastian pasokan. Walaupun, selama ini Pertamina mampu memenuhi pasokan migas dan BBM itu, baik dari sumber produksi dalam negeri maupun impor dari berbagai negara. Atau tidak hanya bergantung dari importasi negara-negara produsen migas dan BBM di timur tengah dan USA.
Meskipun berpengaruh dan berdampak atas prioritas ketahanan energi berbasis energi fosil (fosil fuel). Namun, inilah momentum peluang bagi Indonesia untuk mengarahkan prioritas secara serius ke kebijakan transisi energi atau bauran energi. Hal ini lebih masuk akal jika dikaitkan dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang beragam untuk mendukung kebijakan swasembada energi dan prioritas programnya.
Dengan memperkuat peran dan fungsi PLN dalam program elektrifikasi sektor tertentu. Atau secara bertahap melakukan kebijakan substitusi impor dan transisi energi mengurangi ketergantungan dari sumber energi fosil (fosil fuel). Kebijakan mewajibkan (mandatory) yang mendahulukan pasar domestik/dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sebagaimana halnya kebijakan ini diberlakukan untuk komoditas batu bara yang memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang diproduksi oleh PLN.
Pertamina dan PLN sebagai perusahaan negara diharapkan telah menyiapkan langkah preventif dan antisipatif atas kondisi peperangan di wilayah negara pemasok migas tersebut. Sebagai BUMN, tentu jajaran manajemen menunggu kepastian dari pemerintah (wakil pemegang saham negara) terkait mandatory kebijakan swasembada energi. Khusus PLN, program elektrifikasi pertanian yang telah berjalan relatif memperkuat sasaran swasembada pangan.
Selain itu, prioritas program transisi energi juga harus diarahkan kepada penerima manfaat (beneficiaries). BUMN apa yang melakukan apa dalam hal pengelolaan bauran energi ini juga harus jelas dan tegas. Termasuk pertimbangan rekam jejak kinerja dan pengalaman pada kedua BUMN sektor energi yang strategis bagi rakyat, bangsa dan negara tersebut. Secara ekonomi, harga energi alternatif yang merupakan kebijakan transisi atau bauran energi dimaksud lebih murah atau terjangkau oleh masyarakat.
Jangan sampai BUMN Pertamina dan PLN berebut dalam ceruk pasar yang sama atau istilah Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berburu di dalam kebun binatang. Dalam hal ini, faktor keberhasilan (success factor) program transisi energi pro konstitusi PLN yang berkinerja lebih tepat sasaran dan manfaat patut mendapat dukungan APBN. Adakah komitmen APBN untuk program transisi atau bauran energi berjalan baik di tahun 2026?
Sebaliknya, komitmen dan konsistensi visi-misi Asta Cita terkait insentif mobil listrik belum juga dialokasikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Malah menurutnya, pemerintah masih menghitung-hitungnya sehingga membuat nasib insentif mobil listrik belum jelas. Pemerintah tak kunjung mengumumkan alokasi APBN untuk insentif mobil listrik tahun 2026. Padahal, sejumlah pabrikan diketahui sudah melakukan penyesuaian harga lantaran insentif tak kunjung diumumkan.
Isu reprioritasisasi program dan rasionalisasi anggaran (APBN) menjadi faktor kunci. Dalam situasi yang tak normal, maka peninjauan kembali prioritas (reprioritasisasi) program pembangunan dan alokasi anggarannya mendesak dilakukan. Supaya kebijakan fiskal dan beban subsidi dapat dijaga relatif baik dan stabil dalam jangka pendek. Salah satu cara yang dapat ditempuh, yaitu dengan merasionalisasi alokasi anggaran dan reprioritasisasi program serta kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L).
Apalagi, menurut laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terjadi defisit APBN per Februari 2026 sejumlah Rp135 triliun. Apabila APBN masih digunakan untuk impor migas dan BBM dalam jumlah besar jelas akan berpengaruh pada tekanan fiskal dan memperlebar defisit APBN. Beban dan tekanan APBN harus dikurangi dengan tidak menambah utang baru lagi untuk alokasi ketahanan energi.
Oleh karena itu, pilihan kebijakan pengarusutamaan ketahanan energi melalui kebijakan transisi atau bauran energi harus disertai dukungan total APBN. Dan, pilihan merasionalisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang berjumlah Rp335 triliun lebih masuk akal dan minimal resikonya. Sebab, alokasinya terlalu besar, yaitu 8,7 persen dari total APBN Rp3.842,7 triliun. Diperburuk oleh kinerjanya yang mendapat sorotan publik atas maraknya kasus keracunan massal siswa penerima manfaat.
Rasionalisasi atas program MBG harus dialokasikan untuk kepentingan insentif program elektrifikasi pertanian dan transportasi. MBG harus diprioritaskan hanya untuk siswa dari kelompok masyarakat miskin (maskin) saja sejumlah 29 juta penduduk (data BPS, 2025) Jika kebijakan ini ditempuh, maka hanya membutuhkan anggaran Rp104,4-156,6 triliun tanpa mengubah alokasi per porsi sejumlah Rp10.000-15.000.
Dengan demikian, realokasi anggaran sisa pagu MBG sejumlah Rp178,4-230,6 triliun dapat digunakan untuk menunjang ketahanan sektor energi. Khususnya untuk alokasi program transisi atau bauran energi yang dimandatkan kepada PLN. Alokasi insentif APBN bagi program elektrifikasi ini akan berpengaruh pada penurunan konsumsi BBM yang berasal dari impor. Berdampak pada stabilitas neraca pembayaran keuangan negara yang positif dan tidak menguras devisa.
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
BERITA TERKAIT: