Curiga Karhutla Disengaja, Pelaku Harus Disanksi Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 23 Agustus 2026, 07:26 WIB
Curiga Karhutla Disengaja, Pelaku Harus Disanksi Pidana
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polri didesak mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. 
HUT RMOL news

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, meminta pihak yang terbukti sengaja membakar lahan untuk membuka areal dikenai sanksi tegas.

“Kebakaran hutan ini tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Seharusnya bisa diantisipasi. Terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla hanya kecelakaan dan tidak disengaja,” ujar Rajiv, Minggu, 22 Agustus 2026.

Menurut dia, Kemenhut perlu menelusuri wilayah yang terbakar, terutama yang kemudian mengalami perubahan fungsi atau pembukaan lahan. Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya kesengajaan dalam pembakaran.

“Saya justru curiga pembakaran hutan ini disengaja untuk membuka lahan. Kemenhut harus bekerja sama dengan Polri mengusut pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini,” tegasnya.

Rajiv juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, pelaku, termasuk perusahaan, harus dikenai sanksi pidana dan pencabutan izin sesuai ketentuan.

“Orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif. Harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penjara, agar ada efek jera,” pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA