Talenta Berani, Pagar Hukum Kokoh

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/kenny-wiston-5'>KENNY WISTON</a>
OLEH: KENNY WISTON
  • Rabu, 29 April 2026, 00:01 WIB
Talenta Berani, Pagar Hukum Kokoh
Ilustrasi. (Foto: Freepik.com)
DEBAT tentang BUMN selama ini tersandera oleh dikotomi palsu: pengawasan ketat versus kebebasan berinovasi. Seolah keduanya tidak bisa berdiri bersama--seolah memilih yang satu berarti mengorbankan yang lain. Dikotomi ini salah, berbahaya, dan sudah terlalu lama membentuk kebijakan yang tidak produktif.

Kebenaran yang lebih keras adalah ini: negara membutuhkan talenta terbaik di BUMN sekaligus akuntabilitas yang tidak bisa ditawar. Yang diperlukan bukan pilihan--melainkan desain. Desain sistem hukum dan tata kelola yang cukup kuat untuk menangkap koruptor, tetapi cukup cerdas untuk tidak menghukum inovator. Dua fungsi itu tidak kontradiktif. Yang kontradiktif adalah sistem yang sekarang--yang menghukum keduanya dengan instrumen yang sama. "Pagar yang baik bukan pagar yang menutup semua pintu. Pagar yang baik adalah yang menutup pintu untuk pencuri, dan membuka jalan lebar untuk pemilik rumah."
 
Kalkulasi Risiko yang Tidak Masuk Akal

Profesional kelas dunia melakukan kalkulasi sederhana sebelum menerima posisi Direksi BUMN: berapa yang saya dapatkan versus berapa yang saya pertaruhkan? Jawabannya, dalam sistem yang ada sekarang, konsisten mengecewakan. Kompensasi Direksi BUMN dibatasi regulasi jauh di bawah pasar. Kewenangan dikelilingi birokrasi berlapis. Dan di ujung jalan, ada risiko penjara atas keputusan bisnis yang dalam perusahaan swasta manapun tidak akan pernah melewati ambang penyidikan.

Tidak ada satupun profesional yang rasional yang akan menerima deal seperti itu--kecuali mereka yang tidak punya pilihan lebih baik, atau yang motifnya bukan pada nilai pekerjaan itu sendiri. Adverse selection ini bukan teori--ia adalah realitas yang terlihat dalam kualitas rata-rata kepemimpinan BUMN dibandingkan dengan korporasi swasta sekelas.

Tiga Lapisan Penghalang Talenta

Pertama, penghalang kompensasi. Regulasi Pemerintah membatasi remunerasi Direksi BUMN pada persentase tertentu dari gaji Direksi PT persero terbuka. Akibatnya, seorang CEO BUMN kelas besar dapat menerima kompensasi seperlima dari rekan setingkatnya di perusahaan swasta. Selisih ini tidak terkompensasi oleh prestise jabatan ketika jabatan itu sendiri mengandung risiko personal yang besar.

Kedua, penghalang otonomi. Keputusan Direksi BUMN--bahkan yang bersifat operasional--tunduk pada pengawasan berlapis: Dewan Komisaris, BP BUMN/Danantara, BPK, BPKP, DPR, KPK, dan Kejaksaan, semuanya dengan kewenangan dan perspektif yang tidak selalu selaras. Direksi yang berani bergerak cepat tidak hanya menghadapi risiko pasar--ia menghadapi risiko bahwa setiap gerakannya akan diaudit oleh delapan institusi dengan sudut pandang berbeda.

Ketiga, penghalang kepastian hukum. Ini yang paling mematikan. Meski tiga Putusan MK telah memperjelas batas konstitusional, implementasinya tidak konsisten. Seorang calon Direksi BUMN tidak dapat menghitung dengan kepastian wajar: apakah keputusan bisnis yang masuk akal hari ini akan berakhir sebagai dakwaan tipikor lima tahun ke depan. Ketidakpastian ini--bukan sekadar risiko--adalah faktor pengusir talenta yang paling efektif.

Fakta yang Tidak Boleh Diabaikan

BUMN menyumbang lebih dari 20 persen PDB nasional dan mengelola aset lebih dari Rp9.000 triliun. Namun sistem yang mengatur siapa yang boleh memimpin dan bagaimana mereka dapat memimpin, dirancang seolah-olah BUMN adalah lembaga birokrasi--bukan entitas korporasi yang harus bersaing di pasar global yang tidak kenal kompromi
 
Pagar yang Tidak Membedakan

Masalah mendasar dengan rezim hukum yang berlaku bagi Direksi BUMN bukan terletak pada kekuatan pagarnya--melainkan pada ketidakmampuannya membedakan. Pagar yang baik membedakan mana yang harus ditahan dan mana yang harus dibiarkan lewat. Pagar yang ada sekarang menahan semuanya dengan intensitas yang sama: koruptor dan inovator, pejabat yang menggelapkan dan direktur yang gagal dalam kalkulasi bisnis.

Instrumen yang digunakan--Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor--adalah instrumen hukum pidana yang dirancang untuk kejahatan. Ketika instrumen ini diaplikasikan kepada risiko bisnis yang wajar, yang terjadi bukan penegakan hukum--melainkan kriminalisasi bisnis. Dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi oleh seluruh ekosistem kepemimpinan BUMN yang menarik pelajaran yang sama: bermain aman.

Tiga Cacat Struktural Pagar Hukum Saat Ini

Pertama, Metodologi kerugian yang tidak presisi. Perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam penyidikan BUMN masih sering menggunakan standar audit pemerintahan--yang mengukur selisih antara apa yang terjadi dan prosedur ideal, bukan kerugian ekonomis riil yang diderita korporasi. Pasca Putusan MK 25/2016, actual loss adalah standar konstitusional. Namun metodologi BPK/BPKP belum sepenuhnya merefleksikan standar ini. Akibatnya, deviasi prosedur administratif masih bisa dikemas sebagai kerugian negara.

Kedua, tidak ada safe harbor yang terstruktur. Sistem hukum Indonesia tidak mengenal mekanisme pre-clearance atau advance ruling untuk keputusan bisnis BUMN. Direksi yang ingin memastikan legalitas sebuah keputusan strategis sebelum mengeksekusinya tidak punya forum yang tepat untuk melakukannya. Yang ada hanyalah mekanisme pasca-fakta: penyidikan dan penuntutan setelah kerugian terjadi dan tekanan publik memuncak.

Ketiga, Mens rea yang dikonstruksi dari akibat, bukan dari niat. Dalam praktik penuntutan, niat melawan hukum (mens rea) yang seharusnya dibuktikan secara mandiri, seringkali dikonstruksi secara retroaktif dari akibat: karena ada kerugian, maka ada niat jahat. Ini adalah inversiferi logika pembuktian pidana yang seharusnya tidak dapat diterima--tetapi dalam tekanan publik atas kasus BUMN besar, ia berulang kali terjadi.

Arsitektur yang Dibutuhkan: Pagar Kokoh, Pintu Terbuka

Solusinya bukan melemahkan pengawasan. Solusinya adalah membangun sistem yang menggunakan instrumen yang tepat untuk fungsi yang tepat: hukum pidana yang tajam dan presisi untuk korupsi yang sesungguhnya, dan mekanisme korporasi yang kuat untuk akuntabilitas atas risiko bisnis. Dua jalur akuntabilitas--bukan satu instrumen tumpul yang dipukul ke semua arah.

Lima Pilar Pagar Hukum yang Cerdas

1. Kodifikasi Business Judgment Rule dalam UU BUMN secara eksplisit. Amandemen UU BUMN harus secara tegas menyatakan: kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, proses yang benar, dan tanpa benturan kepentingan, diselesaikan melalui mekanisme korporasi — bukan pidana. Ini bukan kekebalan hukum. Ini adalah kepastian bahwa instrumen yang digunakan proporsional dengan persoalan yang dihadapi.

2. Standar actual loss yang operasional dalam pedoman teknis KPK dan Kejaksaan. Putusan MK 25/2016 harus diterjemahkan menjadi panduan teknis penuntutan yang operasional: bagaimana mendefinisikan actual loss dalam konteks korporasi, bagaimana membedakannya dari opportunity cost atau deviasi prosedural, dan bagaimana BJR berfungsi sebagai alasan penghentian penyidikan. Tanpa panduan teknis ini, Putusan MK tetap menjadi norma yang indah di atas kertas.

3. Mekanisme Pre-Clearance untuk transaksi material BUMN. Direksi BUMN yang hendak mengambil keputusan bisnis material dengan profil risiko tinggi harus dapat meminta legal risk assessment kepada forum independen yang berwenang--semacam ruling committee yang melibatkan unsur BP BUMN / Danantara, Kejaksaan Agung, dan akademisi. Keputusan yang mendapatkan pre-clearance memiliki presumption of legality yang kokoh.

4. Reformasi metodologi audit BPK/BPKP berbasis standar korporasi. BPK/BPKP harus mengembangkan metodologi audit khusus untuk BUMN yang membedakan: (a) kerugian akibat tindakan melawan hukum yang dapat dikausasikan kepada individu, (b) kerugian akibat risiko bisnis yang diambil sesuai prosedur, dan (c) kerugian akibat kondisi pasar atau faktor eksternal. Hanya kategori pertama yang relevan untuk tuntutan tipikor.

5. Pemisahan jalur akuntabilitas: pidana untuk korupsi, perdata dan korporasi untuk kegagalan bisnis. Kerugian BUMN akibat keputusan bisnis yang gagal harus diselesaikan pertama-tama melalui mekanisme korporasi: gugatan ganti rugi oleh RUPS, penurunan jabatan, atau tuntutan perdata. Jalur pidana dibuka hanya apabila ada bukti konkret mens rea korupsi--bukan sekadar adanya kerugian.

Prinsip Desain: Dua jalur

Jalur Korporasi: untuk akuntabilitas atas kegagalan bisnis: RUPS, Dewan Komisaris, gugatan derivatif, tuntutan perdata. Instrumen ini mengukur kualitas keputusan dengan standar korporasi.Jalur Pidana: untuk korupsi yang sesungguhnya: terbukti ada actual loss, terbukti ada mens rea, terbukti ada kausasi langsung antara tindakan dan kerugian. Bukan untuk risiko bisnis yang gagal.
 
Lima Pilar Retensi dan Inovasi Talenta

Pagar hukum yang cerdas adalah syarat perlu--tetapi bukan syarat cukup. Talenta terbaik membutuhkan lebih dari sekadar kepastian bahwa mereka tidak akan dipenjara. Mereka membutuhkan ekosistem yang membuat pekerjaan itu layak diperjuangkan.

Pertama, Reformasi kompensasi berbasis kinerja dan pasar. Remunerasi Direksi BUMN harus direstrukturisasi: komponen tetap yang kompetitif dengan benchmark industri, ditambah komponen variabel yang terkait langsung dengan kinerja jangka panjang perusahaan. Model ini bukan pemborosan--ini adalah investasi dalam kualitas kepemimpinan yang akan menentukan apakah BUMN menang atau kalah di pasar global.

Kedua, Otonomi keputusan yang terstruktur--bukan kebebasan tanpa batas. Direksi BUMN harus diberikan zona otonomi keputusan yang jelas: keputusan di bawah threshold tertentu dieksekusi mandiri dengan dokumentasi standar; keputusan di atas threshold melibatkan Dewan Komisaris; keputusan strategis yang mengubah arah perusahaan melalui RUPS. Struktur ini bukan pembatasan--ini adalah peta yang memberi Direksi kepastian tentang di mana mereka bebas bergerak.

Ketiga, Perlindungan whistleblower internal yang efektif. Inovasi yang berani memerlukan budaya di mana masalah dilaporkan--bukan disembunyikan. Mekanisme pelaporan internal yang aman, yang melindungi pelapor dari retaliasi dan memastikan masalah ditangani sebelum berkembang menjadi skandal eksternal, adalah infrastruktur penting bagi Direksi yang ingin bergerak cepat tanpa tersandung di belakang.

Keempat, evaluasi kinerja yang mengukur keberanian, bukan hanya kepatuhan. KPI Direksi BUMN saat ini terlalu berat pada indikator kepatuhan--berapa banyak prosedur yang diikuti, berapa banyak audit yang terlewati. Indikator ini harus diseimbangkan dengan KPI inovasi: berapa produk atau layanan baru yang diluncurkan, berapa kemitraan strategis baru yang terbentuk, berapa pertumbuhan pasar yang dicapai di luar segmen yang sudah ada. Apa yang diukur adalah apa yang dikejar.

Kelima, Program pengembangan kepemimpinan berbasis risiko terukur. BUMN perlu membangun ekosistem pengembangan internal yang mencetak pemimpin korporasi--bukan birokrat berseragam korporasi. Ini mencakup rotasi lintas sektor, paparan terhadap pasar internasional, dan mentoring dari pemimpin bisnis yang pernah mengambil keputusan besar dan bertanggung jawab atas hasilnya.
 
Sintesis yang Ditahan dan Dibebaskan

Arsitektur yang diusulkan di atas bukan tentang melemahkan akuntabilitas. Ia tentang memastikan akuntabilitas menyasar yang benar. Yang harus ditahan oleh pagar hukum adalah mereka yang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri atau pihak lain, yang mengambil keputusan dengan benturan kepentingan yang tidak diungkapkan, dan yang menyembunyikan masalah alih-alih melaporkannya. Terhadap mereka, pagar hukum harus kokoh, cepat, dan tidak toleran.

Yang harus dibebaskan oleh pagar yang sama adalah mereka yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik dan proses yang benar, yang berani masuk ke pasar baru dengan risiko yang telah dianalisis, yang melaporkan masalah secara transparan meski hasilnya mengecewakan, dan yang mempertaruhkan reputasinya untuk visi jangka panjang perusahaan. Terhadap mereka, pagar hukum harus menjadi pelindung--bukan jebakan.

Ukuran Keberhasilan 

Bukan nol kasus korupsi--itu utopia. Ukurannya adalah: (1) tidak ada lagi Direksi yang dipidana semata karena keputusan bisnis yang gagal; (2) tidak ada lagi Direksi yang memilih diam atas nama kehati-hatian padahal sesungguhnya atas nama ketakutan; (3) tidak ada lagi talenta terbaik yang menolak jabatan Direksi BUMN karena kalkulasi risikonya tidak masuk akal. Jika ketiga hal ini tercapai, ekosistem BUMN akan menghasilkan pemimpin yang berbeda--dan BUMN akan berperforma berbeda.
 
Ini bukan agenda yang mudah. Ia memerlukan political will dari BP BUMN / Danantara untuk mendorong reformasi legislatif, keberanian institusional dari KPK dan Kejaksaan untuk menginternalisasi batas yang sudah ditetapkan MK, dan keberanian korporasi dari Direksi BUMN sendiri untuk membangun fondasi dokumentasi yang tidak bisa ditembus--alih-alih bersembunyi di balik inertia.

Tetapi tanpa agenda ini, pertanyaannya bukan lagi apakah BUMN akan kehilangan talenta terbaiknya. Pertanyaannya adalah: apakah BUMN pernah benar-benar memiliki mereka?

"Pagar yang kokoh bukan yang tertinggi--melainkan yang paling tepat letaknya. Letakkan pagar di batas yang benar: antara korupsi dan inovasi, antara kejahatan dan keberanian, antara yang harus dihukum dan yang harus dilindungi. Di sanalah--dan hanya di sanalah--talenta terbaik akan bertahan dan BUMN akan menang.” rmol news logo article

*Penulis adalah praktisi hukum 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA