Namun dalam beberapa tahun terakhir, pola kriminalisasi terhadap keputusan bisnis di sektor migas, BUMN energi, dan industri strategis lainnya semakin tampak jelas.
Kasus terbaru yang menimpa Muhammad Kerry Adrianto Riza hanyalah satu simpul dari rangkaian panjang problem struktural itu.
Ketika kami menelusuri preseden seperti Karen Agustiawan, Yenni Andayani, Hari Karyulianto, hingga Ira Puspadewi, dan membandingkannya dengan skandal besar seperti kasus Timah, terlihat bahwa Indonesia sedang berhadapan dengan fenomena besar yang lebih berbahaya dari sekadar dugaan korupsi:
Kerancuan antara risiko bisnis dan tindak pidana.
1. Koridor Hukum Migas: Kerangka yang Ada, tapi Tidak Dipahami
Hukum migas di Indonesia sebenarnya memiliki fondasi jelas: UU Migas, PSCs (Production Sharing Contracts), aturan SKK Migas, tata kelola BUMN,
business judgment rule, dan mekanisme audit berlapis (internal, BPK, BPKP, Kementerian).
Koridor ini dibuat untuk satu tujuan: melindungi keputusan teknis yang diambil berdasarkan data, risiko pasar, dan kondisi bisnis saat itu.
Namun dalam praktik penegakan hukum: Keputusan bisnis dianggap keputusan moral. Risiko dianggap kerugian. Perbedaan administrasi dianggap niat jahat.
Padahal dalam industri migas, kontrak tanpa risiko adalah utopia. Ini industri miliaran dolar. Tidak ada proyek yang steril dari ketidakpastian.
2. Kasus Kerry: Ketika Administrasi Disulap Jadi Delik
Dalam dakwaan Kerry, persoalan krusialnya berada pada formalitas dan prosedur. Namun dokumen menunjukkan bahwa: kontrak real, fasilitas ada, operasi berjalan, manfaat ekonomis tercapai.
Pertanyaannya: Apakah penyimpangan administratif dapat otomatis menjadi korupsi?
Jawaban dalam hukum: tidak. Jawaban dalam praktik: sering kali iya.
Inilah titik bahaya kriminalisasi bisnis.
3. Pelajaran dari Kasus Karen Agustiawan:
Business Judgment Rule Tak Berfungsi
Dalam kasus Karen Agustiawan, kami melihat bagaimana keputusan investasi LNG yang rasional di waktu itu kemudian dibaca sebagai kriminal bertahun-tahun kemudian.
Padahal, doktrin
business judgment rule menyatakan bahwa: Keputusan bisnis tidak boleh dipidana sepanjang diambil secara wajar, berdasarkan informasi memadai, tanpa konflik kepentingan.
Fakta bahwa Karen bisa divonis, bebas, lalu dijerat lagi menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pejabat migas lemah, dan aparat cenderung mengadili keputusan bisnis dengan kaca mata retrospektif.
4. Kasus Yenni Andayani dan Hari Karyulianto: Tafsir Harga Dijadikan Alat Jerat
Yenni dan Hari menghadapi pola serupa: semua transaksi real, tidak ada aset fiktif, harga diperdebatkan pasca-fakta, pejabat operasional disalahkan, dan pengambil kebijakan hilang dari radar.
Dalam dokumen yang kami telaah, tampak bahwa aparat memperlakukan
future loss atau loss of opportunity sebagai kerugian nyata. Padahal, kerugian negara hanya dapat dihitung ketika uang negara benar-benar hilang.
Inilah akar kriminalisasi bisnis: perbedaan tafsir harga dianggap korupsi.
5. Kasus Ira Puspadewi di ASDP: Sistem Tak Disentuh, Eksekutor yang Dipidana
Kasus Ira menunjukkan betapa rentannya direksi BUMN. Sekalipun proyek berjalan dan output tercapai, aparat lebih senang memeriksa tanda tangan di bawah, bukan sistem di atas.
Seorang pejabat di Kemenhub bahkan berkata: “Yang kena biasanya orang yang paling mudah dijangkau.”
Sementara sistem pengawasan, komisaris, dan kementerian teknis jarang diperiksa secara komprehensif.
6. Mega-Kasus Timah: Ketika Kerugian Raksasa Justru Ditangani Secara Selektif
Jika kasus Kerry dan lainnya digempur habis-habisan, kasus Timah justru menunjukkan anomali besar: kerugian ratusan triliun rupiah, rantai ilegal panjang, keterlibatan multi-level, kerusakan lingkungan luar biasa.
Namun penyidik hanya menjerat sebagian pelaku, bukan seluruh mata rantai.
Ada paradoks: kasus kecil dimaksimalkan, kasus besar diminimalkan.
Kontras ini memperlihatkan ketidakkonsistenan koridor penegakan hukum.
7. Bahaya Sistemik: Aparat Mengintervensi Ruang Keputusan Bisnis
Jika tren ini berlanjut, maka: setiap keputusan direksi menjadi potensi kriminal, pejabat takut menandatangani kontrak, BUMN kehilangan SDM berkualitas, investor asing minggat, industri strategis stagnan.
Pada titik tertentu, kriminalisasi bisnis lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri.
Kesimpulan: Koreksi Koridor Hukum Migas Adalah Mendesak
Dari Kerry hingga Karen, dari Yenni hingga Ira, dan dari Pertamina hingga Timah, narasinya sama: Kita gagal membedakan risiko bisnis dengan niat jahat.
Koridor hukum migas perlu diperkuat melalui:
1. Penerapan tegas
business judgment rule.
2. Audit yang bersifat rekomendatif, bukan represif.
3. Pemisahan tegas antara kerugian korporasi dan kerugian negara.
4. Larangan mempidanakan perbedaan tafsir administratif.
5. Penegakan hukum yang menyeluruh, bukan selektif.
Kasus Kerry bukan hanya soal satu orang. Ini soal masa depan industri energi, keberanian mengambil keputusan, dan kesehatan iklim investasi nasional.
Jika koridor hukum tidak diperbaiki, maka setiap orang yang menandatangani keputusan strategis hari ini sedang memegang pena yang bisa mengantarnya ke ruang sidang sepuluh tahun ke depan.
Kenny Wiston
Advokat
BERITA TERKAIT: