Ketua Umum Perwira, Elza Syarief menegaskan Perwira tidak berpartisipasi dalam KLB yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan pada 3 Juni 2026 itu.
Perwira juga menilai KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan kuorum dan prosedur sebagaimana diatur dalam AD/ART Kowani. Atas dasar itu, Perwira menyebutnya sebagai “perebutan kekuasaan ilegal” dan menyatakan akan menempuh langkah hukum jika diperlukan.
Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Kowani periode 2024-2029. Kowani menilai Elza tidak hanya memperjuangkan kepentingan Perwira, tetapi juga menjaga keberlangsungan organisasi.
“Ibu tidak hanya memperjuangkan suara serta amanah Perwira, tetapi juga turut menjaga hak organisasi-organisasi anggota dan masa depan Rumah Besar Gerakan Perempuan Indonesia,” ujar Kowani dalam keterangan yang diterima
RMOL, Senin, 14 September 2026.
Kowani juga berharap sikap serupa terus ditunjukkan organisasi anggota untuk menjaga persatuan dan konstitusi organisasi.
“Semoga kebersamaan dan keteguhan seluruh organisasi anggota senantiasa menjadi kekuatan untuk menjaga Kowani agar tetap bersatu, bermartabat, dan berjalan sesuai amanah para pendiri serta konstitusi organisasi,” demikian disampaikan Kowani.
BERITA TERKAIT: