Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Konten Pandji Pragiwaksono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 09 Februari 2026, 14:36 WIB
Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Konten Pandji Pragiwaksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi ahli dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut dilakukan sebelum penyidik menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keterangan para ahli diperlukan untuk menilai terpenuhinya unsur pidana.

“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.

Apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, pengusutan perkara akan dihentikan.

“(Setelah gelar perkara) dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelas Budi.

Sebagaimana diketahui, Pandji Pragiwaksono telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait konten “Mens Rea” pada Jumat, 6 Februari 2026. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA