Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan regenerasi kepemimpinan. Usulan tersebut mungkin tidak langsung mendapat resistensi publik apabila kepala desa yang bersangkutan dinilai benar-benar mampu menyejahterakan masyarakat.
"Kalau memang kepala desa itu betul-betul bekerja menyejahterakan masyarakatnya dari segi ekonomi, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, mungkin sekalipun jabatan kepala desa itu tidak dibatasi orang akan memaklumi dan dianggap wajar," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 14 September 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara prinsip pembatasan masa jabatan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
"Sudahlah, kalau masih hidup dalam sebuah sistem demokrasi seperti di Indonesia janganlah bermimpi untuk jabatan politik tertentu itu tidak dibatasi," tegasnya.
Adi mengingatkan, wacana memperpanjang atau menghilangkan batas masa jabatan bukan kali pertama muncul dalam politik Indonesia. Ia menyinggung sejumlah wacana sebelumnya, mulai dari usulan masa jabatan presiden tiga periode hingga penundaan Pemilu.
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia itu, berbagai wacana tersebut harus menjadi pelajaran agar tidak kembali terjadi dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Itu bagian dari cacat demokrasi beberapa waktu lalu, jangan pernah terulang. Makanya janganlah kepala desa kemudian mengusulkan supaya jabatan tidak dibatasi. Sudah menyalahi demokrasi, itu seperti anti hukum alam, menolak regenerasi," katanya.
Ia bahkan menyebut penghapusan batas masa jabatan lebih cocok diterapkan dalam sistem kerajaan, ketika kekuasaan bersifat absolut dan dapat diwariskan kepada keluarga.
"Kalau mau kayak gitu sistemnya kerajaan. Gimana kekuasaan itu absolut, kekuasaan tidak bisa diganti oleh yang lain dan bisa diwariskan kepada keluarga dekatnya," tandas Adi.
BERITA TERKAIT: