Dugaan Manipulasi Data Limbah Jababeka Dibongkar di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 September 2026, 11:27 WIB
Dugaan Manipulasi Data Limbah Jababeka Dibongkar di DPR
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi (Foto: Dokumen istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Dugaan manipulasi hasil laboratorium baku mutu air limbah serta pembiaran terhadap pipa tua milik PT Jababeka Tbk menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Senin malam 7 September 2026.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan membeberkan dua temuan hasil verifikasi lapangan terkait operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap 2.

Temuan pertama menyangkut kondisi pipa pembuangan milik Jababeka yang telah berusia 36 tahun. Berdasarkan hasil verifikasi, pipa tersebut disebut tidak mendapatkan perawatan rutin selama tiga tahun sejak 2023.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang mewajibkan pemeliharaan berkala setiap bulan, terutama pada titik rawan seperti manhole.

"Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang," tegas Rizal di hadapan pimpinan Komisi XII DPR RI.

Temuan kedua berkaitan dengan dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan PT Media Lab.

Rizal menjelaskan, dalam laporan awal, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) limbah Jababeka tercatat mencapai 810 mg/L, jauh di atas baku mutu maksimal 100 mg/L. Sementara kadar Biological Oxygen Demand (BOD) mencapai 289 mg/L, dari batas maksimal 20 mg/L.

Namun, sekitar satu pekan kemudian, PT Media Lab menerbitkan surat revisi yang mengubah hasil pengujian secara drastis.

Dalam laporan revisi tersebut, kadar COD tercatat turun menjadi 63 mg/L, sedangkan BOD menjadi 19 mg/L. Kedua parameter tersebut kemudian berada di bawah baku mutu yang ditetapkan.

Rizal menilai perubahan hasil pengujian dalam waktu singkat tersebut tidak lazim berdasarkan pengalaman pihaknya melakukan verifikasi lapangan selama bertahun-tahun.

"Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verlap, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua," ungkap Rizal.

Temuan tersebut memicu respons keras Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. Ia menduga perubahan mendadak hasil laboratorium berpotensi membuat dugaan pelanggaran perusahaan seolah memenuhi ketentuan.

Bambang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mengambil tindakan tegas terhadap PT Media Lab apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga meminta persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian untuk diusut.

"Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses lapor Polri usut tuntas. Masukkan di kesimpulan, Media Lab ini jangan jadi legitimasi perusahaan yang sebenarnya bersalah jadi tidak bersalah. Sekalian usut, kalau memang ada pelanggaran kita hukum mereka, kalau perlu pidana!" tegas Bambang dan disetujui anggota Panja.

Menurut Bambang, perubahan hasil laboratorium merupakan persoalan serius karena dapat memengaruhi kredibilitas sistem pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia.

"Ini sebuah penghinaan. Bayangin hasil lab bisa diubah, Deputi Gakkum (Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen. Pol. Rizal Irawan) saja bingung. Pertaruhan buat labnya. Saya nilai Jababeka Tbk merasa paling hebat, paling kuat, paling tidak tersentuh hukum, paling bisa menindas orang-orang di bawahnya," pungkas politikus Gerindra tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA