Seluruh Fraksi Kompak Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh jadi Usul Inisiatif DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 September 2026, 15:32 WIB
Seluruh Fraksi Kompak Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh jadi Usul Inisiatif DPR
Ilustrasi. (Foto: dialeksis.com)
Kecil Besar
rmol news logo Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat secara tertulis terkait RUU yang sebelumnya diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan rapat paripurna untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR RI.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat secara tertulis. Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco, saat memimpin rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Aceh sekaligus menyesuaikan ketentuan dalam UU 11/2006 dengan dinamika yang berkembang selama hampir dua dekade penerapannya.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya mengatakan berbagai usulan yang berkembang selama proses penyusunan telah dimasukkan ke dalam draf RUU. Namun, substansi final masih akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM).

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah usulan peningkatan Dana Otsus Aceh.

Bob menyebut terdapat usulan agar Dana Otsus Aceh dinaikkan dari sebelumnya 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Usulan tersebut nantinya menjadi bagian dari materi yang akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dalam pembahasan RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA