Komisi XIII DPR Pertanyakan Absennya Ombudsman hingga Menteri Imipas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 28 September 2026, 12:17 WIB
Komisi XIII DPR Pertanyakan Absennya Ombudsman hingga Menteri Imipas
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas (tangkapan layar dari YouTube TVP)
Kecil Besar
rmol news logo Rapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kalapas Cibinong nonaktif terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, dipertanyakan Komisi XIII DPR RI.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menyoroti ketidakhadiran Ombudsman RI dalam rapat tersebut. Padahal, Ombudsman merupakan pihak yang sebelumnya melakukan pemeriksaan dan menemukan persoalan fasilitas di Lapas Cibinong.

Menurut Yan, rapat menjadi kurang substansial karena pihak yang pertama kali menemukan persoalan justru tidak hadir untuk memberikan penjelasan mengenai hasil investigasinya. Selain itu, Yan juga menyayangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impipas) Agus Andrianto tak dihadirkan dalam rapat.

"Ibaratnya kita rapat cuma formalitas numpang lewat doang. Ombudsman yang bikin masalah ini pertama tidak ada. Terus mitra kita dipanggil, kita mau dengar penjalasan dia apa, sedangkan dari mereka dulu baru timbul masalah. Terus Menterinya saja tidak ada. Ini tidak tuntas," kata Yan dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Legislator Gerindra itu menilai kehadiran Ombudsman diperlukan agar Komisi XIII dapat memperoleh gambaran utuh mengenai temuan yang menjadi dasar evaluasi terhadap jajaran pemasyarakatan.

“Ibaratnya kita evaluasi apa di sini? Kita evaluasi kosongan atau evaluasi isinya. Saya pikir ini menjadi pertimbangan saya. Saya rasa yang buat masalah ini muncul di awal itu ada, supaya memberikan penjelasan dulu. Baru kita tarik benang marahnya,” tegas Yan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pimpinan komisi telah bersurat kepada Ombudsman untuk menghadiri rapat. Namun, kehadiran Ombudsman masih membutuhkan persetujuan dari Komisi II DPR RI selaku komisi yang menjadi mitra kerja lembaga tersebut.

Willy mengatakan hingga rapat berlangsung, pihaknya belum menerima respons terkait permintaan tersebut. Ia menegaskan agenda rapat sejatinya untuk mendengarkan hasil investigasi Ombudsman, selain meminta penjelasan dari jajaran Ditjenpas dan Kalapas Cibinong nonaktif.

"Sekarang gimana per fraksi? Mau lanjut apa sesuai usul Pak Yan?" ujar Willy.

“Lanjut,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI memanggil jajaran Ditjenpas serta Kalapas Cibinong nonaktif untuk meminta penjelasan terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari evaluasi DPR terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan menyusul temuan Ombudsman. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA