Karhutla yang terus berulang tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan musiman, tetapi perlu ditangani melalui langkah pencegahan dan evaluasi pengelolaan kawasan secara menyeluruh.
“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subinato, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan. Selain itu, Prrsiden juga meminta agar tiga tersangka karhutla yang tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN),” ujar Anggota DPR RI, Mafirion, Selasa, 25 Agustus 2026.
Data BPBD Riau menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 16.277,50 hektare.
Dari 10.514 titik hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik telah menjadi titik kebakaran. Hingga 24 Agustus, masih terdapat sekitar 900 hektare lahan yang terbakar di empat kabupaten.
Politikus PKB itu menegaskan, pemerintah jangan berhenti hanya pada pemadaman api. Penanganan karhutla harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,” tegas Mafirion.
Pencabutan izin harus menjadi pilihan serius apabila dari hasil penyelidikan dan pembuktian hukum ditemukan bahwa kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.
Mafirion juga meminta pemerintah untuk berani melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan HTI, terutama perusahaan yang wilayah konsesinya berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.
Mafirion juga mendukung langkah pemerintah dan aparat untuk melakukan deteksi dini terhadap hotspot. Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan juga dari seberapa efektif pemerintah mencegah kebakaran berulang.
“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” tutup Mafirion.
BERITA TERKAIT: