Revisi UU Pemilu Jangan Disulap Jadi Instrumen Electoral Engineering

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Agustus 2026, 11:39 WIB
Revisi UU Pemilu Jangan Disulap Jadi Instrumen Electoral Engineering
Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: Dokume pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah diingatkan agar revisi UU Pemilu tidak dijadikan instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan.
HUT RMOL news

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan setiap perubahan aturan pemilu memiliki konsekuensi politik. 

Perubahan terkait jadwal, sistem pemilu, daerah pemilihan, threshold, pencalonan, kelembagaan penyelenggara, pembiayaan kampanye hingga mekanisme penyelesaian sengketa dapat memengaruhi distribusi kekuasaan.

“Jangan sampai justru revisi UU Pemilu menjadi instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan,” tegas Neni kepada RMOL, Rabu, 26 Agustus 2026.

Karena itu, Neni menilai revisi UU Pemilu tidak boleh disusun berdasarkan kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa.

“Jangan sampai aturan main pertandingan diubah ketika pertandingan politik sudah berlangsung,” katanya.

Menurut Neni, revisi UU Pemilu harus mengedepankan prinsip electoral integrity, legal certainty, transparency, inclusiveness, dan meaningful participation. DPR juga sebelumnya telah menekankan pentingnya menyerap masukan publik dalam proses revisi aturan tersebut.

Neni turut menyoroti wacana omnibus law UU Pemilu yang dinilai sarat kontroversi. Ia mengingatkan agar skema tersebut tidak digunakan untuk mengubah berbagai aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna.

“Omnibuslaw UU Pemilu memang sarat dengan kontroversi, ketika menyeludupkan pasal bermasalah tanpa sepengetahuan masyarakat yang disahkan dengan cepat kilat,” ujarnya.

“Jangan sampai omnibus law justru menjadi cara untuk mengubah banyak aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna,” sambung Neni.

Ia menegaskan aturan main demokrasi tidak boleh diubah oleh pihak yang sedang menjadi pemain dalam kontestasi politik.

“Itu sebabnya perubahan UU Pemilu harus menjamin adanya level playing field bagi seluruh peserta pemilu termasuk masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Neni mengingatkan demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Jika jadwal pemilu dipercepat sementara desain regulasinya masih tarik-ulur, masyarakat justru akan menghadapi ketidakpastian politik.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus electoral integrity dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Demokrasi tentu tidak dibangun dari seberapa cepat kita menyelenggarakan pemilu, tetapi seberapa fair prosesnya, seberapa kuat legitimasi hasilnya, dan seberapa besar rakyat percaya bahwa aturan mainnya tidak dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA